Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Harapkan Dukungan untuk Petani Setempat, Koptan Pebadaran Temui DPRD Riau

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Perwakilan Kelompok Tani (Koptan) Hutan Pebadaran yang berlokasi di Desa Koto Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar mendatangi Kantor DPRD Riau, Senin, (21/6/2021). Pertemuan dan diskusi tersebut diterima Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho. 
 
 Kedatangan dan silaturahmi perwakilan kelompok tani tersebut untuk mendiskusikan dan mempertanyakan kesepakatan yang telah dibuat Koperasi Petani Sahabat Lestari (Kopni-SL) bersama DPRD Riau dalam rapat beberapa waktu lalu. Kelompok Tani (Koptan) Hutan Pebadaran yang berlokasi di Desa Koto Garo itu menilai kesepakatan itu merugikan pihaknya.
 
 “Ya kami memang datang menemui pimpinan DPRD Riau. Maksud kedatangan kami ke sini, untuk mengirimkan surat kepada DPRD Riau, karena adanya hasil hearing yang terjadi beberapa waktu lalu, di sana kami sebagai salah satu mitra dari PT Arara Abadi merasa sangat dirugikan,” papar Ketua Koptan Hutan Pepadaran Deby Sahrul Gunawan. 
 
Dalam pertemuan tersebut, jika disampaikan tanggapan dari pihak Kelompok Tani (Koptan) Hutan Pebadaran. Menurutnya, yang terjadi di lapangan PT Arara Abadi membuka lahan yang hari ini masih masuk dalam kawasan mereka sesuai dengan SK Kemenhut RI. 
 
   Ia mengharapkan, proses tersebut dapat dilakukan berimbang. Pihak DPRD Riau juga diharapkan dapat mengundang Koptan Hutan Pebadaran dalam rapat. Ini diperlukan untuk mendapatkan titik terang dari persoalan lahan tersebut maka harus berdasarkan keterangan dari ke dua belah pihak di kawasan tersebut. 
 
    Menurutnya, lahan yang dipersoalkan oleh pihak Kopni SL sampai saat ini masih dalam kewenangan PT Arara Abadi sesuai dengan SK Kementerian. Dimana, sampai saat ini ada pihak-pihak tertentu yang mengklaim itu milik mereka. Namun kenyataannya sampai sekarang persetujuan pelepasan itu belum disetujui oleh pihak Pemerintah Pusat. 
 
  Selain itu, beberapa waktu ke depan, pihaknya bersama PT Arara Abadi akan melakukan kerjasama dengan pemerintah setempat bersama masyarakat untuk membangun usaha pertanian. Nantinya diharapkan dari hasil tersebut akan dibagi untuk mensejahterakan masyarakat desa setempat. 
 
   “Ini yang perlu disinergikan. Ada lahan Kami dengan PT Arara Abadi sudah cukup lama tidak terolah, maka dari itu kami akan melakukan kerja sama dengan masyarakat dan pemerintah desa yang bertujuan untuk melakukan ketahanan pangan, " sambungnya.
  
 Selain itu, pihaknya berharap agar Kopni-SL membiarkan Koptan Hutan Pebadaran mengelola lahan milik PT Arara Abadi. Karena sebagai informasi Kopni-SL pun sudah mengelola lahan seluas 1300 hektare lebih. “Kami berharap DPRD Riau mendengar dan mempertimbangkan aspirasi kami ini, makanya kami datang ke sini,” harapnya lagi.(rls/rio)
 
Baca Juga:  Polisi Amankan Pengedar Sabu di Kampar
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Perwakilan Kelompok Tani (Koptan) Hutan Pebadaran yang berlokasi di Desa Koto Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar mendatangi Kantor DPRD Riau, Senin, (21/6/2021). Pertemuan dan diskusi tersebut diterima Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho. 
 
 Kedatangan dan silaturahmi perwakilan kelompok tani tersebut untuk mendiskusikan dan mempertanyakan kesepakatan yang telah dibuat Koperasi Petani Sahabat Lestari (Kopni-SL) bersama DPRD Riau dalam rapat beberapa waktu lalu. Kelompok Tani (Koptan) Hutan Pebadaran yang berlokasi di Desa Koto Garo itu menilai kesepakatan itu merugikan pihaknya.
 
 “Ya kami memang datang menemui pimpinan DPRD Riau. Maksud kedatangan kami ke sini, untuk mengirimkan surat kepada DPRD Riau, karena adanya hasil hearing yang terjadi beberapa waktu lalu, di sana kami sebagai salah satu mitra dari PT Arara Abadi merasa sangat dirugikan,” papar Ketua Koptan Hutan Pepadaran Deby Sahrul Gunawan. 
 
Dalam pertemuan tersebut, jika disampaikan tanggapan dari pihak Kelompok Tani (Koptan) Hutan Pebadaran. Menurutnya, yang terjadi di lapangan PT Arara Abadi membuka lahan yang hari ini masih masuk dalam kawasan mereka sesuai dengan SK Kemenhut RI. 
 
   Ia mengharapkan, proses tersebut dapat dilakukan berimbang. Pihak DPRD Riau juga diharapkan dapat mengundang Koptan Hutan Pebadaran dalam rapat. Ini diperlukan untuk mendapatkan titik terang dari persoalan lahan tersebut maka harus berdasarkan keterangan dari ke dua belah pihak di kawasan tersebut. 
 
    Menurutnya, lahan yang dipersoalkan oleh pihak Kopni SL sampai saat ini masih dalam kewenangan PT Arara Abadi sesuai dengan SK Kementerian. Dimana, sampai saat ini ada pihak-pihak tertentu yang mengklaim itu milik mereka. Namun kenyataannya sampai sekarang persetujuan pelepasan itu belum disetujui oleh pihak Pemerintah Pusat. 
 
  Selain itu, beberapa waktu ke depan, pihaknya bersama PT Arara Abadi akan melakukan kerjasama dengan pemerintah setempat bersama masyarakat untuk membangun usaha pertanian. Nantinya diharapkan dari hasil tersebut akan dibagi untuk mensejahterakan masyarakat desa setempat. 
 
   “Ini yang perlu disinergikan. Ada lahan Kami dengan PT Arara Abadi sudah cukup lama tidak terolah, maka dari itu kami akan melakukan kerja sama dengan masyarakat dan pemerintah desa yang bertujuan untuk melakukan ketahanan pangan, " sambungnya.
  
 Selain itu, pihaknya berharap agar Kopni-SL membiarkan Koptan Hutan Pebadaran mengelola lahan milik PT Arara Abadi. Karena sebagai informasi Kopni-SL pun sudah mengelola lahan seluas 1300 hektare lebih. “Kami berharap DPRD Riau mendengar dan mempertimbangkan aspirasi kami ini, makanya kami datang ke sini,” harapnya lagi.(rls/rio)
 
Baca Juga:  Pemuda Desa Tanjung Perkenalkan Puncak Bukit Panglatu
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari