Sabtu, 23 November 2024
spot_img

WNA Dilarang Masuk, Periksa Pesawat Carter

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Pandemi Covid-19 belum melandai. Pemerintah pun mencoba melakukan larangan warga negara asing (WNA) untuk masuk ke Indonesia, termasuk Riau.

Dalam hal ini, Riau Pos pun mencoba menghubungi Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Provinsi Riau Ibnu Chuldun. Menurutnya, hingga saat ini pihaknya melalui keimigrasian melakukan pemeriksaan pesawat sewaan atau charter.

"Larangan tidak bolehnya masuk itu terhitung 1 Januari sampai 14 Januari mendatang. Langkah ini diambil Pemerintah RI melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) itu pun setelah mendapat izin dari Direktorat Jendral Imigrasi (Dirjenim) yang sifatnya insidentil. Maka dengan sendirinyapesawat charter dimaksud tidak akan mendapatkan izin untuk masuk ke wilayah Indonesia," ungkapnya.

Baca Juga:  Begini Imbauan MUI Jika Ingin Salat Lima Waktu dan Jumat di Masjid

Dilanjutkannya, itu berlaku di seluruh terminal kedatangan internasional, baik bandara maupun pelabuhan.

Sementara itu, Kepala Divisi (Kadiv) Imigrasi Kanwil Kemenkumham Riau, Mujiyono mengungkapkan, saat ini pihaknya masih akan menunggu petunjuk lanjutan. Tentunya itu terkait dengan aturan kedatangan WNA, khususnya yang masuk lewat TPI di Riau.

"Kami masih menunggu lagi Surat Edaran (SE) Dirjen. Setelah 14 Januari ini situasinya seperti apa. Karena sampai saat ini kami belum terima suratnya. Larangan itu dari Kemenlu, sehingga sampai saat ini belum ada WNA yang masuk ke Riau," ujarnya.(sof)

 

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Pandemi Covid-19 belum melandai. Pemerintah pun mencoba melakukan larangan warga negara asing (WNA) untuk masuk ke Indonesia, termasuk Riau.

Dalam hal ini, Riau Pos pun mencoba menghubungi Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Provinsi Riau Ibnu Chuldun. Menurutnya, hingga saat ini pihaknya melalui keimigrasian melakukan pemeriksaan pesawat sewaan atau charter.

- Advertisement -

"Larangan tidak bolehnya masuk itu terhitung 1 Januari sampai 14 Januari mendatang. Langkah ini diambil Pemerintah RI melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) itu pun setelah mendapat izin dari Direktorat Jendral Imigrasi (Dirjenim) yang sifatnya insidentil. Maka dengan sendirinyapesawat charter dimaksud tidak akan mendapatkan izin untuk masuk ke wilayah Indonesia," ungkapnya.

Baca Juga:  Kebun Sagu di Desa Bungur Terbakar, Ini Pesan Bupati soal Karhutla

Dilanjutkannya, itu berlaku di seluruh terminal kedatangan internasional, baik bandara maupun pelabuhan.

- Advertisement -

Sementara itu, Kepala Divisi (Kadiv) Imigrasi Kanwil Kemenkumham Riau, Mujiyono mengungkapkan, saat ini pihaknya masih akan menunggu petunjuk lanjutan. Tentunya itu terkait dengan aturan kedatangan WNA, khususnya yang masuk lewat TPI di Riau.

"Kami masih menunggu lagi Surat Edaran (SE) Dirjen. Setelah 14 Januari ini situasinya seperti apa. Karena sampai saat ini kami belum terima suratnya. Larangan itu dari Kemenlu, sehingga sampai saat ini belum ada WNA yang masuk ke Riau," ujarnya.(sof)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari