Minggu, 5 Mei 2024

Cabuli ABG Empat Kali, Pelaku Diamankan Warga

TAPUNG HULU (RP) – Seorang pria berinisial ED (21), warga Kecamatan Tapung Hulu yang sudah memiliki istri ini ditangkap warga karena nekat mencabuli ABG (anak baru gede) P (15), Senin (15/4) sekitar pukul 01.00 WIB.

Perbuatan bejat ini sudah ia lakukan terhadap korban sebanyak empat kali. Selain itu, pelaku juga sering meminta uang kepada korban untuk top up ke akun Dananya.

Yamaha

“Tak lama itulah, ketahuan dan pelaku ditangkap ayah korban dan warga sekitar. Pelaku langsung diserahkan ke Polsek Tapung Hulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkap Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Hulu AKP Well Etria.

Kejadian ini berawal saat itu, ibu korban menyampaikan kepada ayah korban bahwasanya putrinya tidak ada di rumah.

Baca Juga:  Diduga Ditikam OTK, Pekerja Toko Bangunan di Mandau Tewas Mengenaskan

“Ayah korban mendatangi rumah kakaknya menanyakan keberadaan putrinya. Ternyata ia tidak ada di rumahnya,” terang Kapolsek.

- Advertisement -

Ayah korban minta bantuan keluarga untuk mencari keberadaan putrinya tersebut. “Setelah itu ayah korban melihat pelaku berada di depan teras rumah mertuanya,” ujar Kapolsek.

Ayah korban menanyakan keberadaan putrinya, lalu pelaku menjawab tidak tahu saat itu.

- Advertisement -

“Lalu, ayah korban pulang ke rumahnya yang saat itu bertujuan untuk menutup pintu rumah­nya, namun ayah korban melihat korban sudah berada di rumah,” tambah AKP Well.

Lalu, ayah korban langsung mengabari istri dan keluarganya. Selanjutnya menanyakan kepada putrinya dari mana dan bersama siapa secara berulang kali.

“Korban menjawab bahwasa­nya ia mengantarkan uang kepada pelaku Rp50 ribu,” terangnya.

Kemudian ayah korban membawa putrinya ke rumah mertua ED dan menanyakan kepada putrinya tujuan memberikan uang dan apa saja yang sudah dilakukan pelaku. Lalu putrinya menjawab uangnya untuk top up Dana dan mereka telah melakukan hubungan persetubuhan.

Baca Juga:  Pelaku Curat Tiga Kabupaten Diamankan Mapolres Siak

“Dan pelaku ED juga mengakui telah melakukan hubungan suami istri sebanyak empat kali,” kata Kapolsek.

Tidak terima dengan perbuatan pelaku, ayah korban bersama warga menyerahkan pelaku ke Polsek Tapung Hulu.

“Pelaku sudah kami tahan dan ia kami sangkakan pasal 81 ayat (2) Jo pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelas Kapolsek.(kom)

 

TAPUNG HULU (RP) – Seorang pria berinisial ED (21), warga Kecamatan Tapung Hulu yang sudah memiliki istri ini ditangkap warga karena nekat mencabuli ABG (anak baru gede) P (15), Senin (15/4) sekitar pukul 01.00 WIB.

Perbuatan bejat ini sudah ia lakukan terhadap korban sebanyak empat kali. Selain itu, pelaku juga sering meminta uang kepada korban untuk top up ke akun Dananya.

“Tak lama itulah, ketahuan dan pelaku ditangkap ayah korban dan warga sekitar. Pelaku langsung diserahkan ke Polsek Tapung Hulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkap Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Hulu AKP Well Etria.

Kejadian ini berawal saat itu, ibu korban menyampaikan kepada ayah korban bahwasanya putrinya tidak ada di rumah.

Baca Juga:  Raba Adik Perempuan Teman, Pemuda di Rohil Ini Diringkus

“Ayah korban mendatangi rumah kakaknya menanyakan keberadaan putrinya. Ternyata ia tidak ada di rumahnya,” terang Kapolsek.

Ayah korban minta bantuan keluarga untuk mencari keberadaan putrinya tersebut. “Setelah itu ayah korban melihat pelaku berada di depan teras rumah mertuanya,” ujar Kapolsek.

Ayah korban menanyakan keberadaan putrinya, lalu pelaku menjawab tidak tahu saat itu.

“Lalu, ayah korban pulang ke rumahnya yang saat itu bertujuan untuk menutup pintu rumah­nya, namun ayah korban melihat korban sudah berada di rumah,” tambah AKP Well.

Lalu, ayah korban langsung mengabari istri dan keluarganya. Selanjutnya menanyakan kepada putrinya dari mana dan bersama siapa secara berulang kali.

“Korban menjawab bahwasa­nya ia mengantarkan uang kepada pelaku Rp50 ribu,” terangnya.

Kemudian ayah korban membawa putrinya ke rumah mertua ED dan menanyakan kepada putrinya tujuan memberikan uang dan apa saja yang sudah dilakukan pelaku. Lalu putrinya menjawab uangnya untuk top up Dana dan mereka telah melakukan hubungan persetubuhan.

Baca Juga:  Empat Pelaku Judi Ditangkap Polisi

“Dan pelaku ED juga mengakui telah melakukan hubungan suami istri sebanyak empat kali,” kata Kapolsek.

Tidak terima dengan perbuatan pelaku, ayah korban bersama warga menyerahkan pelaku ke Polsek Tapung Hulu.

“Pelaku sudah kami tahan dan ia kami sangkakan pasal 81 ayat (2) Jo pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelas Kapolsek.(kom)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari