(RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akhirnya melakukan penertiban keberadaan usaha atau aktivitas permainan yang diduga berbau judi.
Hal itu setelah tim Satpol PP turun ke lapangan Selasa (16/7) di sejumlah titik.
“Untuk lokasi yang didatangi terdapat di Kecamatan Sinaboi dan di Labuhan Tangga Baru, Kecamatan Bangko,†kata Kakan Satpol PP Rohil Suryadi SE, Rabu (17/7). Ia menerangkan, pihaknya tegas dalam mengambil langkah untuk menutup seluruh aktivitas atau usaha yang diduga terindikasi judi seperti gelanggang permainan (gelper).
“Ada satu titik di Labuhan Tangga Baru dan tiga titik di Sinaboi. Dua di Sinaboi Kota dan satu di Raja Bejamu. Sesuai peringatan yang kita berikan sepekan lalu,†kata Suryadi.
Pihaknya kali ini tidak menindak dengan menyita langsung meja gelper, melainkan meletak meja ke tepi dan tidak dibenarkan dibuka lagi. Jika dibuka lagi, maka Satpol PP akan melakukan penyitaan barang-barang permainan berkedok judi tersebut.
“Ke depan kalau masih buka lagi akan kami sita langsung,†katanya.
Sementara di Kecamatan Sinaboi sendiri memang pihaknya mendapat laporan dan dukungan masyarakat yang tak menginginkan keberadaan gelper tersebut. Ia mengharapkan masyarakat di kecamatan tersebut dapat turut berperan dengan memantau aktivitas gelper dimaksud, jika ada ditemukan kembali buka maka sebaiknya dapat menyampaikan hal itu kepada pihak Satpol PP.
“Kami mohon masyarakat dapat mendukung kinerja yang kami laksanakan dengan turut memantau bahkan memberikan informasi jika ada yang kembali buka, tentunya kami akan melakukan penindakan kembali sesuai dengan aturan yang berlaku,†katanya.(adv)
(RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akhirnya melakukan penertiban keberadaan usaha atau aktivitas permainan yang diduga berbau judi.
Hal itu setelah tim Satpol PP turun ke lapangan Selasa (16/7) di sejumlah titik.
- Advertisement -
“Untuk lokasi yang didatangi terdapat di Kecamatan Sinaboi dan di Labuhan Tangga Baru, Kecamatan Bangko,†kata Kakan Satpol PP Rohil Suryadi SE, Rabu (17/7). Ia menerangkan, pihaknya tegas dalam mengambil langkah untuk menutup seluruh aktivitas atau usaha yang diduga terindikasi judi seperti gelanggang permainan (gelper).
“Ada satu titik di Labuhan Tangga Baru dan tiga titik di Sinaboi. Dua di Sinaboi Kota dan satu di Raja Bejamu. Sesuai peringatan yang kita berikan sepekan lalu,†kata Suryadi.
- Advertisement -
Pihaknya kali ini tidak menindak dengan menyita langsung meja gelper, melainkan meletak meja ke tepi dan tidak dibenarkan dibuka lagi. Jika dibuka lagi, maka Satpol PP akan melakukan penyitaan barang-barang permainan berkedok judi tersebut.
“Ke depan kalau masih buka lagi akan kami sita langsung,†katanya.
Sementara di Kecamatan Sinaboi sendiri memang pihaknya mendapat laporan dan dukungan masyarakat yang tak menginginkan keberadaan gelper tersebut. Ia mengharapkan masyarakat di kecamatan tersebut dapat turut berperan dengan memantau aktivitas gelper dimaksud, jika ada ditemukan kembali buka maka sebaiknya dapat menyampaikan hal itu kepada pihak Satpol PP.
“Kami mohon masyarakat dapat mendukung kinerja yang kami laksanakan dengan turut memantau bahkan memberikan informasi jika ada yang kembali buka, tentunya kami akan melakukan penindakan kembali sesuai dengan aturan yang berlaku,†katanya.(adv)