DURI (RIAUPOS.CO) – Akibat mengedarkan barang haram, jenis sabu-sabu dan ganja kering, dua pemuda asal Kecamatan Mandau berinisial MY (23) dan DRE (22) terpaksa mendekam di balik jeruji besi, Polres Bengkalis.
Keduanya diamankan petugas Satres Narkoba Polres Bengkalis pada Kamis (12/8/2021) lalu sekitar pukul 22.30 WIB bersama barang bukti sabu-sabu dengan berat 2 gr dan daun ganja kering dengan berat 5,2 gram.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Tony Armando Senin (16/8/2021) menjelaskan, kedua tersangka ditangkap di depan rumahnya di Jalan Bandes Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Dikatakan Tony, penangkapan itu dilakukan pada Kamis lalu, saat itu tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Kelurahan Duri Barat.
Mendapat informasi tersebut kata Tony, pihaknya melakukan penyelidikan, lalu setelah diperoleh informasi yang akurat, pada hari yang sama sekira pukul 22.30 WIB tim melakukan penggrebekan di sebuah rumah di Jalan Bandes Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau.
"Petugas berhasil menangkap dua tersangka dan melakukan pengedahan ditemukan 1 paket yang diduga jenis sabu, 1 paket diduga narkoba jenis daun ganja kering, 2 unit Hp, 1 bungkus plastik pack kosong dan uang tunai Rp500 ribu," jelasnya.
Dijelaskan Tony, tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan tersangka MY mengakui sabu itu miliknya. Di mana tersangka mendapatkan sabu dan daun ganja kering dari seseorang berinisial A dan U di Kecamatan Mandau.
"Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti yang dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut," ujar Iptu Tony.
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: E Sulaiman