(RIAUPOS.CO) — Seluruh reklame bando yang ada di Kota Pekanbaru tak ada yang memiliki izin dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Saat ini ada enam titik reklame jenis ini yang tersebar di beberapa titik di Kota Pekanbaru dan satu di antaranya sudah dibongkar.
Reklame bando adalah jenis reklame yang didirikan melintasi jalan. Di Pekanbaru enam titik yang terdapat reklame bando adalah dua di Jalan Soekarno-Hatta, satu di Jalan Tuanku Tambusai, satu di Jalan Riau dan satu di Jalan Kaharuddin Nasution. Sementara, satu reklame bando di Jalan Kaharuddin Nasution-persimpangan Jalan Pasir Putih sudah dibongkar.
Perihal reklame bando ini, penertiban di Kota Pekanbaru merespon surat dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau karena di Jalan Kaharuddin Nasution akan melakukan pelebaran. ‘’Jalan itu akan diperluas untuk parit. Kami pun surati pemilik bando hingga akhirnya memotong bando tersebut,’’ kata Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru, Quarte Rudiyanto, Selasa (23/7).
Jumlah titik reklame bando yang ditemukan DPMPTSP ini adalah hasil penelusuran yang dilakukan. Reklame bando dipastikan tak berizin karena tak pernah ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diberikan. ‘’Dari kami, bando tersebut belum punya izin sama sekali. Karena kita tidak pernah terbitkan IMB reklame,’’ ungkapnya.
Reklame bando yang belum ditertibkan, DPMPTSP akan menyurati pemilik untuk membongkar. ‘’Tiga kali akan kami surati. Kalau tidak direspon, kami akan bongkar,’’ imbuhnya.
Pembongkaran, nantinya akan dilakukan dengan berkoordinasi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. ‘’Pengelola yang tidak mengindahkan, kita akan kordinasi dengan Satpol PP Kota Pekanbaru,’’ singkatnya.(rnl)