Jumat, 22 November 2024
spot_img

DLHK Diberi Target 100 Hari Kerja

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Perda retribusi pelayanan persampahan/kebersihan Kota Pekanbaru sudah disahkan. Untuk pelaksanaannya, menunggu action dari DLHK, DPRD memberikan tenggat waktu 100 hari pasca disahkan kepada OPD terkait bisa menjawabnya.

"Dasar hukum sudah ada, tinggal DLHK mensosialisasikan teknis di lapangan dan teknis lainnya kepada masyarakat, supaya tidak menjadi pertanyaan," kata anggota DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar kepada wartawan, Senin (6/9).

Ditegaskan politisi PDIP ini, pihak nya tentu menunggu kinerja dari DLHK sendiri, bagaimana bisa mengoptimalisasi Perda tersebut. "Kami tinggal menunggu action dari DLHK, karena Perda ini merupakan usulan Pemko, dan kami sudah sahkan itu," paparnya.

Disebut Robin, sebenarnya untuk masyarakat, soal retribusi layanan sampah tidak begitu jadi masalah. Karena masyarakat itu tahunya sampah bersih, siapapun yang mengelolanya. Hanya saja, karena sudah menjadi kewenangan Pemko, maka aturan yang sudah dibuat diminta bisa di jalankan dengan baik dan betul-betul dapat menjadikan PAD Pemko meningkat.

Baca Juga:  BI dan Kemenkeu Sosialisasikan SBR 007

"Tentu kami maunya Perda ini dapat membuat layanan persampahan membaik, dan bukan sebaliknya," harapnya.

Untuk dapat memonitoring kerja DLHK pasca Perda ini disahkan, Robin menegaskan, pihaknya memberikan target selama 100 hari untuk bisa membenahi persoalan yang terjadi, baik teknis maupun non-militer teknis.

"Jika dalam 100 hari masih semrawut, tentu kami akan gunakan hak kami selaku anggota Dewan," tuturnya.

Sementara itu, Plt DLHK Pekanbaru Marzuki menegaskan, dengan tenggat waktu 100 hari kerja yang diberikan, dalam rangka untuk membenahi persoalan sampah ini pihaknya meyakini bisa untuk berbuat lebih. "Tentu kami akan upayakan," singkatnya.(lim)

Laporan AGUSTIAR, Kota

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Perda retribusi pelayanan persampahan/kebersihan Kota Pekanbaru sudah disahkan. Untuk pelaksanaannya, menunggu action dari DLHK, DPRD memberikan tenggat waktu 100 hari pasca disahkan kepada OPD terkait bisa menjawabnya.

"Dasar hukum sudah ada, tinggal DLHK mensosialisasikan teknis di lapangan dan teknis lainnya kepada masyarakat, supaya tidak menjadi pertanyaan," kata anggota DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar kepada wartawan, Senin (6/9).

- Advertisement -

Ditegaskan politisi PDIP ini, pihak nya tentu menunggu kinerja dari DLHK sendiri, bagaimana bisa mengoptimalisasi Perda tersebut. "Kami tinggal menunggu action dari DLHK, karena Perda ini merupakan usulan Pemko, dan kami sudah sahkan itu," paparnya.

Disebut Robin, sebenarnya untuk masyarakat, soal retribusi layanan sampah tidak begitu jadi masalah. Karena masyarakat itu tahunya sampah bersih, siapapun yang mengelolanya. Hanya saja, karena sudah menjadi kewenangan Pemko, maka aturan yang sudah dibuat diminta bisa di jalankan dengan baik dan betul-betul dapat menjadikan PAD Pemko meningkat.

- Advertisement -
Baca Juga:  IPAL Harus Sesuai Harapan

"Tentu kami maunya Perda ini dapat membuat layanan persampahan membaik, dan bukan sebaliknya," harapnya.

Untuk dapat memonitoring kerja DLHK pasca Perda ini disahkan, Robin menegaskan, pihaknya memberikan target selama 100 hari untuk bisa membenahi persoalan yang terjadi, baik teknis maupun non-militer teknis.

"Jika dalam 100 hari masih semrawut, tentu kami akan gunakan hak kami selaku anggota Dewan," tuturnya.

Sementara itu, Plt DLHK Pekanbaru Marzuki menegaskan, dengan tenggat waktu 100 hari kerja yang diberikan, dalam rangka untuk membenahi persoalan sampah ini pihaknya meyakini bisa untuk berbuat lebih. "Tentu kami akan upayakan," singkatnya.(lim)

Laporan AGUSTIAR, Kota

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari