Sabtu, 1 Agustus 2026
- Advertisement -

Tiga Pengedar dan Satu Mobil Diamankan

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkap tiga pengedar narkoba di jenis sabu di wilayah Kampar. Pada penangkapan yang terjadi Selasa (27/4) malam itu, polisi mengamankan tiga orang beserta sejumlah barang bukti. Selain barang haram, sabu, polisi juga mengamankan satu unit mobil dari para pengedar.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar menjelaskan, penangkapan tiga pengedar ini dilakukan dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Dua pengedar pertama, HM alias Lana (32) dan RD alias Badrun (31) ditangkap di Desa Kijang Jaya, Kecamatan Tapung Hilir.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap Lana  sekitar pukul 22.30 WIB berkat informasi yang disampaikan masyarakat setempat.

Baca Juga:  Polsek Tapung Ungkap Pencurian Bongkar Rumah, Dua Pelaku Diringkus

 Didampingi aparat desa setempat, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu di rumah pengedar ini. Sabu yang dibungkus plastik bening ini seberat 12.23 gram. Selain itu juga ditemukan satu unit timbangan digital dan sejumlah barang bukti lainnya. Saat diinterogasi petugas, Lana mengaku bahwa narkotika tersebut didapatnya dari Badrun masih di desa yang sama.

Tanpa buang waktu tim langsung bergerak menuju rumah HM dan berhasil mengamankannya. Bersama Badrun, polisi juga diamankan seorang tersangka lainnya yaitu HR alias Heri (31) yang juga berada di rumah tersebut.

"Dari TKP kedua ini didapati barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening seberat 0.58 Gram, 2 unit HP, 1 unit mobil Nopol BM-1481-BK. Semua barang bukti, termasuk satu unit mobil itu ikut kami amankan. Saat ini seluruh tersangka sudah kami amankan di Mapolres Kampar untuk dimintai keterangan lebih lanjut" sebut AKP Daren Maysar.

Baca Juga:  Seorang Warga Desa Lipatkain Ditangkap karena Simpan Sabu dalam Rokok

Usai sampai di Mapolres Kampar, lanjut Daren Maysar, petugas juga melakukan prosedur standar dengan melakukan tes urine kepada para tersangka. 

Hasilnya para tersangka positif methamphetamine. Hingga didapat kesimpulan sementara, selain sebagai pengedar, mereka juga memakai sendiri barang harap tersebut. (kom)

Laporan : HENDRAWAN KARIMAN (Bangkinang)

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkap tiga pengedar narkoba di jenis sabu di wilayah Kampar. Pada penangkapan yang terjadi Selasa (27/4) malam itu, polisi mengamankan tiga orang beserta sejumlah barang bukti. Selain barang haram, sabu, polisi juga mengamankan satu unit mobil dari para pengedar.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar menjelaskan, penangkapan tiga pengedar ini dilakukan dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Dua pengedar pertama, HM alias Lana (32) dan RD alias Badrun (31) ditangkap di Desa Kijang Jaya, Kecamatan Tapung Hilir.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap Lana  sekitar pukul 22.30 WIB berkat informasi yang disampaikan masyarakat setempat.

Baca Juga:  Poliklinik dan Puskesmas Koto Garo Hangus Terbakar

 Didampingi aparat desa setempat, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu di rumah pengedar ini. Sabu yang dibungkus plastik bening ini seberat 12.23 gram. Selain itu juga ditemukan satu unit timbangan digital dan sejumlah barang bukti lainnya. Saat diinterogasi petugas, Lana mengaku bahwa narkotika tersebut didapatnya dari Badrun masih di desa yang sama.

Tanpa buang waktu tim langsung bergerak menuju rumah HM dan berhasil mengamankannya. Bersama Badrun, polisi juga diamankan seorang tersangka lainnya yaitu HR alias Heri (31) yang juga berada di rumah tersebut.

- Advertisement -

"Dari TKP kedua ini didapati barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening seberat 0.58 Gram, 2 unit HP, 1 unit mobil Nopol BM-1481-BK. Semua barang bukti, termasuk satu unit mobil itu ikut kami amankan. Saat ini seluruh tersangka sudah kami amankan di Mapolres Kampar untuk dimintai keterangan lebih lanjut" sebut AKP Daren Maysar.

Baca Juga:  DPD PKS Kampar Akan Usulkan Tiga Nama Bacakada

Usai sampai di Mapolres Kampar, lanjut Daren Maysar, petugas juga melakukan prosedur standar dengan melakukan tes urine kepada para tersangka. 

- Advertisement -

Hasilnya para tersangka positif methamphetamine. Hingga didapat kesimpulan sementara, selain sebagai pengedar, mereka juga memakai sendiri barang harap tersebut. (kom)

Laporan : HENDRAWAN KARIMAN (Bangkinang)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkap tiga pengedar narkoba di jenis sabu di wilayah Kampar. Pada penangkapan yang terjadi Selasa (27/4) malam itu, polisi mengamankan tiga orang beserta sejumlah barang bukti. Selain barang haram, sabu, polisi juga mengamankan satu unit mobil dari para pengedar.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar menjelaskan, penangkapan tiga pengedar ini dilakukan dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Dua pengedar pertama, HM alias Lana (32) dan RD alias Badrun (31) ditangkap di Desa Kijang Jaya, Kecamatan Tapung Hilir.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap Lana  sekitar pukul 22.30 WIB berkat informasi yang disampaikan masyarakat setempat.

Baca Juga:  Tim Tembak Polres Kampar Bubarkan Sekelompok Pemuda

 Didampingi aparat desa setempat, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu di rumah pengedar ini. Sabu yang dibungkus plastik bening ini seberat 12.23 gram. Selain itu juga ditemukan satu unit timbangan digital dan sejumlah barang bukti lainnya. Saat diinterogasi petugas, Lana mengaku bahwa narkotika tersebut didapatnya dari Badrun masih di desa yang sama.

Tanpa buang waktu tim langsung bergerak menuju rumah HM dan berhasil mengamankannya. Bersama Badrun, polisi juga diamankan seorang tersangka lainnya yaitu HR alias Heri (31) yang juga berada di rumah tersebut.

"Dari TKP kedua ini didapati barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening seberat 0.58 Gram, 2 unit HP, 1 unit mobil Nopol BM-1481-BK. Semua barang bukti, termasuk satu unit mobil itu ikut kami amankan. Saat ini seluruh tersangka sudah kami amankan di Mapolres Kampar untuk dimintai keterangan lebih lanjut" sebut AKP Daren Maysar.

Baca Juga:  Kompetisi Liga 3 Akan Dimulai di Bangkinang Tanpa Penonton

Usai sampai di Mapolres Kampar, lanjut Daren Maysar, petugas juga melakukan prosedur standar dengan melakukan tes urine kepada para tersangka. 

Hasilnya para tersangka positif methamphetamine. Hingga didapat kesimpulan sementara, selain sebagai pengedar, mereka juga memakai sendiri barang harap tersebut. (kom)

Laporan : HENDRAWAN KARIMAN (Bangkinang)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari