Sabtu, 23 November 2024
spot_img

HNW: Kasus 49 TKA Ilegal Asal Cina Harus Diusut Tuntas

JAKARTA (RIAUPOS.CO) —  Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid meminta agar pemerintah serius dalam menangani masalah penyebaran virus corona, dengan ketat melaksanakan ketentuan hukum, dan mengusut tuntas masuknya 49 tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Cina di Sulawesi Tenggara.

Hidayat yang akrab disapa HNW ini menuturkan bahwa Menteri Luar Negeri Republik Indonesia telah menegaskan bahwa larangan masuk atau bahkan transitnya warga Cina ke Indonesia masih berlaku sejak diumumkan pada 2 Februari 2020 lalu, dan juga Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkum HAM) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona, tetap berlaku.

Lebih lanjut, HNW menegaskan semestinya semua pihak serius mengatasi penyebaran wabah virus corona, maka semestinya semua pihak Imigrasi, Kepolisian, Kemenakertrans, taat terhadap ketentuan yang sudah dikeluarkan seperti oleh Kemenlu dan Kemenhuk HAM.

"Lantas bagaimana kok bisa 49 TKA Tiongkok lolos ke Kendari? Padahal mereka hanya pegang visa kunjungan, yang mestinya (berdasarkan keputusan Kemenlu) tak boleh masuk ke Indonesia. Masuknya pun tanpa dikarantina selama 14 hari sebagaimana ketentuan Menhukham. Padahal mereka datang dari Negara Cina, negara asal awal virus corona dan penyebarannya. Ini harus diusut secara tuntas. Sebagai bukti keseriusan penanganan virus corona. Dan untuk timbulkan efek jera. Agar tak terulang lagi," tukasnya melalui siaran pers di Jakarta.

Baca Juga:  Benahi BPJS, Pemerintah Kucurkan Rp48,8 Triliun di RAPBN 2020

Agar tidak ceroboh, HNW berpendapat Presiden Joko Widodo perlu mengikuti langkah tegas yang telah dilakukan oleh Presiden Filipina Rodrigo Duterte untuk atasi masalah corona, dengan memecat pejabat imigrasi yang membiarkan WNA asal Cina masuk ke Filipina di tengah mewabahnya virus corona di negara tersebut. "Ini perlu dipertimbangkan untuk menunjukan bahwa Pemerintah Indonesia benar-benar serius menegakkan aturan dan  mengatasi wabah corona," ujarnya. 

Selain itu, HNW juga meminta agar pihak yang memberi informasi secara salah ke Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) juga perlu diusut tuntas. Sebagai informasi, kasus ini berawal dari adanya video yang kemudian viral yang direkam oleh salah seorang warga di Sultra terkait kedatangan TKA asal Cina ke wilayahnya. Warga tersebut kemudian diperiksa di Kepolisian Daerah Sultra karena dianggap menyebarkan hoaks, karena para TKA tersebut diinformasikan hanya memperjanjang visa di Jakarta.

Baca Juga:  Dua Pelaku Teror Kepala Anjing ke Rumah Humas Kejati Riau Ditangkap

Namun, informasi dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menyebutkan bahwa para TKA tersebut bukan dari Jakarta, melainkan TKA asal Cina dari luar Indonesia yang baru masuk melalui visa kunjungan. Sehingga, mereka adalah TKA ilegal yang masuk ke wilayah Indonesia sebagaimana informasi yang disebutkan dalam video yang viral tersebut.

"Kapolda Sultra sudah minta maaf. Jadi sudah clear, karena memang informasi Kapolda sudah dikoreksi oleh Kemenakertrans dan Kemenkum HAM. Dan warga yang memvideokan mestinya juga sudah dibebaskan. Lalu, bagaimana dengan mereka yang memberikan informasi salah kepada Kapolda?” ujarnya. 

HNW menyambut baik keseriusan legislator lokal dari DPRD Sultra yang menyerukan agar para TKA itu segera dipulangkan. Namun, kasus ini sebaiknya tidak berhenti sampai itu, melainkan harus diusut secara tuntas agar menjadi pelajaran bersama.

"Kalau memang serius atasi corona, laksanakanlah aturan-aturan dengan tegas, jangan untuk kepentingan investasi, keamanan dan keselamatan rakyat dan negara akibat corona diabaikan. Jangan sembrono!” pungkasnya.(jpnn)

Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) —  Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid meminta agar pemerintah serius dalam menangani masalah penyebaran virus corona, dengan ketat melaksanakan ketentuan hukum, dan mengusut tuntas masuknya 49 tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Cina di Sulawesi Tenggara.

Hidayat yang akrab disapa HNW ini menuturkan bahwa Menteri Luar Negeri Republik Indonesia telah menegaskan bahwa larangan masuk atau bahkan transitnya warga Cina ke Indonesia masih berlaku sejak diumumkan pada 2 Februari 2020 lalu, dan juga Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkum HAM) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona, tetap berlaku.

- Advertisement -

Lebih lanjut, HNW menegaskan semestinya semua pihak serius mengatasi penyebaran wabah virus corona, maka semestinya semua pihak Imigrasi, Kepolisian, Kemenakertrans, taat terhadap ketentuan yang sudah dikeluarkan seperti oleh Kemenlu dan Kemenhuk HAM.

"Lantas bagaimana kok bisa 49 TKA Tiongkok lolos ke Kendari? Padahal mereka hanya pegang visa kunjungan, yang mestinya (berdasarkan keputusan Kemenlu) tak boleh masuk ke Indonesia. Masuknya pun tanpa dikarantina selama 14 hari sebagaimana ketentuan Menhukham. Padahal mereka datang dari Negara Cina, negara asal awal virus corona dan penyebarannya. Ini harus diusut secara tuntas. Sebagai bukti keseriusan penanganan virus corona. Dan untuk timbulkan efek jera. Agar tak terulang lagi," tukasnya melalui siaran pers di Jakarta.

- Advertisement -
Baca Juga:  ICW Minta Penarikan Kompol Rosa Dibatalkan

Agar tidak ceroboh, HNW berpendapat Presiden Joko Widodo perlu mengikuti langkah tegas yang telah dilakukan oleh Presiden Filipina Rodrigo Duterte untuk atasi masalah corona, dengan memecat pejabat imigrasi yang membiarkan WNA asal Cina masuk ke Filipina di tengah mewabahnya virus corona di negara tersebut. "Ini perlu dipertimbangkan untuk menunjukan bahwa Pemerintah Indonesia benar-benar serius menegakkan aturan dan  mengatasi wabah corona," ujarnya. 

Selain itu, HNW juga meminta agar pihak yang memberi informasi secara salah ke Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) juga perlu diusut tuntas. Sebagai informasi, kasus ini berawal dari adanya video yang kemudian viral yang direkam oleh salah seorang warga di Sultra terkait kedatangan TKA asal Cina ke wilayahnya. Warga tersebut kemudian diperiksa di Kepolisian Daerah Sultra karena dianggap menyebarkan hoaks, karena para TKA tersebut diinformasikan hanya memperjanjang visa di Jakarta.

Baca Juga:  Pakar: Rizieq Shihab Bisa Dituntut Secara Perdata oleh PTPN

Namun, informasi dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menyebutkan bahwa para TKA tersebut bukan dari Jakarta, melainkan TKA asal Cina dari luar Indonesia yang baru masuk melalui visa kunjungan. Sehingga, mereka adalah TKA ilegal yang masuk ke wilayah Indonesia sebagaimana informasi yang disebutkan dalam video yang viral tersebut.

"Kapolda Sultra sudah minta maaf. Jadi sudah clear, karena memang informasi Kapolda sudah dikoreksi oleh Kemenakertrans dan Kemenkum HAM. Dan warga yang memvideokan mestinya juga sudah dibebaskan. Lalu, bagaimana dengan mereka yang memberikan informasi salah kepada Kapolda?” ujarnya. 

HNW menyambut baik keseriusan legislator lokal dari DPRD Sultra yang menyerukan agar para TKA itu segera dipulangkan. Namun, kasus ini sebaiknya tidak berhenti sampai itu, melainkan harus diusut secara tuntas agar menjadi pelajaran bersama.

"Kalau memang serius atasi corona, laksanakanlah aturan-aturan dengan tegas, jangan untuk kepentingan investasi, keamanan dan keselamatan rakyat dan negara akibat corona diabaikan. Jangan sembrono!” pungkasnya.(jpnn)

Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari