Kamis, 19 September 2024

Menikah di KUA Gratis, Luar Tarif Rp600 Ribu

BATAM (RIAUPOS.CO) — Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014, tarif menikah terbagi dua. Yakni, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan non PNBP.

Hal itu disampaikann, Kasi Bimbingan Islam Kantor Kementerian Agama Kota Batam, Budi Darmawan. "Kalau nikah di KUA (Kantor Urusan Agama) itu non PNBP, alias gratis, tak dikenakan biaya sedikit pun," ujar Budi, Jumat (2/8/2019).

Namun lanjutnya, biaya nikah di KUA gratis itu hanya berlaku di hari kerja mulai Senin hingga Jumat. "Kalau menikah di hari libur, Sabtu atau Ahad atau di luar KUA, maka akan dikenakan PNBP yakni Rp600 ribu," jelasnya.

Kata dia, nilai tersebut tidak disebut dengan biaya, namun PNBP. Itu pun lanjutnya, kalau menikah di luar KUA dan hari di libur. Budi mengatakan, untuk menikah di KUA disarankan untuk mendaftar satu bulan sebelumnya, terlebih jika menikah di hari libur.

- Advertisement -
Baca Juga:  Hati-Hati, WhatsApp Kini Mulai Blokir Grup Mencurigakan

Sumber : RPG
Editor : Rinaldi

 

BATAM (RIAUPOS.CO) — Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014, tarif menikah terbagi dua. Yakni, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan non PNBP.

Hal itu disampaikann, Kasi Bimbingan Islam Kantor Kementerian Agama Kota Batam, Budi Darmawan. "Kalau nikah di KUA (Kantor Urusan Agama) itu non PNBP, alias gratis, tak dikenakan biaya sedikit pun," ujar Budi, Jumat (2/8/2019).

Namun lanjutnya, biaya nikah di KUA gratis itu hanya berlaku di hari kerja mulai Senin hingga Jumat. "Kalau menikah di hari libur, Sabtu atau Ahad atau di luar KUA, maka akan dikenakan PNBP yakni Rp600 ribu," jelasnya.

Kata dia, nilai tersebut tidak disebut dengan biaya, namun PNBP. Itu pun lanjutnya, kalau menikah di luar KUA dan hari di libur. Budi mengatakan, untuk menikah di KUA disarankan untuk mendaftar satu bulan sebelumnya, terlebih jika menikah di hari libur.

Baca Juga:  Serangan Rusia Diperkirakan Meningkat, Presiden Ukraina: Kami Siap!

Sumber : RPG
Editor : Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari