Kamis, 19 September 2024

BSU Cair, BPJS Sediakan Banyak Kanal untuk Cek Kepesertaan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Proses pencairan dana bantuan subsidi upah (BSU) mulai dilakukan. Mendukung hal ini, BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menyediakan sejumlah kanal untuk pengecekan kepesertaan dalam program bantuan sosial tersebut.

Direktur Pelayanan BPJamsostek Roswita Nilakurnia mengungkapkan, kanal-kanal ini disediakan untuk mempermudah peserta yang ingin mengetahui apakah dirinya berhak atas dana BSU. Seperti diketahui, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi pekerja untuk bisa menerima bansos sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan ini.

Di antaranya, pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta, berada di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4, serta bukan merupakan penerima bansos lainnya dari pemerintah. Seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro.

Baca Juga:  Nagita Slavina Kini Lebih Cengeng dan Gampang Ngantuk

"BPJamsostek menyediakan kanal-kanal informasi bagi peserta untuk dapat mengakses informasi terkait eligibilitas mereka dalam memperoleh BSU," tuturnya.

- Advertisement -

Terdapat beberapa kanal yang disediakan oleh BPJamsostek terkait informasi BSU ini, yaitu melalui website resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id, jika aplikasi BPJSTKU bisa mengakses melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id lalu pilih menu Bantuan Subsidi Upah, atau bisa juga melalui microsite bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

"Peserta juga bisa mengakses layanan Whatsapp di nomor 081380070175, atau melalui Layanan Masyarakat di nomor telepon 175," paparnya.

- Advertisement -

Selain itu,  halaman media sosial resmi BPJS Ketenagakerjaan pada Facebook dan Twitter juga bisa dimanfaatkan melalui menu Direct Message (DM). Peserta diimbau untuk tidak memberikan data diri pribadi dan posting pada halaman komentar. Sebab, akan dapat terlihat oleh publik secara langsung.

Baca Juga:  RAPP, APR, dan Asian Agri Serahkan Bantuan APD untuk Tenaga Kesehatan di Pelalawan

"Kanal terakhir yang disediakan oleh BPJamsostek adalah Kantor Cabang BPJamsostek terdekat," tuturnya.

Peserta cukup membawa serta identitas diri (KTP) dan Kartu Peserta BPJamsostek. Namun, untuk tetap menjaga kepatuhan atas imbauan pemerintah terkait PPKM, para peserta diimbau untuk mengutamakan kanal-kanal nonfisik. Roswita berkomitmen seluruh peserta yang mengakses kanal layanan dengan sebaik-baiknya. Tak terkecuali kanal nonfisik.

Seperti diketahui, pemerintah sudah mulai melakukan pencairan dana BSU. Di mana, pada pekan lalu, BPJamsostek telah menyerahkan data calon penerima Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Sebanyak 1 juta data pekerja dari target 8,7 juta peserta telah disampaikan. Dari jumlah tersebut, peserta sudah mulai menerima dana BSU yang ditransfer langsung melalui rekening pribadi masing-masing pekerja.(mia/jpg)

 

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Proses pencairan dana bantuan subsidi upah (BSU) mulai dilakukan. Mendukung hal ini, BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menyediakan sejumlah kanal untuk pengecekan kepesertaan dalam program bantuan sosial tersebut.

Direktur Pelayanan BPJamsostek Roswita Nilakurnia mengungkapkan, kanal-kanal ini disediakan untuk mempermudah peserta yang ingin mengetahui apakah dirinya berhak atas dana BSU. Seperti diketahui, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi pekerja untuk bisa menerima bansos sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan ini.

Di antaranya, pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta, berada di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4, serta bukan merupakan penerima bansos lainnya dari pemerintah. Seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro.

Baca Juga:  Presiden Apresiasi Langkah Riau Atasi Karhutla

"BPJamsostek menyediakan kanal-kanal informasi bagi peserta untuk dapat mengakses informasi terkait eligibilitas mereka dalam memperoleh BSU," tuturnya.

Terdapat beberapa kanal yang disediakan oleh BPJamsostek terkait informasi BSU ini, yaitu melalui website resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id, jika aplikasi BPJSTKU bisa mengakses melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id lalu pilih menu Bantuan Subsidi Upah, atau bisa juga melalui microsite bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

"Peserta juga bisa mengakses layanan Whatsapp di nomor 081380070175, atau melalui Layanan Masyarakat di nomor telepon 175," paparnya.

Selain itu,  halaman media sosial resmi BPJS Ketenagakerjaan pada Facebook dan Twitter juga bisa dimanfaatkan melalui menu Direct Message (DM). Peserta diimbau untuk tidak memberikan data diri pribadi dan posting pada halaman komentar. Sebab, akan dapat terlihat oleh publik secara langsung.

Baca Juga:  Ada yang Minta Referendum Aceh? Ini Jawaban Pemerintah Pusat

"Kanal terakhir yang disediakan oleh BPJamsostek adalah Kantor Cabang BPJamsostek terdekat," tuturnya.

Peserta cukup membawa serta identitas diri (KTP) dan Kartu Peserta BPJamsostek. Namun, untuk tetap menjaga kepatuhan atas imbauan pemerintah terkait PPKM, para peserta diimbau untuk mengutamakan kanal-kanal nonfisik. Roswita berkomitmen seluruh peserta yang mengakses kanal layanan dengan sebaik-baiknya. Tak terkecuali kanal nonfisik.

Seperti diketahui, pemerintah sudah mulai melakukan pencairan dana BSU. Di mana, pada pekan lalu, BPJamsostek telah menyerahkan data calon penerima Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Sebanyak 1 juta data pekerja dari target 8,7 juta peserta telah disampaikan. Dari jumlah tersebut, peserta sudah mulai menerima dana BSU yang ditransfer langsung melalui rekening pribadi masing-masing pekerja.(mia/jpg)

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari