Kamis, 25 Juni 2026
- Advertisement -

MK Tolak Gugatan HK di Pilkada Kuansing 2020

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara perselisihan hasil (PHP) Pilkada Kuansing tahun 2020 yang diajukan Pemohon H Halim dan Komperensi SPi MSi. Hasilnya, MK menolak gugatan pasangan yang disingkat HK tersebut atau gugatan pemohon tidak dapat diterima.

Putusan itu dibacakan Ketua MK Anwar Usman bersama Hakim MK lainnya pada sidang secara virtual, Rabu (17/2/2021). Dengan demikian, MK telah memperkuat atau mempertegas kemenangan pasangan calon nomor urut 1, Andi Putra SH MH dan H Suhardiman Amby MM sebagai peraih suara terbanyak Pilkada Kuansing 2020 lalu.

"Alhamdulillah, kita ucapkan atas putusan yang diucapkan majelis hakim hari ini. Esepsi yang kita ajukan atas kedudukan hukum pemohom dikabulkan. Karena dari awal kita sudah sampaikan, kita yakin menang dalam permohonan sengketa hasil pemilihan kepala daerah kabupaten Kuansing yang di ajukan ke MK ini karena jelas norma hukumnya (pada pasal 158 ayat (2) Undang-Undang Pilkada)," ucap Kuasa Hukum ASA, Dodi Fernando SH MH dalam rilisnya usai putusan.

Baca Juga:  Petinggi PAN Saling Serang, Ini soal Bela Amien Rais

Dan dalam sengketa hasil pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kuansing, disampaikan Dodi bersama Kuasa Hukum ASA lainnya  Iqbal Tawal SH, Ade Yan Yan Hasbullah SH, dan Ronal Regen SH, jelas syarat persentase yang diatur dalam 158 ayat (2) tidak terpenuhi, karena selisih antara pemohon dengan pihak terkait sebesar 36 persen atau 17.900 suara.

"Selisih suara dan hal itu mengakibatkan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi. Dan Alhamdulillah, hakim mahkamah konstitusi sependapat terhadap dalil esepsi tentang pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, yang kita ajukan. Kemudian hakim mahkamah konstitusi juga berpendapat tentang dalil kampanye tanpa STTP, tidak berdasarkan hukum dan ditolak, begitu juga dengan dalil money politik yang didalilkan oleh pihak pemohon juga ditolak oleh hakim mahkamah konstitusi RI," beber Dodi menirukan ucapan hakim dalam putusan tersebut.

Baca Juga:  Soal Kritik-Mengkritik, Mahfud MD Tegas Bilang Begini

Dan ke depannya, Dodi minta KPU Kabupaten Kuansing untuk segera melakukan pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kuansing. Bagi pasangan ASA, bahwa kemenangan ini adalah kemenangan masyarakat Kabupaten Kuansing.

"Alhamdulillah. Ini adalah kemenangan untuk kita semua," ucap Dodi Fernando.

Laporan: Juprison (Telukkuantan)

Editor: Eka G Putra

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara perselisihan hasil (PHP) Pilkada Kuansing tahun 2020 yang diajukan Pemohon H Halim dan Komperensi SPi MSi. Hasilnya, MK menolak gugatan pasangan yang disingkat HK tersebut atau gugatan pemohon tidak dapat diterima.

Putusan itu dibacakan Ketua MK Anwar Usman bersama Hakim MK lainnya pada sidang secara virtual, Rabu (17/2/2021). Dengan demikian, MK telah memperkuat atau mempertegas kemenangan pasangan calon nomor urut 1, Andi Putra SH MH dan H Suhardiman Amby MM sebagai peraih suara terbanyak Pilkada Kuansing 2020 lalu.

"Alhamdulillah, kita ucapkan atas putusan yang diucapkan majelis hakim hari ini. Esepsi yang kita ajukan atas kedudukan hukum pemohom dikabulkan. Karena dari awal kita sudah sampaikan, kita yakin menang dalam permohonan sengketa hasil pemilihan kepala daerah kabupaten Kuansing yang di ajukan ke MK ini karena jelas norma hukumnya (pada pasal 158 ayat (2) Undang-Undang Pilkada)," ucap Kuasa Hukum ASA, Dodi Fernando SH MH dalam rilisnya usai putusan.

Baca Juga:  Ini Pesan Prabowo kepada Para Pendukungnya

Dan dalam sengketa hasil pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kuansing, disampaikan Dodi bersama Kuasa Hukum ASA lainnya  Iqbal Tawal SH, Ade Yan Yan Hasbullah SH, dan Ronal Regen SH, jelas syarat persentase yang diatur dalam 158 ayat (2) tidak terpenuhi, karena selisih antara pemohon dengan pihak terkait sebesar 36 persen atau 17.900 suara.

"Selisih suara dan hal itu mengakibatkan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi. Dan Alhamdulillah, hakim mahkamah konstitusi sependapat terhadap dalil esepsi tentang pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, yang kita ajukan. Kemudian hakim mahkamah konstitusi juga berpendapat tentang dalil kampanye tanpa STTP, tidak berdasarkan hukum dan ditolak, begitu juga dengan dalil money politik yang didalilkan oleh pihak pemohon juga ditolak oleh hakim mahkamah konstitusi RI," beber Dodi menirukan ucapan hakim dalam putusan tersebut.

- Advertisement -
Baca Juga:  Airlangga Ziarah ke Makam Mbah Lim

Dan ke depannya, Dodi minta KPU Kabupaten Kuansing untuk segera melakukan pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kuansing. Bagi pasangan ASA, bahwa kemenangan ini adalah kemenangan masyarakat Kabupaten Kuansing.

"Alhamdulillah. Ini adalah kemenangan untuk kita semua," ucap Dodi Fernando.

- Advertisement -

Laporan: Juprison (Telukkuantan)

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara perselisihan hasil (PHP) Pilkada Kuansing tahun 2020 yang diajukan Pemohon H Halim dan Komperensi SPi MSi. Hasilnya, MK menolak gugatan pasangan yang disingkat HK tersebut atau gugatan pemohon tidak dapat diterima.

Putusan itu dibacakan Ketua MK Anwar Usman bersama Hakim MK lainnya pada sidang secara virtual, Rabu (17/2/2021). Dengan demikian, MK telah memperkuat atau mempertegas kemenangan pasangan calon nomor urut 1, Andi Putra SH MH dan H Suhardiman Amby MM sebagai peraih suara terbanyak Pilkada Kuansing 2020 lalu.

"Alhamdulillah, kita ucapkan atas putusan yang diucapkan majelis hakim hari ini. Esepsi yang kita ajukan atas kedudukan hukum pemohom dikabulkan. Karena dari awal kita sudah sampaikan, kita yakin menang dalam permohonan sengketa hasil pemilihan kepala daerah kabupaten Kuansing yang di ajukan ke MK ini karena jelas norma hukumnya (pada pasal 158 ayat (2) Undang-Undang Pilkada)," ucap Kuasa Hukum ASA, Dodi Fernando SH MH dalam rilisnya usai putusan.

Baca Juga:  Suara Agung Tembus 22 Ribu, Tertinggi di Dapil 1

Dan dalam sengketa hasil pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kuansing, disampaikan Dodi bersama Kuasa Hukum ASA lainnya  Iqbal Tawal SH, Ade Yan Yan Hasbullah SH, dan Ronal Regen SH, jelas syarat persentase yang diatur dalam 158 ayat (2) tidak terpenuhi, karena selisih antara pemohon dengan pihak terkait sebesar 36 persen atau 17.900 suara.

"Selisih suara dan hal itu mengakibatkan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi. Dan Alhamdulillah, hakim mahkamah konstitusi sependapat terhadap dalil esepsi tentang pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, yang kita ajukan. Kemudian hakim mahkamah konstitusi juga berpendapat tentang dalil kampanye tanpa STTP, tidak berdasarkan hukum dan ditolak, begitu juga dengan dalil money politik yang didalilkan oleh pihak pemohon juga ditolak oleh hakim mahkamah konstitusi RI," beber Dodi menirukan ucapan hakim dalam putusan tersebut.

Baca Juga:  Pengamat: Kinerja Airlangga Membuatnya Berpeluang Besar di Pilpres 2024

Dan ke depannya, Dodi minta KPU Kabupaten Kuansing untuk segera melakukan pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kuansing. Bagi pasangan ASA, bahwa kemenangan ini adalah kemenangan masyarakat Kabupaten Kuansing.

"Alhamdulillah. Ini adalah kemenangan untuk kita semua," ucap Dodi Fernando.

Laporan: Juprison (Telukkuantan)

Editor: Eka G Putra

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari