PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kemajuan teknologi digital saat ini turut menyasar kepada dunia finansial termasuk urusan dalam hal pinjam-meminjam dana. Karena itu, akhir-akhir ini pertumbuhan perusahaan jasa fintech (financial technology) di Indonesia sedemikian pesat.
Fintech pada dasarnya bergerak dalam berbagai jenis atau bidang usaha. Salah satunya adalah peer to per lending (P2PL) yang di dunia maya mempertemukan antara pemberi pinjaman dengan pengguna pinjaman. Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 31 Mei 2019 terdapat 113 perusahan P2PL yang terdaftar dan diawasi OJK dan berizin.
Salah satu perusahaan fintech berjenis P2PL tersebut adalah Asetku. Perusahaan yang mengalami pertumbuhan pesat sejak berdiri Desember 2018 lalu itu ingin memenuhi kewajiban yang diberikan OJK yakni memberi penjelasan atau literasi kepada masyarakat tentang bagaimana nyaman dan aman menggunakan jasa fintech.
Berlangsung di ruang pertemua salah satu kafe di Pekanbaru, Chief Operational Officer (COO) Asetku, Andrisyah Tauladan bersama Chief Risk Officer (CRO) Asetku memberikan pemaparan kepada masyarakat Pekanbaru mengenai berbagai informasi yang perlu diketahui dan dicermati masyarakat sebelum menggunakan jasa keuangan digital tersebut.
Andriansyah mengatakan, penjelasan perlu diberikan agar masyarakat tidak terjebak ke dalam sebuah transaksi yang merugikan. Apalagi sampai saat ini OJK telah melakukan penindakan terhadap 1.087 fintech illegal yang beroperasi di Indonesia.
‘’Sejatinya fintech hadir untuk memberikan peluang bagi masyarakat yang sebelumnya tidak memiliki akses perbankan. Saat ini banyak layanan keuangan digital yang dapat diakses melalui website maupun aplikasi di smartphone. Namun, perlu kecermatan dan kehati-hatian dalam memilih dan menggunakan jasa keuangan digital agar tidak salah pilih dan terjebak dengan fintech illegal,’’ ujar Andrisyah, Jumat (26/7/2019) malam.
Kehati-hatian itu, menurut Andrisyah salah satunya bisa dilakukan dengan cara, periksa apakah perusahaan tersebut berizin dan terdaftar di JOK atau tidak. Pemeriksaan status izin fintech bisa dilakukan melalui laman resmi OJK.
Andrisyah menjelaskan, Asetku merupakan fintech yang dalam aktivitasnya menghimpun dana dari masyarakat untuk kemudian disalurkan sebagai pinjaman kepada masyarakat lainnya. Dalam hal meminimalisir berbagai risiko yang mungkin terjadi, Asetku sudah mempersiapkan berbagai mitigasi untuk mencegah terjadinya kerugian baik bagi pemberi dana maupun pemakai pinjaman.
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kemajuan teknologi digital saat ini turut menyasar kepada dunia finansial termasuk urusan dalam hal pinjam-meminjam dana. Karena itu, akhir-akhir ini pertumbuhan perusahaan jasa fintech (financial technology) di Indonesia sedemikian pesat.
Fintech pada dasarnya bergerak dalam berbagai jenis atau bidang usaha. Salah satunya adalah peer to per lending (P2PL) yang di dunia maya mempertemukan antara pemberi pinjaman dengan pengguna pinjaman. Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 31 Mei 2019 terdapat 113 perusahan P2PL yang terdaftar dan diawasi OJK dan berizin.
- Advertisement -
Salah satu perusahaan fintech berjenis P2PL tersebut adalah Asetku. Perusahaan yang mengalami pertumbuhan pesat sejak berdiri Desember 2018 lalu itu ingin memenuhi kewajiban yang diberikan OJK yakni memberi penjelasan atau literasi kepada masyarakat tentang bagaimana nyaman dan aman menggunakan jasa fintech.
Berlangsung di ruang pertemua salah satu kafe di Pekanbaru, Chief Operational Officer (COO) Asetku, Andrisyah Tauladan bersama Chief Risk Officer (CRO) Asetku memberikan pemaparan kepada masyarakat Pekanbaru mengenai berbagai informasi yang perlu diketahui dan dicermati masyarakat sebelum menggunakan jasa keuangan digital tersebut.
- Advertisement -
Andriansyah mengatakan, penjelasan perlu diberikan agar masyarakat tidak terjebak ke dalam sebuah transaksi yang merugikan. Apalagi sampai saat ini OJK telah melakukan penindakan terhadap 1.087 fintech illegal yang beroperasi di Indonesia.
‘’Sejatinya fintech hadir untuk memberikan peluang bagi masyarakat yang sebelumnya tidak memiliki akses perbankan. Saat ini banyak layanan keuangan digital yang dapat diakses melalui website maupun aplikasi di smartphone. Namun, perlu kecermatan dan kehati-hatian dalam memilih dan menggunakan jasa keuangan digital agar tidak salah pilih dan terjebak dengan fintech illegal,’’ ujar Andrisyah, Jumat (26/7/2019) malam.
Kehati-hatian itu, menurut Andrisyah salah satunya bisa dilakukan dengan cara, periksa apakah perusahaan tersebut berizin dan terdaftar di JOK atau tidak. Pemeriksaan status izin fintech bisa dilakukan melalui laman resmi OJK.
Andrisyah menjelaskan, Asetku merupakan fintech yang dalam aktivitasnya menghimpun dana dari masyarakat untuk kemudian disalurkan sebagai pinjaman kepada masyarakat lainnya. Dalam hal meminimalisir berbagai risiko yang mungkin terjadi, Asetku sudah mempersiapkan berbagai mitigasi untuk mencegah terjadinya kerugian baik bagi pemberi dana maupun pemakai pinjaman.