Kamis, 19 September 2024

Kemenakan Aniaya Paman hingga Tewas 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Berawal dari rasa sakit hati, karena sering direndahkan oleh pamannya sendiri, seorang pria berinisial AS (37) melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban tewas.

Kapolsek Tampan, AKP I Komang Aswatama menjelaskan, kejadian ini terjadi pada 21 November lalu, di mana korban atas nama Abu Salim, tinggal bersama dengan pelaku yang merupakan kemenakan dari korban sendiri sejak tahun 2011.

"Ini berawal dari adanya rasa sakit hati dari pelaku, yang merasa sering direndahkan oleh korban, seperti pernah melakukan pengusiran dari rumah, dan pernah dianggap gila oleh korban," kata Kapolsek Tampan saat gelar ekspos, Senin (29/11).

Berdasarkan perlakuan korban terhadap pelaku, muncullah niat jahat pelaku untuk menghabisi nyawa korban. Saat pelaku dan korban berada di rumah. Saat itu, pelaku yang sedang memasak air langsung menyiramkan air panas ke arah korban dan kemudian memukulkan martil ke kepala korban sebanyak tiga kali yang mengenai bagian kening korban.

- Advertisement -
Baca Juga:  Dikendalikan Napi, Polres Inhil Bongkar Jaringan Narkoba Kiloan

"Setelah melihat korban tumbang, saat itu juga korban dilarikan ke rumah sakit, namun nyawa korban sudah tidak dapat tertolong," tambah  Komang.

Istri korban berinisial F yang juga berada di rumah tersebut langsung menyuruh pelaku untuk naik ke lantai atas, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tampan.

- Advertisement -

Tidak lama kemudian, polisi pun datang ke rumah korban dan berhasil mengamankan pelaku yang berada di lantai atas rumah korban.

Pihak kepolisian mengamankan satu buah panci dan martil yang digunakan pelaku untuk melakukan penganiyaan. Akibat perilakunya, AS dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman seumur hidup atau 20 tahun penjara.(bay)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Berawal dari rasa sakit hati, karena sering direndahkan oleh pamannya sendiri, seorang pria berinisial AS (37) melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban tewas.

Kapolsek Tampan, AKP I Komang Aswatama menjelaskan, kejadian ini terjadi pada 21 November lalu, di mana korban atas nama Abu Salim, tinggal bersama dengan pelaku yang merupakan kemenakan dari korban sendiri sejak tahun 2011.

"Ini berawal dari adanya rasa sakit hati dari pelaku, yang merasa sering direndahkan oleh korban, seperti pernah melakukan pengusiran dari rumah, dan pernah dianggap gila oleh korban," kata Kapolsek Tampan saat gelar ekspos, Senin (29/11).

Berdasarkan perlakuan korban terhadap pelaku, muncullah niat jahat pelaku untuk menghabisi nyawa korban. Saat pelaku dan korban berada di rumah. Saat itu, pelaku yang sedang memasak air langsung menyiramkan air panas ke arah korban dan kemudian memukulkan martil ke kepala korban sebanyak tiga kali yang mengenai bagian kening korban.

Baca Juga:  Pelaku Curas di PT Alam Jaya Wira Santosa Ditangkap

"Setelah melihat korban tumbang, saat itu juga korban dilarikan ke rumah sakit, namun nyawa korban sudah tidak dapat tertolong," tambah  Komang.

Istri korban berinisial F yang juga berada di rumah tersebut langsung menyuruh pelaku untuk naik ke lantai atas, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tampan.

Tidak lama kemudian, polisi pun datang ke rumah korban dan berhasil mengamankan pelaku yang berada di lantai atas rumah korban.

Pihak kepolisian mengamankan satu buah panci dan martil yang digunakan pelaku untuk melakukan penganiyaan. Akibat perilakunya, AS dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman seumur hidup atau 20 tahun penjara.(bay)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari