BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Adanya Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala BNPT tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut kegiatan Front Pembela Islam (FPI), Slamet Simamora selaku Ketua Dewan Syuro Dewan Pimpinan Daerah (DPD) FPI Provinsi Riau akan mematuhi keputusan tersebut.
Demikian disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK MT usai menggelar pertemuan dan koordinasi dengan Ketua Dewan Syuro DPD FPI Riau, Slamet Simamora di Duri, Kamis (31/12/2020).
Disebutkan Hendra Gunawan, bahwa secara pribadi Slamet Simamora juga menerima hasil keputusan bersama itu dan tidak akan melakukan kegiatan dalam bentuk apapun yang menantang hasil SKB.
Hasil koordinasi tersebut Kapolres juga menyebutkan, sebagai Ketua Dewan Syuro DPD FPI Riau juga telah membaca dan memahami hasil keputusan bersama tersebut antara lain menyatakan FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar dalam organisasi kemasyarakatan sehingga secara de jure telah bubar sebagai organisasi masyarakat (Ormas).
FPI sebagai Ormas yang secara de jure telah bubar, pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketentraman, ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum.
Melarang dilakukannya kegiatan, penggunanan simbol dan atribut FPI dalam wilayah hukum NKRI.
Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga diatas, aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh FPI.
"Pak Slamet juga meminta kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan penggunaan simbol dan atribut FPI, dan untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI," tambah Kapolres.
Laporan: Erwan Sani (Bengkalis)
Editor: Eka G Putra