PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Berkas perkara tiga tersangka dugaan korupsi kredit macet di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER), telah dilimpahkan ke pengadilan. Kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru tengah menunggu jadwal penetapan sidang perkara rasuah tersebut.
Adapun ketiga pesakitan itu, mantan Analis Pemasaran, Rahmiwati. Lalu, Irfan Helmi selaku mantan Pimpinan Desk PMK, dan Irawan Saryono salah satu Ketua Kelompok UMKM penerima kucuran kredit. Mereka bertanggung jawab atas perkara senilai Rp1,2 miliar di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Yuriza Antoni mengatakan, pihaknya sudah merampungkan surat dakwaan para tersangka. Sehingga, berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru. Hal itu, agar para tersangka segera diadili atas perbuatannya. "Hari ini (kemarin, red) berkas perkara tiga tersangka sudah dlimpahkan ke pengadilan," ungkapnya kepada Riau Pos, Jumat (6/3) kemaren.
Saat ini, sambung Yuriza, pihaknya tengah menunggu penetapan sidang perdana serta susunan majelis hakim yang akan mengadili perkara kredit macet tersebut. Namun, disampaikannya, bakal keluar dalam waktu dekat. "Kami masih menunggu jadwal sidang dan majelis hakim yang mengadili perkara ini," tuturnya.
Para tersangka bersama barang bukti telah diserahkan ke JPU atau tahap II, Kamis (23/1) lalu. Hal ini, setelah berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti. Kemudian, ketiganya dititipkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sialang Bungkuk selama 20 hari ke depan. Sembari itu, dilakukan penyusunan surat dakwaan. Dalam proses penyidikan, sejumlah saksi telah dimintai keterangannya. Seperti, Direktur PT PER, Rudi Alfian Umar. Lalu, Kusnanto Yusuf yang saat perkara itu terjadi adalah Direktur PT PER. Selain itu, terdapat sejumlah saksi lainnya yang menjalani proses pemeriksaan. Dari PT PER, terdapat nama Irfan Helmi selaku mantan Pimpinan Desk PMK, Rahmiwati selaku Analis Pemasaran, dan Sari Sasni serta Yuli Rizki selaku Kasir.
Sementara itu, dari pihak swasta terdapat nama Sri Wahyu Utami, dan Syardawati Idham yang merupakan Ketua Koperasi Permata I Delima, serta Ketua Kelompok UMKM, Irawan Saryono. Dugaan kredit macet ini dilaporkan oleh manajemen PT PER ke Kejari Pekanbaru. Kredit yang diusut adalah penyaluran kredit bakulan atau kredit kepada UMKM pada Kantor Cabang Utama PT PER.
Diduga terjadi penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017.(rir)