26.2 C
Pekanbaru
Rabu, 13 November 2024

Kejagung Tangkap Terpidana Kasus Askrindo setelah Tujuh Tahun Buron

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap buron kasus korupsi PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) Ervan Fajar Mandala. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung menangkap Mantan direksi PT Reliance Asset Management itu di bilangan Bintaro, Tangerang Selatan, Banteng Ahad dini hari (7/2).

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Fajar merupakan buronan yang sudah diburu oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) sejak 2013 lalu. "Yang bersangkutan merupakan DPO (daftar pencarian orang) Kejari Jakarta Pusat," terang Leonard kemarin. Fajar adalah salah satu terpidana dalam kasus Askrindo yang diproses oleh Polda Metro Jaya.

- Advertisement -Go Green

Dalam kasus tersebut, Fajar diproses hukum bersama enam terpidana lainnya. Yakni Zulfan Lubis dan Rene Setiawan dari Askrindo, kemudian ada nama Markus Suryawan, Beni Andreas, Helmi Azwari, dan Umar Zen. Oleh Kejagung mereka diproses hukum lantaran memainkan dana yang ada di Askrindo untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga:  Minum Yogurt Bisa Mengurangi Kanker Usus

Fajar merupakan terpidana yang buron dan dicari-cari oleh Kejagung bersama Kejari Jakpus dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI tujuh tahun belakangan. Pria kelahiran 6 Januari 1976 itu divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi Jakarta, dan Mahkamah Agung (MA).

- Advertisement -

Sebagaimana putusan MA bernomor 1621 K/Pidsus/2013 tertanggal 8 Oktober 2013, sambung Leonard, Fajar sudah dinyatakan bersalah. "Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," bebernya. Melalui putusan itu, MA menghukum Fajar selama 15 tahun penjara. Tidak hanya itu, dia juga harus membayar denda dan uang pengganti.

Masih merujuk putusan MA yang dibacakan oleh mantan hakim agung Artidjo Alkostar itu, kata Leonard, besaran denda yang harus dibayar Fajar kepada negara sebanyak Rp1 miliar. Sedangkan uang pengganti yang wajib dibayar oleh yang bersangkutan Rp796.387.077. Uang denda maupun uang pengganti itu nantinya akan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari pengembalian aset.

Baca Juga:  Warning! Kasus Omicron di Indonesia Sudah 46

Leonard menambahkan, instansinya tidak akan berhenti mengejar dan menangkap DPO melalui Tim Tabur Kejagung. Beberapa nama besar seperti Maria Pauline Lumowa dan Djoko Sugiarto Tjandra sudah ditangkap Kejagung. Tentu mereka tidak sendirian. Dalam beberapa kesempatan Korps Adhyaksa kerap bekerja sama dengan Polri untuk menangkap buronan-buronan mereka.

Untuk itu, Kejagung meminta pihak-pihak yang merasa selama ini melarikan diri dari proses hukum yang sudah berkekuatan hukum tidak terus lari dari tanggung jawab. "Segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,: kata Leonard. "Tidak ada tempat yang aman bagi buronan," tegas mantan wakil kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat itu.

- Advertisement -

 

Sumber: JPG
Editor: Firman Agus

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

BERITA LAINNYA

Tari Zapin Api Magnet Wisata Pulau Rupat

Kendati banyak jenis tari-tarian khas Melayu, namun Tari Zapin Api menjadi magnet utama objek wisata Pulau Rupat. Ditambah lagi pantai panjang Pulau Rupat sudah menjadi program pemerintah pusat dalam pengembangan wisata pantainya dan tentu akan menjadi pusat wisata yang sangat keren kedepannya.

Pemko Pekanbaru Masih Pertahankan Pihak Ketiga Untuk Angkutan Sampah

Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru Indra Pomi Nasution mengatakan, untuk lelang operator angkutan sampah pada tahun 2025 rencananya berlangsung pada Desember nanti. Proses lelang bakal dilakukan sebelum kontrak kerja sama dengan pihak ketiga saat ini berakhir.

Kecelakaan Beruntun di Km 92 Cipularang, 1 Meninggal, 22 Orang Luka-Luka

Kecelakaan beruntun terjadi di Km 92 Tol Cipularang, Purwakarta, Jawa Barat, Senin (11/12/2024) sore. Polda Jawa Barat mencatat 23 kendaraan terlibat dalam kecelakaan lalu lintas tersebut. Saat ini proses evakuasi masih berjalan untuk menyingkirkan kendaraan dari tengah lajur.

Belum Diketahui Peyebabnya, Dua Mobil Terbakar di Parkiran

Warga yang tengah melintas tampak dikejutkan dengan peristiwa tersebut. Sejumlah warga di sekitar yang berada di lokasi juga berusaha memadamkan api dengan peralatan seadanya, sebelum petugas pemadam kebakaran tiba.