JAKARTA (RIAUPOS.CO) — PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) memiliki pasokan listrik yang cukup untuk memenuhi keperluan sektor industri. Karena itu, pemerintah mengimbau para pelaku usaha memaksimalkan penyerapan listrik dari PLN. Namun, PLN juga diimbau untuk tetap gencar mencari pelanggan baru.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif berharap pasokan listrik PLN bisa terserap dengan baik. Terutama oleh sektor industri. "Dulu kan pemerintah membangun pembangkit listrik berdasar asumsi pertumbuhan listrik yang tinggi, yakni 6,5 persen per tahun," katanya akhir pekan lalu.
Namun, target pertumbuhan itu lantas terkoreksi menjadi 4 persen. Karena PLN kadung melipatgandakan produksinya lewat pembangkit-pembangkit listrik baru, penyerapan oleh pelanggan pun harus maksimal. Selama ini pelanggan listrik PLN yang pemakaiannya masif adalah industri.
Karena itulah, pemerintah mengimbau sektor industri mengandalkan pasokan listrik dari PLN untuk aktivitas produksi mereka. "Pasokan listrik yang berlebih harus disalurkan agar tidak ada pembangkit yang idle," ujar Arifin. Namun, selain itu, PLN perlu proaktif mencari pelanggan baru. Baik itu pelanggan rumah tangga maupun industri.
Dalam kesempatan tersebut, Arifin menyatakan bahwa gejolak perekonomian global juga memengaruhi konsumsi listrik. Khususnya pada sektor industri. "Kemungkinan (konsumsi listriknya, red) lebih rendah. Tapi, tahun ini kan masih berjalan," jelasnya.
Menurut dia, seiring dengan berjalannya waktu, konsumsi listrik industri akan kembali tumbuh. Sebelumnya, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana juga mengimbau PLN mencari pasar baru. Salah satu caranya adalah melakukan aksi korporasi.
Untuk sementara, investasi PLN bakal dialokasikan untuk menambah transmisi dan meningkatkan distribusi. Tujuan utamanya adalah memperkuat pasar yang sudah ada. "Ada kelambatan pada sektor industri. Namun, harga listrik kita tidak terlalu mahal jika dibandingkan dengan ASEAN," ungkap Rida.
Meski begitu, pemerintah akan menurunkan harga gas untuk pembangkit listrik menjadi 6 dolar AS (sekitar Rp85 ribu) per MMBTU. Untuk mendukung kebijakan tersebut, pemerintah sedang mengupayakan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.
Dalam Perpres 40/2016 itu, ada tujuh industri yang berhak mendapatkan harga gas khusus dari pemerintah. Tujuh sektor tersebut adalah industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.(dee/c14/hep/jpg)