Senin, 25 November 2024
spot_img

Penyegelan PKS PT SIPP oleh DLH Bengkalis Nyaris Bentrok

DURI (RIAUPOS.CO) –  Eksekusi penutupan dengan cara  penyegelan sementara operasional PKS PT SIPP Duri yang dilakukan DLH Bengkalis nyaris ricuh dan bentrok fisik, Senin (16/8/2021) sore.

Ditutupnya operasi PKS ini karena  mengabaikan limbah produksi dan diduga merusak lingkungan. Tidak hanya itu, perusahaan dinilai juga tak kooperatif. Karena sudah dua kali  DLH menyurati terkait  pencemaran lingkungan yang dilakukan tahun 2020 lalu tidak digubris sama sekali. Akhirnya sanksi administrasi paksaan pun keluar.

Eksekusi yang dilakukan Senin sore merupakan eksekusi yang ketigakalinya. Dua kali eksekusi sebelumnya gagal  karena eksekusi dibenturkan dengan masyarakat setempat. Kini  plang yang memberitahukan PKS PT SIPP dalam proses penegakan hukum DLH berdiri di simpang masuk PKS PT SIPP Jalan Rangau KM Jalan Rangau Km 6 RT 01 RW 1 Kelurahan Pematang Pudu. Plang itu memberitahukan  PKS PT SIPP dilarang berproduksi hingga waktu yang ditentukan.

Pemasangan plang sangsi DLH Bengkalis berdasarkan SK Bupati Bengkalis No 412/KPTS/VI/2021 ini, tidak  berjalan mulus. Tim gabungan yang melibatkan dinas/instansi DLH, Satpol PP, Dinas Kehutanan, DPMPTSP, kejaksaan, kepolisian dan unsur TNI ini dihadang  di jalan masuk PKS PT SIPP.

Meski masa kali ini tak terlalu heboh, karena ada 3 orang kuasa hukum PT SIPP yang turun tangan berhadap-hadapan dengan pihak DLH. Tim DLH yang akan masuk dihadang 3 kuasa hukum yang di-back-up barisan warga dan karyawan PT SIPP. Mereka berkerumun di portal masuk.

Sekretaris DLH, Andris Wasono, Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas  M Lamin, Kasi Limbah B3 Ed Junaidi, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) Agus Susanto dan Kasubag Hukum Pedro,  berhadapan langsung dengan 3 orang yang mengaku kuasa hukum PT SIPP ini.

Puluhan petugas Satpol PP dan aparat kepolisian  berjaga memantau situasi yang mulai memanas itu.

Baca Juga:  Kasus HIV/AIDS Masih Tinggi Di Bengkalis

Sementara itu, kuasa hukum PT SIPP menyampaikan penolakan atas pemasangan plang itu. Mereka mengatakan tak terima pemasangan itu apa pun alasannya.

"Saya keberatan. Apa pun risikonya,"  tegas kuasa hukum itu.

Suara keras dengan mimik emosional itu tak memancing emosi tim DLH yang akan melakukan penegakkan hukum. Panjang lebar, Tim DLH menyampaikan kesalahan  yang dilakukan PT SIPP.

Mulai tak memiliki izin pembuangan limbah, belum memiliki zin penyimpanan sementara liimbah bahan nerbahaya dan beracun (B3), telah mencemari lingkungan dengan dua kali jebolnya kolam IPAL, serta membuang air limbah langsung tanpa diolah dan lainnya.

Namun penjelasan itu tak didengar tim kuasa hukum PT SIPP. Mereka bersikeras menolak pemasangan plang sanksi hukum DLH Bengkalis. Malah mereka mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab atas SK Bupati itu.

Tim DLH yang sejak awal berusaha sabar dan banyak mendengar tim kuasa hukum PT SIPP ini, akhirnya mulai terpancing emosinya. Apalagi ketika kuasa hukum mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab terhadap SK Bupati Bengkalis itu.

"Yang bertanggung jawab Pemkab Bengkalis. Mau Bapak terima atau tidak, hari ini kami pasang plang ini. Kalau bapak mau gugat silahkan melalui jalur hukum. Bukan berdebat di sini,"  ujar Ed Junaidi.

Gerah akan sikap kuasa hukum PT SIPP ini, tim DLH langsung memerintahkan plang penutupan sementara dipasang. Tim kuasa hukum mundur dan terlihat meninggalkan lokasi. Tinggallah massa yang berkeruman di depan portal.

Begitu plang sangsi dibawa ke depan portal, massa bergerak. Penolakan datang lagi dari massa. Kembali terjadi perang urat syaraf. Tapi DLH tetap dengan pendirian, plang sanksi harus di tegakkan.

Belum sempurna plang ditegakkan, massa langsung menyerbu plang itu. Plang pun terjatuh. Nyaris terjadi bentrok antara dua kubu. Untung  aparat kepolisian berjaga dan memisahkan kedua kubu yang terbakar emosi itu.

Baca Juga:  Jalan Lintas Tiga Desa di Ujung Pulau Bengkalis Memprihatinkan

Di tengah ribut-ribut pemasangan plang itu, rintik hujan mulai turun menguyur. Tim DLH tak surut dari lapangan, begitu pun massa pendukung perusahaan. Pendekatan persuasif kembali dilakukan dengan mengajak komunikasi. Namun titik temu tetap tak ada.

Akhirnya hujan lebat yang menyudahi perang urat syaraf itu, Tim DLH, Satpol PP, kepolisian dan lainnya berlindung di mobil operasional masing-masing. Sementara massa berlindung di pos masuk portal dan pohon-pohon sawit. Dengan  berbagai pertimbangan akhirnya tim balik kanan meninggalkan TKP, masa pun bersorak dan tepuk tangan.

Ternyata tim DLH, Satpol PP, kepolisian dan rombongan lain,  tak sepenuhnya balik. Di dekat SPBU Km 7 mereka berhenti dan mengatur siasat. Bentrok dengan masa dihindari dan diputuskan untuk memasang plang sanksi di jalan utama masuk PKS dan bukan di depan portal. Akhirnya tim balik kanan lagi menuju jalan masuk PKS.

Setelah hujan agak reda, plang sanksi itu pun berdiri. Sekretaris DLH, Andris Wasono, Kabid  M Lamin dan Kas Ed Junaidi sendiri yang memastikan plang itu berdiri tegak.

"Dipasang di mana saja sanksi tetap berjalan. Intinya untuk mengingatkan mereka. Pasang di sana (portal masuk, red) mereka tak terima. Jadi kita ingatkan di sini. Pasang tak dipasang sanksi tetap berlaku," ujar Andris.

Disampaikannya, plang sanksi untuk mengingatkan PT SIPP bahwa mereka dalam sanksi. Jika ini tak diindahkan maka sanksi bisa saja ditingkatkan.

"Dalam 6 bulan ini jika tak ada perubahan, mohon maaf kami akan meningkatkan sanksi. Bisa saja  pembekuan dan pencabutan operasi," tegas Andris

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Hary B Koriun

 

DURI (RIAUPOS.CO) –  Eksekusi penutupan dengan cara  penyegelan sementara operasional PKS PT SIPP Duri yang dilakukan DLH Bengkalis nyaris ricuh dan bentrok fisik, Senin (16/8/2021) sore.

Ditutupnya operasi PKS ini karena  mengabaikan limbah produksi dan diduga merusak lingkungan. Tidak hanya itu, perusahaan dinilai juga tak kooperatif. Karena sudah dua kali  DLH menyurati terkait  pencemaran lingkungan yang dilakukan tahun 2020 lalu tidak digubris sama sekali. Akhirnya sanksi administrasi paksaan pun keluar.

- Advertisement -

Eksekusi yang dilakukan Senin sore merupakan eksekusi yang ketigakalinya. Dua kali eksekusi sebelumnya gagal  karena eksekusi dibenturkan dengan masyarakat setempat. Kini  plang yang memberitahukan PKS PT SIPP dalam proses penegakan hukum DLH berdiri di simpang masuk PKS PT SIPP Jalan Rangau KM Jalan Rangau Km 6 RT 01 RW 1 Kelurahan Pematang Pudu. Plang itu memberitahukan  PKS PT SIPP dilarang berproduksi hingga waktu yang ditentukan.

Pemasangan plang sangsi DLH Bengkalis berdasarkan SK Bupati Bengkalis No 412/KPTS/VI/2021 ini, tidak  berjalan mulus. Tim gabungan yang melibatkan dinas/instansi DLH, Satpol PP, Dinas Kehutanan, DPMPTSP, kejaksaan, kepolisian dan unsur TNI ini dihadang  di jalan masuk PKS PT SIPP.

- Advertisement -

Meski masa kali ini tak terlalu heboh, karena ada 3 orang kuasa hukum PT SIPP yang turun tangan berhadap-hadapan dengan pihak DLH. Tim DLH yang akan masuk dihadang 3 kuasa hukum yang di-back-up barisan warga dan karyawan PT SIPP. Mereka berkerumun di portal masuk.

Sekretaris DLH, Andris Wasono, Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas  M Lamin, Kasi Limbah B3 Ed Junaidi, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) Agus Susanto dan Kasubag Hukum Pedro,  berhadapan langsung dengan 3 orang yang mengaku kuasa hukum PT SIPP ini.

Puluhan petugas Satpol PP dan aparat kepolisian  berjaga memantau situasi yang mulai memanas itu.

Baca Juga:  Kasus HIV/AIDS Masih Tinggi Di Bengkalis

Sementara itu, kuasa hukum PT SIPP menyampaikan penolakan atas pemasangan plang itu. Mereka mengatakan tak terima pemasangan itu apa pun alasannya.

"Saya keberatan. Apa pun risikonya,"  tegas kuasa hukum itu.

Suara keras dengan mimik emosional itu tak memancing emosi tim DLH yang akan melakukan penegakkan hukum. Panjang lebar, Tim DLH menyampaikan kesalahan  yang dilakukan PT SIPP.

Mulai tak memiliki izin pembuangan limbah, belum memiliki zin penyimpanan sementara liimbah bahan nerbahaya dan beracun (B3), telah mencemari lingkungan dengan dua kali jebolnya kolam IPAL, serta membuang air limbah langsung tanpa diolah dan lainnya.

Namun penjelasan itu tak didengar tim kuasa hukum PT SIPP. Mereka bersikeras menolak pemasangan plang sanksi hukum DLH Bengkalis. Malah mereka mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab atas SK Bupati itu.

Tim DLH yang sejak awal berusaha sabar dan banyak mendengar tim kuasa hukum PT SIPP ini, akhirnya mulai terpancing emosinya. Apalagi ketika kuasa hukum mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab terhadap SK Bupati Bengkalis itu.

"Yang bertanggung jawab Pemkab Bengkalis. Mau Bapak terima atau tidak, hari ini kami pasang plang ini. Kalau bapak mau gugat silahkan melalui jalur hukum. Bukan berdebat di sini,"  ujar Ed Junaidi.

Gerah akan sikap kuasa hukum PT SIPP ini, tim DLH langsung memerintahkan plang penutupan sementara dipasang. Tim kuasa hukum mundur dan terlihat meninggalkan lokasi. Tinggallah massa yang berkeruman di depan portal.

Begitu plang sangsi dibawa ke depan portal, massa bergerak. Penolakan datang lagi dari massa. Kembali terjadi perang urat syaraf. Tapi DLH tetap dengan pendirian, plang sanksi harus di tegakkan.

Belum sempurna plang ditegakkan, massa langsung menyerbu plang itu. Plang pun terjatuh. Nyaris terjadi bentrok antara dua kubu. Untung  aparat kepolisian berjaga dan memisahkan kedua kubu yang terbakar emosi itu.

Baca Juga:  Jalan Lintas Tiga Desa di Ujung Pulau Bengkalis Memprihatinkan

Di tengah ribut-ribut pemasangan plang itu, rintik hujan mulai turun menguyur. Tim DLH tak surut dari lapangan, begitu pun massa pendukung perusahaan. Pendekatan persuasif kembali dilakukan dengan mengajak komunikasi. Namun titik temu tetap tak ada.

Akhirnya hujan lebat yang menyudahi perang urat syaraf itu, Tim DLH, Satpol PP, kepolisian dan lainnya berlindung di mobil operasional masing-masing. Sementara massa berlindung di pos masuk portal dan pohon-pohon sawit. Dengan  berbagai pertimbangan akhirnya tim balik kanan meninggalkan TKP, masa pun bersorak dan tepuk tangan.

Ternyata tim DLH, Satpol PP, kepolisian dan rombongan lain,  tak sepenuhnya balik. Di dekat SPBU Km 7 mereka berhenti dan mengatur siasat. Bentrok dengan masa dihindari dan diputuskan untuk memasang plang sanksi di jalan utama masuk PKS dan bukan di depan portal. Akhirnya tim balik kanan lagi menuju jalan masuk PKS.

Setelah hujan agak reda, plang sanksi itu pun berdiri. Sekretaris DLH, Andris Wasono, Kabid  M Lamin dan Kas Ed Junaidi sendiri yang memastikan plang itu berdiri tegak.

"Dipasang di mana saja sanksi tetap berjalan. Intinya untuk mengingatkan mereka. Pasang di sana (portal masuk, red) mereka tak terima. Jadi kita ingatkan di sini. Pasang tak dipasang sanksi tetap berlaku," ujar Andris.

Disampaikannya, plang sanksi untuk mengingatkan PT SIPP bahwa mereka dalam sanksi. Jika ini tak diindahkan maka sanksi bisa saja ditingkatkan.

"Dalam 6 bulan ini jika tak ada perubahan, mohon maaf kami akan meningkatkan sanksi. Bisa saja  pembekuan dan pencabutan operasi," tegas Andris

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Hary B Koriun

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari