Sabtu, 23 November 2024
spot_img

BRK Tindak Tegas Oknum Pegawai Nakal

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Menindaklanjuti pemberitaan yang berkembang saat ini terkait oknum mantan pegawai yang melakukan tindakan fraud dengan membobol rekening nasabah, langkah tegas dilakukan Bank Riau Kepri. Dimana Bank Riau Kepri sebelumnya telah membuat laporan dugaan tindak pidana perbankan yang diduga dilakukan oleh mantan teller Bank Riau Kepri Cabang Pasir Pengaraian ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau dengan Laporan Polisi no. LP/102/III/2021/SPKT/RIAU tanggal 12 Maret 2021, dimana diduga mantan teller Bank Riau Kepri tersebut telah melakukan penarikan terhadap 3 rekening nasabah secara tidak sah pada kurun waktu 2010-2015

Dan pihak penyidik Ditreskrimsus polda Riau telah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan terhadap beberapa orang saksi dari internal Bank Riau Kepri dan nasabah serta meminta beberapa dokumen yg diperlukan guna kepentingan perkara. Selasa (30/3) penyidik telah menetapkan status tersangka terhadap mantan teller dimaksud dan terhadap mantan Pinsi Pelayanan Nasabah selaku atasan yang bersangkutan (mantan teller, red) karena kelalaian nya dalam prosedur penarikan dana nasabah yang dilakukan oleh mantan teller tersebut.

Baca Juga:  Promo Wow, Plaza Mebel Furniture Center Diskon hingga 50 Persen

Menanggapi kondisi tersebut, Pinbag Komunikasi Korporasi Dwi Harsadi Putra mengatakan, Bank Riau Kepri telah mengambil tindakan tegas terhadap oknum tersebut dengan tidak memperpanjang kontrak dan memberhentikan oknum teller bersangkutan. Sementara itu oknum Pinsi Pelnas mengambil langkah resign dari Bank Riau Kepri dan terhadap perbuatannya 2 orang oknum mantan pegawai tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

Bank Riau Kepri juga mengapresiasi langkah pihak Kepolisian yang telah memproses tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh 2 orang oknum mantan pegawai tersebut dan ini menjadi pelajaran untuk seluruh insan Bank Riau Kepri agar bekerja secara jujur dan tidak menyalahi aturan yang telah ditentukan.

Untuk lancarnya proses penyidikan ini, Bank Riau Kepri menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk mengusut kasus tersebut sampai tuntas dan kepada oknum mantan pegawai tersebut harus menjalani proses sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku

Baca Juga:  DJP Jelaskan Aturan dan Tampilan Meterai Elektronik

Selanjutnya Bank Riau Kepri menghimbau kepada seluruh nasabah untuk tidak perlu khawatir atas ulah oknum mantan pegawai tersebut, Bank Riau Kepri tetap akan menjalankan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan senantiasa berupaya mengantisipasi hal serupa agar tidak terjadi lagi di masa yang akan datang.(rls)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Menindaklanjuti pemberitaan yang berkembang saat ini terkait oknum mantan pegawai yang melakukan tindakan fraud dengan membobol rekening nasabah, langkah tegas dilakukan Bank Riau Kepri. Dimana Bank Riau Kepri sebelumnya telah membuat laporan dugaan tindak pidana perbankan yang diduga dilakukan oleh mantan teller Bank Riau Kepri Cabang Pasir Pengaraian ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau dengan Laporan Polisi no. LP/102/III/2021/SPKT/RIAU tanggal 12 Maret 2021, dimana diduga mantan teller Bank Riau Kepri tersebut telah melakukan penarikan terhadap 3 rekening nasabah secara tidak sah pada kurun waktu 2010-2015

Dan pihak penyidik Ditreskrimsus polda Riau telah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan terhadap beberapa orang saksi dari internal Bank Riau Kepri dan nasabah serta meminta beberapa dokumen yg diperlukan guna kepentingan perkara. Selasa (30/3) penyidik telah menetapkan status tersangka terhadap mantan teller dimaksud dan terhadap mantan Pinsi Pelayanan Nasabah selaku atasan yang bersangkutan (mantan teller, red) karena kelalaian nya dalam prosedur penarikan dana nasabah yang dilakukan oleh mantan teller tersebut.

- Advertisement -
Baca Juga:  HD Road Glide Special Punya Warna Baru yang Lebih ’’Norak’’

Menanggapi kondisi tersebut, Pinbag Komunikasi Korporasi Dwi Harsadi Putra mengatakan, Bank Riau Kepri telah mengambil tindakan tegas terhadap oknum tersebut dengan tidak memperpanjang kontrak dan memberhentikan oknum teller bersangkutan. Sementara itu oknum Pinsi Pelnas mengambil langkah resign dari Bank Riau Kepri dan terhadap perbuatannya 2 orang oknum mantan pegawai tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

Bank Riau Kepri juga mengapresiasi langkah pihak Kepolisian yang telah memproses tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh 2 orang oknum mantan pegawai tersebut dan ini menjadi pelajaran untuk seluruh insan Bank Riau Kepri agar bekerja secara jujur dan tidak menyalahi aturan yang telah ditentukan.

- Advertisement -

Untuk lancarnya proses penyidikan ini, Bank Riau Kepri menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk mengusut kasus tersebut sampai tuntas dan kepada oknum mantan pegawai tersebut harus menjalani proses sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku

Baca Juga:  iPhone 12 Sediakan Hotspot Wifi 5 GHz

Selanjutnya Bank Riau Kepri menghimbau kepada seluruh nasabah untuk tidak perlu khawatir atas ulah oknum mantan pegawai tersebut, Bank Riau Kepri tetap akan menjalankan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan senantiasa berupaya mengantisipasi hal serupa agar tidak terjadi lagi di masa yang akan datang.(rls)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari