MEDAN (RIAUPOS.CO) – Polres Tanjung Balai, Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial Z, 47, yang tega menghamili anak kandungnya. Sang anak baru berusia 14 tahun, dan bahkan sudah melahirkan seorang bayi perempuan.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Sabtu, mengatakan bahwa pelaku menyetubuhi anak kandungnya itu sejak awal tahun 2020.
“Saat ini korban telah melahirkan secara normal seorang anak perempuan di sebuah klinik bidan di Kota Tanjung Balai,” katanya.
Perbuatan pelaku diketahui oleh ibu kandung korban, S, 47, yang kemudian melaporkannya ke Polres Tanjung Balai dengan nomor LP/88/III/2021/SU/RES T.BALAI tanggal 10 Maret 2021.
Berdasarkan laporan itu tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Kabupaten Asahan pada Kamis (11/3).
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Tanjung Balai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan aksi tersebut saat korban sedang tertidur,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman
MEDAN (RIAUPOS.CO) – Polres Tanjung Balai, Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial Z, 47, yang tega menghamili anak kandungnya. Sang anak baru berusia 14 tahun, dan bahkan sudah melahirkan seorang bayi perempuan.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Sabtu, mengatakan bahwa pelaku menyetubuhi anak kandungnya itu sejak awal tahun 2020.
- Advertisement -
“Saat ini korban telah melahirkan secara normal seorang anak perempuan di sebuah klinik bidan di Kota Tanjung Balai,” katanya.
Perbuatan pelaku diketahui oleh ibu kandung korban, S, 47, yang kemudian melaporkannya ke Polres Tanjung Balai dengan nomor LP/88/III/2021/SU/RES T.BALAI tanggal 10 Maret 2021.
- Advertisement -
Berdasarkan laporan itu tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Kabupaten Asahan pada Kamis (11/3).
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Tanjung Balai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan aksi tersebut saat korban sedang tertidur,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman