JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 46 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX di Provinsi Papua.
Dalam instruksi tersebut, penyelenggaraan PON XX, wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Penegakan protokol kesehatan ditunjukkan demi suksesnya perhelatan pesta olahraga terbesar nasional ini.
Adapun ketentuan dalam Inmendagri Nomor 46 tahun 2021 ini ditegaskan, bahwa penyelenggara wajib memastikan para atlet, ofisial, panitia, penonton, dan masyarakat di sekitar lokasi telah mendapatkan vaksin, minimal tahap pertama.
Jumlah penonton yang hadir secara langsung di stadion pun dibatasi. Tidak boleh menggelar nonton bareng.
Selain itu, melakukan pengecekan kesehatan tamu dan penonton untuk menunjukkan hasil tes PCR (2×24 jam) atau antigen (1 X 24 jam) dan bukti telah divaksin. Hal lainnya yakni menyediakan sarana kesehatan dan tenaga kesehatan di titik-titik tertentu.
Untuk itu, Kemendagri siap merangkul dan bersinergi dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), TNI-Polri, serta Satgas Provinsi, dinas kesehatan, dan panitia penyelenggara PON.
Penguatan disiplin protokol kesehatan adalah hal yang utama dalam pesta olahraga nasional ini. Kemendagri juga akan mengkampanyekan gerakan pembagian masker, di sejumlah kota penyelenggara PON.
Gerakan tersebut dimaksudkan untuk mengajak kesadaran masyarakat untuk selalu meningkatkan disiplin memakai masker.
Diketahui, penyelenggaraan PON XX ini menjadi ajang promosi, yang akan membuat masyarakat di luar Papua tertarik mengenal dan memahami kondisi di daerah yang sangat indah alamnya ini.
Selain itu, perhelatan olahraga yang pertama diselenggarakan pada 1948 di Solo itu, bukanlah hanya pertandingan olahraga semata tapi juga memiliki nilai kebangsaan dan nasionalisme. Serta juga momentum kebangkitan nasional dari Covid-19.
Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun