Selasa, 28 April 2026
- Advertisement -

Resepsi Dilarang, Nikah Maksimal Dihadiri 10 Orang

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin menegaskan, tidak ada kebijakan menutup Kantor Urusan Agama (KUA). Meski pun di tengah wabah Covid-19 ini, layanan KUA tetap aktif. Hanya, banyak personelnya yang bekerja dari rumah.

Mantan Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag itu menjelaskan, sudah ada surat edaran (SE) yang mengatur operasi KUA. Untuk sementara waktu KUA tidak membuka layanan selain urusan administrasi pencatatan nikah. Layanan KUA yang dihentikan sementara antara lain adalah bimbingan perkawinan, konsultasi perkawinan, bimbingan klasikal, dan manasik haji.

Kamaruddin mengatakan, layanan pencatatan nikah di KUA dilakukan dengan sejumlah pembatasan. Antara lain, prosesi pencatatan nikah diikuti maksimal sepuluh orang. "Calon pengantin dan keluarganya yang mengikuti proses pencatatan nikah harus membasuh tangan dengan sabun dan memakai masker," jelasnya, kemarin (27/3).

Baca Juga:  Malaysia Longgarkan Pembatasan

Pencatatan nikah di luar gedung KUA juga masih dilayani dengan beberapa syarat. Misalnya, prosesi pencatatan nikah dilakukan di tempat terbuka atau ruangan dengan ventilasi sehat. Kemudian, jumlah orang yang mengikuti prosesi pernikahan juga dibatasi maksimal sepuluh orang. Calon pengantin dan keluarganya tetap wajib membasuh tangan dengan sabun serta mengenakan masker. Lalu, petugas, wali nikah, dan calon pengantin laki-laki memakai sarung tangan dan masker saat ijab kabul.

Kamaruddin menuturkan, ketentuan itu dibuat untuk mencegah, mengurangi persebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat umum dari potensi penularan virus corona. Selain itu untuk memastikan pelayanan publik yang bersifat vital tetap terlaksana dengan efektif dan efisien. "Kepala KUA agar kerja dari rumah sesuai edaran menteri agama," ucapnya. Namun, dia mengingatkan, pelayanan publik di KUA tidak boleh berhenti. Layanan KUA dilakukan dengan menerapkan protokol pencegahan wabah Covid-19.

Baca Juga:  Pakai AXIS, Tetap Kompak Ngabuburit Walau Berjarak

Di sejumlah daerah terdapat kasus pembubaran kegiatan resepsi pernikahan oleh personel kepolisian. Misalnya yang terjadi di Jember, Jawa Timur. Polisi dalam kasus tersebut sudah bertindak sesuai ketentuan. Resepsi pernikahan yang dibubarkan diikuti banyak undangan sehingga menimbulkan kerumunan. Itu berpotensi menyebarkan virus corona.(wan/c9/oni/jpg)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin menegaskan, tidak ada kebijakan menutup Kantor Urusan Agama (KUA). Meski pun di tengah wabah Covid-19 ini, layanan KUA tetap aktif. Hanya, banyak personelnya yang bekerja dari rumah.

Mantan Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag itu menjelaskan, sudah ada surat edaran (SE) yang mengatur operasi KUA. Untuk sementara waktu KUA tidak membuka layanan selain urusan administrasi pencatatan nikah. Layanan KUA yang dihentikan sementara antara lain adalah bimbingan perkawinan, konsultasi perkawinan, bimbingan klasikal, dan manasik haji.

Kamaruddin mengatakan, layanan pencatatan nikah di KUA dilakukan dengan sejumlah pembatasan. Antara lain, prosesi pencatatan nikah diikuti maksimal sepuluh orang. "Calon pengantin dan keluarganya yang mengikuti proses pencatatan nikah harus membasuh tangan dengan sabun dan memakai masker," jelasnya, kemarin (27/3).

