MERANTI (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti mengungkapkan jika terjadi selisih lebih pembayaran anggaran (Silpa) penggunaan dana pilkada setempat. Estimasi sementara sisa anggaran yang dimaksud hampir Rp3 milliar dari jumlah nilai naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) lalu sebesar Rp22 milliar.
Kondisi itu dibeberkan oleh Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Abu Hamid kepada Riau Pos, Rabu (23/3/21).
"Sisa hampir tiga milliar. Namun hitungannya belum fix, karena masih ada kegiatan yang belum rampung penggunaan anggaran tersebut," ungkapnya.
Kelebihan anggaran itu dibeberkannya akan dikembalikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti setelah kegiatan dari rangkaian tahapan pilkada setempat benar-benar rampung.
"KPU Award Kabupaten Kepulauan Meranti yang akan kami laksanakan awal bulan depan. Jadi rampungnya setelah itu," ujarnya.
Untuk tahapan pengembalian anggaran itu, ia mengaku jika KPU Kepulauan Meranti masih memiliki waktu yang cukup panjang. Mengingat dalam aturannya, batasan waktu terhitung pasca tiga bulan sejak kepala daerah terpilih dilantik.
"Batas waktu tiga bulan setelah dilantik. Sementara kepala daerah dilantik pertengahan Februari 2021 lalu. Makanya masih ada waktu kita untuk menggelar KPU Award awal bulan depan dan menggunakan anggaran yang dimaksud," ujarnya.
Setelah itu selesai, maka menurutnya KPU akan memasuki tahapan pengembalian. Mulai evaluasi hingga menerbitkan surat perintah pengesahan pengembalian pendapatan hibah langsung (SP4HL).
Dengan demikian, estimasinya pengembalian akan berlangsung pada pertengahan April 2021 mendatang yakni, setelah helat yang dimaksud rampung dilaksanakan oleh mereka.
"Makanya target awal bula depan, karena dalam regulasinya masih boleh," ujarnya.
Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor: Eka G Putra