PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sekretaris Camat (Sekcam) Binawidya Kota Pekanbaru berinisial HS diamankan petugas Polda Riau. Mantan Lurah Sidomulyo Barat ini tertangkap tangan meminta sejumlah uang kepada seorang pengurus surat tanah sebesar Rp3 juta.
Hal itu disampaikan langsung Irwasda Polda Riau Kombes Pol Syamsul Huda dalam ekspose didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto dan Dirreskrimsus Kombes Pol Andri Sudarmadi, Senin (15/3).
Diceritakan Syamsul, kasus tersebut bermula saat seorang masyarakat mengurus SKGR di Kelurahan Sidumulyo Barat pada Desember 2020. Pelaku HS saat itu menjabat sebagai Lurah Sidumulyo Barat.
"Saksi korban mengurus SKGR di Kelurahan Sidumulyo Barat dengan diminta sejumlah dana oleh oknum lurah HS. Bulan Januari korban sudah memberikan Rp500 ribu, namun ditolak dan diminta menyiapkan dana Rp3 juta untuk menandatangani SKGR yang sudah deregister, namun belum ditandatangani," tutur Syamsul.
Pada tanggal 10 Maret 2021 korban menyerahkan dana kepada pelaku yang saat ini sudah menjabat sebagai Sekcam Binawidya di kantornya. Saat itu juga polisi yang sebelumnya sudah mendapat laporan dari korban langsung meringkus pelaku. Ditegaskan Syamsul, pelayanan publik di bidang pengurusan kepemilikan tanah telah menjadi perhatian pemerintah, dengan telah memberikan kemudahan dan percepatan tanpa biaya bagi masyarakat yang salah satunya adalah pembagian sertifikat secara gratis dan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
"Namun demikian praktik pungli masih banyak dilakukan oleh oknum pegawai negeri dengan berbagai dalih," sambungnya.
Dari penangkapan tersebut, tim mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp3 juta di dalam amplop warna putih yang bertuliskan "pengurusan tanah" Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR). Pelaku, disebutkan Irwasda telah melakukan korupsi dengan memaksa membayar sejumlah uang untuk pengurusan tanah.
Sebagai informasi, pelaku menjabat sebagai Lurah Sidumulyo sejak Februari 2019 hingga Januari 2021. Selama kurun waktu tersebut, sebagaimana tercatat dalam buku register SKGR/SKPT/HIBAH, terdapat sebanyak 459 pencatatan jual beli tanah berupa SKGR, AJB dan SKPT.
"Sesuai keterangan saksi dari staf kelurahan membenarkan adanya permintaan sejumlah uang oleh pelaku dalam setiap pengurusan surat-surat tanah di Kelurahan Sidomulyo yang jumlahnya variasi sesuai dengan luasan dan lokasi objek tanah," tuturnya.
Sementara itu Dirreskrimsus Kombes Pol Andri Sudarmadi mengatakan, pihaknya terus mendalami kasus tersebut. Termasuk juga dengan menelusuri pengurusan 459 pencatatan jual beli tanah berupa SKGR, AJB dan SKPT oleh tersangka. Sejauh ini, polisi belum bisa memastikan berapa jumlah uang yang sudah dikantongi pelaku yang didapat dari hasil tanda tangan kepengurusan tanah.
"Belum, masih kami dalami. Termasuk juga menelusuri rekening atau harta yang dimiliki. Nanti akan bisa ke sana," tuturnya.
Ditangkapnya HS membuat syok Camat Bina Widya Edi Suherman yang merupakan atasan HS di Kecamatan Bina Widya.
"Saya dapat infonya, Sabtu (13/3) lalu. Jelas saya syok. karena tiba-tiba dapat kabar seperti itu dan dia langsung dibawa ke Polda Riau hari itu juga," ucap Edi saat dikonfirmasi Riau Pos, Senin (15/3).
Menurut Edi, penangkapan tersebut tidak ada kaitannya dengan jabatan HS sebagai Sekcam. Melainkan kasus lain terkait kepengurusan tanah di Sidomulyo Barat saat ia masih menjabat sebagai Lurah Sidomulyo Barat.
"Ini murni terkait kepengurusan surat tanah waktu yang bersangkutan sebagai lurah Sidomulyo," jelas Edi.
Sekdako Pastikan Dukung Proses Hukum
Dalam pada itu Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) HM Jamil MAg MSi memastikan akan mendukung proses hukum yang berjalan. Dikatakan Jamil kepada Riau Pos melalui sambungan telepon, Senin (15/3), dirinya belum mendapatkan laporan lengkap terkait OTT tersebut.
‘’Belum dapat informasi. Tapi yang jelas semua ASN berkewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kita dukung penegakan hukum. Apalagi masalah pelayanan masyarakat,’’ tegas dia.
Ditekankan Jamil, ASN merupakan pelayan bagi masyarakat dan tidak boleh mengganggu layanan yang ada. Seharusnya fungsi ASN apalagi sebagai pejabat harus dapat memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Dilanjutkannya, jika memang benar kasus tersebut, itu merupakan ulah oknum, bukan dari Pemko Pekanbaru.
"Itu bukan dari pemerintah. Itu personal, bukan instansi. Itu tindakan oknum sendiri," ucapnya.
Pihaknya bakal memberikan sanksi sesuai dengan prosedur yang ada atas tindakan oknum ASN tersebut. Namun penegakan hukum tetap diserahkan pemerintah kota kepada aparat penegak hukum (APH). Ia juga menyayangkan jika memang kasus ini benar dilakukan oleh oknum tersebut.
"Kalau ada ASN berbuat seperti itu ikuti prosedurnya sesuai aturan yang berlaku. Kami tidak memerintahkan. Itu murni pribadi dia sendiri," imbuhnya.(nda/ayi/ali)