KUANSING (RIAUPOS.CO) — Lanjutan sidang perselisihan hasil pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Kuansing 2020 di MK, Kamis (4/2) mendengarkan jawaban dari KPU Kuansing selaku termohon, Bawaslu Kuansing, dan pihak terkait Andi Putra SH MH dan H Suhardiman Amby Ak MM (ASA) sebagai paslon pemenang Pilkada Kuansing atas tuduhan yang disampaikan pihak pemohon paslon nomor urut 3 Halim-Komperensi.
Dari jalannya sidang, pihak terkait Andi Putra SH MH dan H Suhardiman Amby MM menyampaikan keterangan sebagai pihak terkait secara tertulis, yang diwakilkan oleh Kuasa Hukumnya Dody Fernando SH MH dan Iqbal Tawakkal Pasaribu SH. Dan pihak terkait juga mengajukan bukti sebanyak 39 bukti, guna membuktikan dalil keterangan pihak terkait.
Dalam keterangan pihak terkait secara tertulis, yang dibacakan oleh Kuasa Hukum pihak terkait, Dody Fernando, menyampaikan keberatan atas adanya perubahan pada petitum permohonan Pemohon angka 3 halaman 14 yang mengubah kalimat "penghitungan" menjadi "pemungutan" suara ulang.
Ini menurut Dody dikarenakan berdasar Pasal 157 ayat 7 Undang Undang Nomor 10 tahun 2016, menyebutkan, perbaikan bisa dilakukan paling lambat 3 hari kerja sejak pemohon menerima AP3 dan dalam perkara aquo paling lambat tanggal 22 Desember 2020.
"Dan jelas perubahan yang dilakukan ketika tanggal 29 Januari 2021 sudah lewat waktu. Kami mengajukan keberatan akan hal itu. Jelas, mengubah kalimat "penghitungan" menjadi "pemungutan" suara ulang itu masuk ke substansi permohonan. Itu bukan renvoi tapi perubahan, karena dasar hukum dan implikasi atas "penghitungan" dan "pemungutan" suara ulang itu sangatlah berbeda, maka perubahan itu haruslah ditolak," demikian ditegaskan Dodi Fernando.
Terkait dalil permohonan yang menyebutkan adanya kampanye tanpa STTP, disampaikan Dodi, adalah tidak benar. Dikarenakan kegiatan yang didalilkan pemohon adalah kegiatan internal pihak terkait dan bukan kampanye. Terkait adanya dalil permohonan mengenai dugaan money politik, disampaikannya lagi, adalah tidak benar. Karena sampai saat ini tidak ada pihak terkait atau tim pemenang pihak terkait dihukum atas hal tersebut.
"Kemudian terkait dalil pelanggaran TSM, kami menilai pemohon tidak memahami utuh pasal 135 ayat 1 dan ayat 2 Undang – undang Nomor 10 tahun 2016, karena dalam ketentuan itu diatur pelanggaran administrasi pemilihan sebagaimana dimaksud pada pasal 73 ayat 2, diperiksa dan diputus oleh Bawaslu dalam waktu 14 hari kerja," kata Dodi.
Dan faktanya, kata Dodi, pihak pemohon tidak pernah mengajukan keberatan pelanggaran administrasi pemilihan yang bersifat TSM tersebut kepada pihak Bawaslu Kuansing. Maka oleh karena itu, kata Dodi, jelas dalil pelanggaran TSM yang didalilkan pemohon adalah tidak benar dan tidak berdasar.
Dan terkait dalil black campaign di media sosial adalah tidak benar, karena akun media sosial pihak terkait tidak ada melakukan hal itu.
"Maka berdasarkan dalil-dalil yang kami sampaikan dalam keterangan pihak terkait dan bukti sebanyak 39 bukti, maka kami yakin permohon pemohon nantinya akan ditolak. Dan kami optimis memenangkan perkara ini," sebutnya.
Sementara, pihak Bawaslu Kuansing melalui Ketua Bawaslu Kuansing Mardius Adi Syaputra memberikan keterangannya. Disampaikan, bahwa Bawaslu sendiri tidak pernah memberikan rekomendasi kepada KPU Kuansing, seperti yang disampaikan kuasa pemohon pada sidang sebelumnya.
"Ada ndak rekomendasi kepada KPU terkait pelanggaran itu seperti pembukaan kotak suara, penghitungan ulang, atau pemungutan ulang atau sanksi lainnya," tanya hakim MK.
"Tidak ada yang mulia," jawab Ketua Bawaslu Kuansing mengakhiri keterangannya.(fad/wir/jps)