Kamis, 19 September 2024

Bupati Siak Pastikan Warga Patuhi Prokes

SIAK (RIAUPOS.CO) – Bupati Siak Alfedri, bersama Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardiyanto membagikan masker dan sosialisasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat  (PPKM) level 4 untuk Kabupaten Siak, di aula Kantor Lurah Minas Jaya dan aula Kantor Camat Kandis. 

Masker diberikan kepada  pengurus masjid, musala, ponpes, dan pengurus gereja yang masuk wilayah kampung maupun kelurahan zona kuning, di Kecamatan Minas dan Kandis. 

Bupati Alfedri mengucapkan syukur karena bisa bersilaturahmi bersama pengurus ponpes dan juga pengurus tempat ibadah, baik itu masjid, musala maupun gereja. "Alhamdulillah, kami bisa bersilaturahmi dengan pengurus tempat ibadah yang berada di zona kuning, sekaligus menyerahkan bantuan masker'' kata Bupati Alfedri, Sabtu (14/8).

Bupati Alfedri menambahkan, bantuan masker diberikan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Siak, terutama di wilayah perbatasan. Selain itu, Bupati Alfedri juga menyampaikan bahwa saat ini Kabupaten Siak juga sedang melaksanakan PPKM level 4, terhitung 10 sampai 23 Agustus 2021.  "Selama PPKM level 4 ini, jamaah di tempat ibadah dibatasi 25 persen. Dan juga untuk rumah makan maupun kedai kopi, hanya diizinkan untuk buka hingga pukul 20.00 WIB, dan menerapkan protokol kesehatan, seperti menjaga jarak dan memakai masker," jelas Bupati Alfedri.

- Advertisement -
Baca Juga:  Operasi Yustisi Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan

Bupati Alfedri juga terus mengingatkan, agar seluruh camat, lurah maupun penghulu, agar terus mengajak masyarakatnya menerapkan protokol kesehatan dalam menjalankan segala kegiatan. 

Protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan serta mengurangi mobilitas, itu cara yang bisa dilakukan untuk mengurangi, mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19.

- Advertisement -

Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardiyanto mengatakan dari pihak  keamanan, dirinya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat, terhadap seluruh tindakan di lapangan, membatasi mobilitas dengan melakukan penyekatan. "Hal itu kami lakukan demi keselamatan seluruh masyarakat. Serta untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Siak," jelas Kapolres Gunar.

AKBP Gunar juga mengharapkan kerja sama dari semua pihak termasuk, seluruh masyarakat, agar bersama-sama membantu dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Baca Juga:  Setelah Kecamatan Siak, Lubuk Dalam Tertinggi Pengumpulan Zakat

Bupati Alfedri dan Kapolres AKBP Gunar Rahardiyanto, melanjutkan kegiatan dengan melihat penerapan protokol kesehatan di rumah makan dan kedai kopi di Kecamatan Minas  dan Kecamatan Kandis. Serta mensosialisasikan penerapan PPKM level 4, kepada para pemilik rumah makan dan kedai kopi.(ifr)
 

SIAK (RIAUPOS.CO) – Bupati Siak Alfedri, bersama Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardiyanto membagikan masker dan sosialisasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat  (PPKM) level 4 untuk Kabupaten Siak, di aula Kantor Lurah Minas Jaya dan aula Kantor Camat Kandis. 

Masker diberikan kepada  pengurus masjid, musala, ponpes, dan pengurus gereja yang masuk wilayah kampung maupun kelurahan zona kuning, di Kecamatan Minas dan Kandis. 

Bupati Alfedri mengucapkan syukur karena bisa bersilaturahmi bersama pengurus ponpes dan juga pengurus tempat ibadah, baik itu masjid, musala maupun gereja. "Alhamdulillah, kami bisa bersilaturahmi dengan pengurus tempat ibadah yang berada di zona kuning, sekaligus menyerahkan bantuan masker'' kata Bupati Alfedri, Sabtu (14/8).

Bupati Alfedri menambahkan, bantuan masker diberikan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Siak, terutama di wilayah perbatasan. Selain itu, Bupati Alfedri juga menyampaikan bahwa saat ini Kabupaten Siak juga sedang melaksanakan PPKM level 4, terhitung 10 sampai 23 Agustus 2021.  "Selama PPKM level 4 ini, jamaah di tempat ibadah dibatasi 25 persen. Dan juga untuk rumah makan maupun kedai kopi, hanya diizinkan untuk buka hingga pukul 20.00 WIB, dan menerapkan protokol kesehatan, seperti menjaga jarak dan memakai masker," jelas Bupati Alfedri.

Baca Juga:  Istana dan Tempat Wisata Belum Dibuka

Bupati Alfedri juga terus mengingatkan, agar seluruh camat, lurah maupun penghulu, agar terus mengajak masyarakatnya menerapkan protokol kesehatan dalam menjalankan segala kegiatan. 

Protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan serta mengurangi mobilitas, itu cara yang bisa dilakukan untuk mengurangi, mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19.

Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardiyanto mengatakan dari pihak  keamanan, dirinya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat, terhadap seluruh tindakan di lapangan, membatasi mobilitas dengan melakukan penyekatan. "Hal itu kami lakukan demi keselamatan seluruh masyarakat. Serta untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Siak," jelas Kapolres Gunar.

AKBP Gunar juga mengharapkan kerja sama dari semua pihak termasuk, seluruh masyarakat, agar bersama-sama membantu dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Baca Juga:  Cegah Narkoba, Bupati Turun ke Kampung-Kampung 

Bupati Alfedri dan Kapolres AKBP Gunar Rahardiyanto, melanjutkan kegiatan dengan melihat penerapan protokol kesehatan di rumah makan dan kedai kopi di Kecamatan Minas  dan Kecamatan Kandis. Serta mensosialisasikan penerapan PPKM level 4, kepada para pemilik rumah makan dan kedai kopi.(ifr)
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari