Jumat, 20 September 2024

Geledah Tiga Lokasi, KPK Amankan Dokumen Proyek di Dumai

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Dumai, Selasa (13/8), menyasar tiga lokasi sekaligus. Dokumen lelang proyek menjadi bukti baru yang diamankan lembaga antirasuah tersebut atas dugaan tindak pidana korupsi suap yang melibatkan Wali Kota Dumai Dumai Zulkufli AS.

 

Penggeledahan dilakukan di Kantor Dinas Kesehatan, Kantor LPSE dan Rumah Dinas Wako Dumai. Menurut Juru Bicara KPK RI kepada Riaupos.co, Selasa (13/8) sore, tim KPK turun kembali ke Dumai guna mendalami penyidikan perkara dugaan suap dengan tersangka salah satunya Wako Dumai.

 

- Advertisement -

"Terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan APBN Perubahan Tahun Anggaran 2018, Tim KPK lakukan penggeledahan di tiga lokasi di Dumai,” ujar Febri.

Baca Juga:  Alfedri Ajak Masyarakat Peduli Germas

 

- Advertisement -

Dijelaskannya, KPK terus mendalami perkara dugaan suap yang melibatkan berbagai pihak tersebut. Disinggung temuan yang didapati KPK dalam penggeledahan di Dumai tersebut, menurutnya dokumen-dokumen lelang proyek menjadi sorotan tim yang turun.

 

"Dari lokasi diamankan sejumlah dokumen terkait lelang proyek-proyek di Kota Dumai yang berasal dari alokasi dana perimbangan keuangan daerah,” sambungnya.

 

Mengenai tahapan lanjutan pascapenggeledahan yang dilakukan, Febri mengemukakan, pihaknya masih terus mengumpulkan bukti-bukti dari tipikor yang melibatkan Pemko Dumai tersebut.

 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Wali Kota Dumai Zulkifli AS sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Selain itu, Zulkifli juga disangkakan menerima gratifikasi.

Baca Juga:  Bupati Adil Ingin Kembali Adakan Seleksi Hasil PTP Tak Sesuai Kehendak

 

Bahkan Zul AS, sapaan akrab Wako Dumai, telah menyandang dua status tersangka. Pertama yaitu suap, dimana Ia diduga memberikan Rp550 juta ke Yaya untuk mengurus anggaran dana alokasi khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 Kota Dumai. Sedangkan untuk perkara kedua yaitu gratifikasi, Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.(egp)

Laporan : Eka G Putra

Editor    : Firman Agus

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Dumai, Selasa (13/8), menyasar tiga lokasi sekaligus. Dokumen lelang proyek menjadi bukti baru yang diamankan lembaga antirasuah tersebut atas dugaan tindak pidana korupsi suap yang melibatkan Wali Kota Dumai Dumai Zulkufli AS.

 

Penggeledahan dilakukan di Kantor Dinas Kesehatan, Kantor LPSE dan Rumah Dinas Wako Dumai. Menurut Juru Bicara KPK RI kepada Riaupos.co, Selasa (13/8) sore, tim KPK turun kembali ke Dumai guna mendalami penyidikan perkara dugaan suap dengan tersangka salah satunya Wako Dumai.

 

"Terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan APBN Perubahan Tahun Anggaran 2018, Tim KPK lakukan penggeledahan di tiga lokasi di Dumai,” ujar Febri.

Baca Juga:  PSKP Unilak dan Kagama Riau Diskusikan Refocusing Anggaran Daerah

 

Dijelaskannya, KPK terus mendalami perkara dugaan suap yang melibatkan berbagai pihak tersebut. Disinggung temuan yang didapati KPK dalam penggeledahan di Dumai tersebut, menurutnya dokumen-dokumen lelang proyek menjadi sorotan tim yang turun.

 

"Dari lokasi diamankan sejumlah dokumen terkait lelang proyek-proyek di Kota Dumai yang berasal dari alokasi dana perimbangan keuangan daerah,” sambungnya.

 

Mengenai tahapan lanjutan pascapenggeledahan yang dilakukan, Febri mengemukakan, pihaknya masih terus mengumpulkan bukti-bukti dari tipikor yang melibatkan Pemko Dumai tersebut.

 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Wali Kota Dumai Zulkifli AS sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Selain itu, Zulkifli juga disangkakan menerima gratifikasi.

Baca Juga:  Alfedri Ajak Masyarakat Peduli Germas

 

Bahkan Zul AS, sapaan akrab Wako Dumai, telah menyandang dua status tersangka. Pertama yaitu suap, dimana Ia diduga memberikan Rp550 juta ke Yaya untuk mengurus anggaran dana alokasi khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 Kota Dumai. Sedangkan untuk perkara kedua yaitu gratifikasi, Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.(egp)

Laporan : Eka G Putra

Editor    : Firman Agus

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari