Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Razia Travel Ilegal, 105 Kendaraan Terjaring

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dinas Perhubungan (Dishub) Riau melakukan razia travel ilegal di Kabupaten Pelalawan, Siak dan Kampar. Razia yang dilakukan untuk menindaklanjuti adanya surat dari Menteri Perhubungan (Menhub) Republik Indonesia, terkait penindakan angkutan penumpang umum tidak berizin/ilegal atau juga kerap disebut sebagai travel ilegal berhasil menjaring 105 kendaraan.

Kepala Dinas Perhubungan Riau Andi Yanto melalui Kasi Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas Suardi SE mengatakan, setelah pihaknya menerima surat tersebut, langsung dilakukan tindakan berupa razia di lokasi yang dianggap banyak dilintasi travel ilegal.

"Penertiban travel ilegal kami lakukan di Jalan Lintas Timur tepatnya di Kabupaten Pelalawan, kemudian juga di Kabupaten Siak tepatnya di jalan menuju Pelabuhan Buton dan di Kabupaten Kampar tepatnya di daerah Perhentian Raja. Pada kegiatan penertiban ini sebanyak 105 travel ilegal terjaring," katanya.

Baca Juga:  Pembobol Swalayan Pernah Beraksi di Tiga Kecamatan

Lebih lanjut dikatakannya, sebanyak 105 travel terdiri dari 36 unit kendaraan terjaring razia di Siak, kemudian Pelalawan 41 dan Kampar 28 unit kendaraan. Dengan masih adanya aktivitas travel ilegal tersebut, pihaknya akan terus melakukan razia tersebut di beberapa titik lainnya yang juga dianggap banyak dilintasi travel ilegal di Riau.

"Kegiatan penertiban travel ilegal ini sudah kami mulai pada Rabu (8/12) lalu, dan akan terus kami laksanakan di beberapa titik yang dianggap rawan. Karena Provinsi Riau dari catatan Pemerintah Pusat banyak aktivitas travel ilegal," ujarnya.

Suardi juga mengimbau, kepada masyarakat yang ingin bepergian hendaknya menggunakan kendaraan umum atau travel yang legal. Karena hal tersebut juga akan berdampak pada keselamatan penumpang.

"Kalau travel yang legal, tentunya sudah terdaftar dan para pengemudinya juga terlatih. Ini juga berkaitan dengan keselamatan penumpang, kemudian jika terjadi kecelakaan bisa ditanggung asuransi," sebutnya.

Baca Juga:  Kebut-kebutan di Jalan, Pelajar Tabrakan

Dalam kesempatan tersebut, Suardi juga menginformasikan bahwa sebelumnya pihaknya juga melakukan razia kendaraan over dimensi over load (ODOL). Dimana hingga November lalu, total kendaraan ODOL yang terjaring razia sebanyak 1.683 unit.

"Kendaraan ODOL yang terjaring razia itu rata-rata juga tidak memiliki buku lulus uji berkala," sebutnya.(sol)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dinas Perhubungan (Dishub) Riau melakukan razia travel ilegal di Kabupaten Pelalawan, Siak dan Kampar. Razia yang dilakukan untuk menindaklanjuti adanya surat dari Menteri Perhubungan (Menhub) Republik Indonesia, terkait penindakan angkutan penumpang umum tidak berizin/ilegal atau juga kerap disebut sebagai travel ilegal berhasil menjaring 105 kendaraan.

Kepala Dinas Perhubungan Riau Andi Yanto melalui Kasi Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas Suardi SE mengatakan, setelah pihaknya menerima surat tersebut, langsung dilakukan tindakan berupa razia di lokasi yang dianggap banyak dilintasi travel ilegal.

- Advertisement -

"Penertiban travel ilegal kami lakukan di Jalan Lintas Timur tepatnya di Kabupaten Pelalawan, kemudian juga di Kabupaten Siak tepatnya di jalan menuju Pelabuhan Buton dan di Kabupaten Kampar tepatnya di daerah Perhentian Raja. Pada kegiatan penertiban ini sebanyak 105 travel ilegal terjaring," katanya.

Baca Juga:  Utusan Lanud RSN Dominasi Seleksi MTQ

Lebih lanjut dikatakannya, sebanyak 105 travel terdiri dari 36 unit kendaraan terjaring razia di Siak, kemudian Pelalawan 41 dan Kampar 28 unit kendaraan. Dengan masih adanya aktivitas travel ilegal tersebut, pihaknya akan terus melakukan razia tersebut di beberapa titik lainnya yang juga dianggap banyak dilintasi travel ilegal di Riau.

- Advertisement -

"Kegiatan penertiban travel ilegal ini sudah kami mulai pada Rabu (8/12) lalu, dan akan terus kami laksanakan di beberapa titik yang dianggap rawan. Karena Provinsi Riau dari catatan Pemerintah Pusat banyak aktivitas travel ilegal," ujarnya.

Suardi juga mengimbau, kepada masyarakat yang ingin bepergian hendaknya menggunakan kendaraan umum atau travel yang legal. Karena hal tersebut juga akan berdampak pada keselamatan penumpang.

"Kalau travel yang legal, tentunya sudah terdaftar dan para pengemudinya juga terlatih. Ini juga berkaitan dengan keselamatan penumpang, kemudian jika terjadi kecelakaan bisa ditanggung asuransi," sebutnya.

Baca Juga:  Rangka JPO Tuanku Tambusai Mulai Keropos

Dalam kesempatan tersebut, Suardi juga menginformasikan bahwa sebelumnya pihaknya juga melakukan razia kendaraan over dimensi over load (ODOL). Dimana hingga November lalu, total kendaraan ODOL yang terjaring razia sebanyak 1.683 unit.

"Kendaraan ODOL yang terjaring razia itu rata-rata juga tidak memiliki buku lulus uji berkala," sebutnya.(sol)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari