PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Belum lama ini, Kementerian Keuangan di Provinsi Riau telah mengimbau daerah untuk secepatnya melengkapi persyaratan untuk pencairan dana alokasi khusus (DAK) fisik 2019 untuk tahap pertama.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Riau Tri Budhianto mengatakan, DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN, yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
‘’DAK Fisik dialokasikan untuk mendanai kebutuhan khusus daerah dalam hal dukungan untuk belanja modal. DAK fisik terbagi dalam tiga jenis, pertama, DAK fisik reguler untuk mendukung pemenuhan pelayanan dasar dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan ketersediaan sarana dan prasarana,’’ katanya.
Kedua, DAK fisik penugasan merupakan dana dukungan pencapaian prioritas nasional yang menjadi kewenangan daerah dengan lingkup kegiatan spesifik dan lokasi prioritas tertentu.
Ketiga, DAK fisik afirmasi merupakan dukungan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dan pelayanan dasar pada lokasi prioritas yang termasuk kategori daerah perbatasan, kepulauan, daerah tertinggal, dan transmigrasi.
Provinsi Riau pada tahun 2019 menerima alokasi DAK fisik sebesar Rp1,95 triliun mengalami kenaikan 69,39 persen atau Rp798,45 miliar dibanding tahun 2018.
Alokasi tersebut terdistribusi untuk DAK fisik reguler Rp1,3 triliun, DAK fisik penugasan Rp537,15 miliar dan DAK fisik afirmasi Rp109,11 milar.
“Mekanisme penyaluran DAK fisik dari KPPN ke pemda dilaksanakan berbasis kinerja dan dilakukan per jenis DAK per bidang dan dilaksanakan setelah dokumen persyaratan penyaluran dipenuhi oleh pemerintah daerah dan di-upload pemerintah daerah melalui aplikasi OMSPAN,” ucapnya.
Apalagi, jika persyaratan penyaluran dan capaian atau target kinerja tertentu tidak dipenuhi, maka dana DAK fisik ini tidak dapat dicairkan.
Tata cara penyalurannya dapat dilakukan dengan 3 cara yaitu, pertama, penyaluran secara tahapan sebanyak tiga tahap yaitu tahap I 25 persen, tahap II 45 persen, tahap III selisih antara dana yang sudah disalurkan dengan nilai kontrak.
Kedua, penyaluran secara sekaligus pada jenis dan bidang DAK fisik tertentu yang pagu alokasinya sampai dengan Rp1 miliar. Ketiga, penyaluran secara sekaligus dengan rekomendasi yaitu bidang DAK fisik tertentu dengan pagu di atas Rp1 miliar yang mendapat rekomendasi dari kementerian/lembaga teknis untuk disalurkan secara sekaligus.
Dokumen persyaratan penyaluran DAK fisik berupa Perda APBD TA 2019, laporan realisasi penyerapan dan dan capaian output kegiatan DAK fisik tahun 2018 yang telah direviuw Inspektorat Daerah provinsi/kabupaten/kota, rencana kegiatan yang telah disetujui oleh kementerian/lembaga teknis terkait dan daftar kontrak kegiatan meliputi data kontrak kegiatan, data bukti pemesanan barang atau bukti sejenis, data pelaksanaan kegiatan swakelola, dan/atau data kegiatan dana penunjang.
“Batas waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran harus dipenuhi paling lambat tanggal 22 Juli 2019. Untuk bidang DAK Fisik tertentu dengan pagu di atas Rp1 miliar yang mendapat rekomendasi dari kementerian/lembaga ada tambahan persyaratan yaitu keseluruhan Berita Acara Serah Terima (BAST) barang dan/atau pekerjaan atas kegiatan DAK fisik yang disalurkan secara sekaligus (yang telah ditandantangani oleh kepala daerah), yang disampaikan oleh Pemda melalui OMSPAN paling lambat tanggal 16 Desember 2019,” jelasnya.(ayi/rls)