Baca Juga:  Ini Kata Presiden soal Distribusi Vaksin Susulan ke Daerah

Pencatatan nikah di luar gedung KUA juga masih dilayani dengan beberapa syarat. Misalnya, prosesi pencatatan nikah dilakukan di tempat terbuka atau ruangan dengan ventilasi sehat. Kemudian, jumlah orang yang mengikuti prosesi pernikahan juga dibatasi maksimal sepuluh orang. Calon pengantin dan keluarganya tetap wajib membasuh tangan dengan sabun serta mengenakan masker. Lalu, petugas, wali nikah, dan calon pengantin laki-laki memakai sarung tangan dan masker saat ijab kabul.

Kamaruddin menuturkan, ketentuan itu dibuat untuk mencegah, mengurangi persebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat umum dari potensi penularan virus corona. Selain itu untuk memastikan pelayanan publik yang bersifat vital tetap terlaksana dengan efektif dan efisien. "Kepala KUA agar kerja dari rumah sesuai edaran menteri agama," ucapnya. Namun, dia mengingatkan, pelayanan publik di KUA tidak boleh berhenti. Layanan KUA dilakukan dengan menerapkan protokol pencegahan wabah Covid-19.

- Advertisement -
Baca Juga:  Sowan Kiai setelah Mualaf

Di sejumlah daerah terdapat kasus pembubaran kegiatan resepsi pernikahan oleh personel kepolisian. Misalnya yang terjadi di Jember, Jawa Timur. Polisi dalam kasus tersebut sudah bertindak sesuai ketentuan. Resepsi pernikahan yang dibubarkan diikuti banyak undangan sehingga menimbulkan kerumunan. Itu berpotensi menyebarkan virus corona.(wan/c9/oni/jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin menegaskan, tidak ada kebijakan menutup Kantor Urusan Agama (KUA). Meski pun di tengah wabah Covid-19 ini, layanan KUA tetap aktif. Hanya, banyak personelnya yang bekerja dari rumah.

Mantan Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag itu menjelaskan, sudah ada surat edaran (SE) yang mengatur operasi KUA. Untuk sementara waktu KUA tidak membuka layanan selain urusan administrasi pencatatan nikah. Layanan KUA yang dihentikan sementara antara lain adalah bimbingan perkawinan, konsultasi perkawinan, bimbingan klasikal, dan manasik haji.

Kamaruddin mengatakan, layanan pencatatan nikah di KUA dilakukan dengan sejumlah pembatasan. Antara lain, prosesi pencatatan nikah diikuti maksimal sepuluh orang. "Calon pengantin dan keluarganya yang mengikuti proses pencatatan nikah harus membasuh tangan dengan sabun dan memakai masker," jelasnya, kemarin (27/3).

Baca Juga:  Elvy Sukaesih Belum Buka Pintu Maaf untuk Anaknya

Pencatatan nikah di luar gedung KUA juga masih dilayani dengan beberapa syarat. Misalnya, prosesi pencatatan nikah dilakukan di tempat terbuka atau ruangan dengan ventilasi sehat. Kemudian, jumlah orang yang mengikuti prosesi pernikahan juga dibatasi maksimal sepuluh orang. Calon pengantin dan keluarganya tetap wajib membasuh tangan dengan sabun serta mengenakan masker. Lalu, petugas, wali nikah, dan calon pengantin laki-laki memakai sarung tangan dan masker saat ijab kabul.

Kamaruddin menuturkan, ketentuan itu dibuat untuk mencegah, mengurangi persebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat umum dari potensi penularan virus corona. Selain itu untuk memastikan pelayanan publik yang bersifat vital tetap terlaksana dengan efektif dan efisien. "Kepala KUA agar kerja dari rumah sesuai edaran menteri agama," ucapnya. Namun, dia mengingatkan, pelayanan publik di KUA tidak boleh berhenti. Layanan KUA dilakukan dengan menerapkan protokol pencegahan wabah Covid-19.

Baca Juga:  Pakai AXIS, Tetap Kompak Ngabuburit Walau Berjarak

Di sejumlah daerah terdapat kasus pembubaran kegiatan resepsi pernikahan oleh personel kepolisian. Misalnya yang terjadi di Jember, Jawa Timur. Polisi dalam kasus tersebut sudah bertindak sesuai ketentuan. Resepsi pernikahan yang dibubarkan diikuti banyak undangan sehingga menimbulkan kerumunan. Itu berpotensi menyebarkan virus corona.(wan/c9/oni/jpg)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari