PADANG (RIAUPOS.CO) – Mencuatnya temuan dugaan penggelembungan harga pengadaan handsanitizer sebesar Rp4,9 miliar dalam penanggulangan Covid-19 tahun anggaran 2020 di BPBD Sumbar, mestinya menjadi warning bagi satuan kerja (satker) dalam mengelola anggaran yang bersumber dari APBN. Bila tak hati-hati, bukan tak mungkin bisa berurusan dengan aparat penegak hukum.
”Selama berpegang sama aturan dan tidak ada fraud (kecurangan yang menguntungkan diri sendiri, red), yakinlah tidak akan bermasalah. Termasuk, pelaksanaan anggaran di masa pandemi non alam sekarang ini,” terang Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Sumbar, Yusnadewi sewaktu menjadi narasumber dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2021 di aula Kantor Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumbar, Kamis (4/3).
Menurut dia, kasus pengadaan handsanitizer di BPBD Sumbar menjadi contoh penggunaan anggaran yang tidak sesuai aturan berlaku. Pihaknya sendiri tidak memaksakan pengadaan barang harus menggunakan harga normal selama pandemi, karena toh waktu itu harga barang melonjak akibat kebutuhan meningkat. Namun, harus jelas buktinya dan kenapa harus si A melakukan pengadaan. Mestinya, pedagang besar farmasi yang menjadi penyedia pekerjaan sama.
”Intinya, harus taat aturan. Bila tidak, BPK bisa saja melanjutkan pada pemeriksaan lebih mendalam. Terhadap pengelola anggaran, kita imbau terlebih dahulu melakukan identifikasi kebutuhan. Sampaikan ke inspektorat untuk di-review. Terlebih lagi, aturan pengadaan barang atau jasan ini juga sudah jelas aturannya,” terang Yusnadewi.
Dalam dialog yang dimoderatori Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumbar Heru Pudyo Nugroho itu, Yusnadewi menyebut rasionalisasi anggaran untuk penanganan Covid-19 masih terjadi tahun ini. Termasuk, penyesuaian penggunaan (refocusing) anggaran transfer ke daerah dan dana desa. Dia juga mengingatkan satker untuk menyerahkan laporan keuangan tahun anggaran 2020 yang sesuai aturan paling lambat akhir bulan Maret ini.
Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumbar Heru Pudyo Nugroho sewaktu membuka rakerda menyebutkan, terdapat tujuh alokasi belanja strategis APBN tahun 2021 untuk pemulihan kesehatan dan ekonomi. Yakni, pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, infrastruktur, ketahanan pangan, pariwisata dan bidang teknologi informasi dan komunikasi.
”Untuk mencapai efektivitas dan efisiensi belanja yang mampu menghasilkan output dan outcome berkualitas, diperlukan langkah-langkah strategis pelaksanaan anggaran 2021. Di antaranya; pelaksanaan review DIPA dan revisi anggaran secara lebih presisi; percepatan persiapan pelaksanaan program/kegiatan/proyek; percepatan proses pengadaan barang dan jasa; percepatan persiapan penyaluran bansos dan bantuan pemerintah; percepatan pelaksanaan DAK fisik dan dana desa; dan percepatan penyelesaian tagihan dan pengajuan SPM ke KPPN,” terang dia.
Heru dalam pertemuan yang berlangsung online dan offline ini mengharapkan, tahun ini dengan upaya penguatan sinergi untuk pelaksanaan APBN 2021 yang lebih berkualitas antara satker, KPPN lingkup Sumbar, Kanwil DJPb Provinsi Sumbar, dan stakeholder terkait, dapat menjadi bagian dalam mewujudkan akselerasi pemulihan ekonomi nasional.
Rakerda bertajuk ”Penguatan Sinergi untuk Pelaksanaan APBN TA 2021 yang Berkualitas” ini rutin dilaksanakan setiap awal tahun anggaran guna mengevaluasi atas capaian kinerja pelaksanaan anggaran selama tahun 2020. Sekaligus ajang sosialisasi atas kebijakan terkini dalam pelaksanaan anggaran sebagai acuan dalam melaksanakan anggaran di tahun 2021 secara lebih baik, serta pemberian apresiasi kepada satker yang berkinerja terbaik.
Walaupun di tengah kondisi sulit akibat pandemi, ujar Heru, namun realisasi anggaran belanja kementerian/ lembaga yang bersumber dari APBN di Sumbar sepanjang tahun 2020 mengalami pertumbuhan 2,97% yoy dibanding tahun 2019 yang disumbang oleh pertumbuhan belanja modal sebesar 13% dibanding tahun 2019.
”Untuk kinerja pelaksanaan anggaran satker yang diukur berdasarkan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) satuan kerja kementerian/ lembaga tahun 2020, terjadi penurunan sebesar 0,11 dibanding tahun 2019 . Capaian nilai IKPA 2019 sebesar 94,59 sedangkan tahun 2020 sebesar 94,48,” terang Heru dalam rakerda yang juga dihadiri Kepala Kanwil DJP Sumbar dan Jambi, Lindawaty.(rdo/jpg)