- Advertisement -
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dua orang pria pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) bersama satu orang penadah hasil pencurian diamankan pihak Kepolsisian Sektor (Polsek) Tampan.
Ketiga pelaku tersebut ialah NFS (18) dan UT alias Ucok (29) sebagai pelaku pencurian, dan NA alias (26) sebagai penadah hasil curian.
Pengungkapan kasus ini, bermula dari laporan warga yang merupakan korban pencurian dengan pemberatan, dimana pada saat kejadian korban sedang memakirkan mobil di Jalan Tiga Dara, tepatnya di depan Indomaret.
"Pada saat kejadian korban sedang parkir didepan indomaret, dan saat korban dalam keadaan tertidur didalam mobil, tersangka atas nama Ucok mendatangi mobil dan membuka pintu mobil sebelah kanan lalu mengambil handphone korban, kemudian melarikan diri bersama tersangka NFS. " Jelas Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kanit Reskrim Polsek Tampan Iptu Noki Loviko, senin (15/02/2021).
Setelah mendapatkan laporan tersebut, Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Dari Hasil penyelidikan dan mendapatkan posisi Handphone hasil curian, didapatkan Handphone berada dalam penguasaan pelaku NA (26) mengakui bahwa handphone didapatkan dengan harga murah dari kedua pelaku inisial NFS dan Ucok.
"Dia (pelaku NA) ini berperan sebagai penadah hasil dari kedua pelaku. Setelah dia ini kita tangkap, dia mengaku kalau barang itu didapatinya dari pelaku NFS alias Fazly (18) dan UT alias Ucok (29)," ujar Noki saat gelar ekspos.
Berdasarkan hal itu, pihaknya langsung mengejar kedua pelaku utama. Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda, pihaknya terpaksa melumpuhkan dengan timah panas sebab pelaku mencoba melarikan diri saat penangkapan.
Dari Ketiga Pelaku yang diamankan pihak kepolisian melakukan tes urine dan didapati satu orang pelaku inisial Ucok positif methapitamin.
Ketiga pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Tampan. Pelaku inisial NFS dan Ucok di jerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dan Pelaku NA di jerat pasal 480 terkait penadah hasil kejahatan.
Laporan : Bayu Saputra (Pekanbaru)
Editor : M Ali Nurman
Editor : M Ali Nurman