Sabtu, 5 April 2025
spot_img

Legislator PDIP Sebut Wacana Presiden Non Parpol Inkonstitusional

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi PDIP Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, konstitusi menutup pintu terkait wacana presiden non partai.

"Kedua, Mahkamah Konstitusi telah menolak permohonan Fadjroel Rachman terkait permohonan yang sama beberapa tahun lalu," kata Rifqi, Jumat (17/12/2021).

Ketiga, sambung Rifqi, Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan konstitusional untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar. MK tidak punya kewenangan merubah UUD.

"Jadi, hampir bisa dipastikan, wacana itu (Capres non-Parpol-red) inkonstitusional," tegas Rifqi.

Seperti diketahui, wacana Calon Presiden (Capres) independen tengah mengemuka dari beberapa pihak. Wacana ini pun bergulir seiring dorongan dan upaya sebagian pihak untuk mengamandemen UUD 1945 dan uji materi UU Pemilu terkait syarat ambang batas pencalonan presiden dalam Pilpres.

Baca Juga:  Syamsuar Silaturahmi dan Konsolidasi Relawan Sahabat Suwai Bengkalis

Laporan: Yusnir (Jakarta)
Editor: Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi PDIP Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, konstitusi menutup pintu terkait wacana presiden non partai.

"Kedua, Mahkamah Konstitusi telah menolak permohonan Fadjroel Rachman terkait permohonan yang sama beberapa tahun lalu," kata Rifqi, Jumat (17/12/2021).

Ketiga, sambung Rifqi, Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan konstitusional untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar. MK tidak punya kewenangan merubah UUD.

"Jadi, hampir bisa dipastikan, wacana itu (Capres non-Parpol-red) inkonstitusional," tegas Rifqi.

Seperti diketahui, wacana Calon Presiden (Capres) independen tengah mengemuka dari beberapa pihak. Wacana ini pun bergulir seiring dorongan dan upaya sebagian pihak untuk mengamandemen UUD 1945 dan uji materi UU Pemilu terkait syarat ambang batas pencalonan presiden dalam Pilpres.

Baca Juga:  Surya Paloh Dinilai Menentang Jokowi dan Megawati

Laporan: Yusnir (Jakarta)
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Legislator PDIP Sebut Wacana Presiden Non Parpol Inkonstitusional

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi PDIP Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, konstitusi menutup pintu terkait wacana presiden non partai.

"Kedua, Mahkamah Konstitusi telah menolak permohonan Fadjroel Rachman terkait permohonan yang sama beberapa tahun lalu," kata Rifqi, Jumat (17/12/2021).

Ketiga, sambung Rifqi, Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan konstitusional untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar. MK tidak punya kewenangan merubah UUD.

"Jadi, hampir bisa dipastikan, wacana itu (Capres non-Parpol-red) inkonstitusional," tegas Rifqi.

Seperti diketahui, wacana Calon Presiden (Capres) independen tengah mengemuka dari beberapa pihak. Wacana ini pun bergulir seiring dorongan dan upaya sebagian pihak untuk mengamandemen UUD 1945 dan uji materi UU Pemilu terkait syarat ambang batas pencalonan presiden dalam Pilpres.

Baca Juga:  Hubungan NU-PKB Memanas, Ancaman bagi Muhaimin pada 2024

Laporan: Yusnir (Jakarta)
Editor: Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi PDIP Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, konstitusi menutup pintu terkait wacana presiden non partai.

"Kedua, Mahkamah Konstitusi telah menolak permohonan Fadjroel Rachman terkait permohonan yang sama beberapa tahun lalu," kata Rifqi, Jumat (17/12/2021).

Ketiga, sambung Rifqi, Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan konstitusional untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar. MK tidak punya kewenangan merubah UUD.

"Jadi, hampir bisa dipastikan, wacana itu (Capres non-Parpol-red) inkonstitusional," tegas Rifqi.

Seperti diketahui, wacana Calon Presiden (Capres) independen tengah mengemuka dari beberapa pihak. Wacana ini pun bergulir seiring dorongan dan upaya sebagian pihak untuk mengamandemen UUD 1945 dan uji materi UU Pemilu terkait syarat ambang batas pencalonan presiden dalam Pilpres.

Baca Juga:  MPR Undurkan Jadwal Pelantikan Jokowi

Laporan: Yusnir (Jakarta)
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari