DUMAI (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai belum menerima informasi terkait adanya gugatan dari pasangan calon Wali Kota Dumai dan Wakil Wali Kota Dumai yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), padahal Sabtu (19/13) pukul 00.00 WIB menjadi batas waktu terakhir pengajuan gugatan PHPU.
Komisioner KPU Kota Dumai Edi Indra mengatakan pihaknya belum menerima informasi adanya gugatan. “Sampai malam ini (kemarin, red) belum ada,” sebutnya.
Ia mengatakan MK nantinya akan menyurati KPU RI terakit ada atau tidaknya gugatan yang didaftarkan dan KPU RI akan mengirim surat ke KPU Kota Dumai. “Mudahan-mudahan tidak ada, apalagi saat pleno semua saksi menandatangani hasil pleno,“ terangnya.
Namun jika pun ada, Edi menyebutkan pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut. Edi mengatakan jika tidak ada gugatan pihaknya akan segera menjadwalkan penetapan terhadap paslon yang unggul dibandingkan paslon lainnya. “Begitu surar masuk, kami akan susun jadwal penetapan paslon terpilih,” katanya.
Seperti diketahui pleno rekapitulasi perhitungan suara hasil pemilihan Wali Kota Dumai-Wakil Wali Kota Dumai 2020 tingkat Kota Dumai telah selesai dilaksanakan, pada Rabu (16/12) dini hari lalu. Hasilnya paslon nomor urut 03 Paisal-Amris tetap unggul meraih dukungan 50.692 suara (39,5 persen).
Rapat pleno itu dihadiri Ketua KPU Kota Dumai Darwis dan seluruh komisioner KPU Kota Dumai, Ketua Bawaslu Kota Dumai Zulfan dan dua komisioner Bawaslu Kota Dumai, empat saksi paslon, PPK se Kota Dumai dan tamu undangan lainnya.
Dari hasil rekapitulasi diketahui, paslon nomor urut 03 Paisal-Amris mendapatkan suara terbanyak yakni 50.692 suara (39,5 persen), kemudian di susul paslon nomor urut 02 Eko Suharjo-Syarifah 41.338 suara (32,2 persen), selanjutnya paslon 04 Edi Sepen-Zainal Abidin 20.129 (15,8 persen) dan paslon nomor urut 01 Hendri Sandra-Rizal Akbar meraih 16.110 suara (12,6 persen).
Siak Tunggu Surat MK
Hasil penghitungan suara di TPS, pleno kampung, kecamatan dan kabupaten suara paslon nomor urut 2 unggul dari paslon nomor urut 1 dan 3. Demikian dikatakan Komisioner Devisi Teknis KPU Siak Agus Haryanto pada Sabtu (19/12) petang. Disebutkannya, pihaknya memberi waktu 3×24 jam kepada dua paslon, nomor urut 1 dan 3 untuk mengugat.
Namun, hingga hari ketiga sejak berlangsung pleno terbuka tingkat Kabupaten Siak, tidak ada gugatan. Bahkan kami menunggu sampai tengah malam,” jelas Agus Haryanto.
Atas dasar itu pula pihaknya membuat laporan ke KPU Riau dan KPU pusat. Selanjutnya KPU pusat menunggu surat dari MK. “Kami menunggu dua sampai tiga hari ke depan, mudah mudahan surat bisa sampai dan diantar oleh pihak KPU pusat ke sini,” sebutnya.
KPU mengumumkan pemenang Pilkada secara manual, lima hari setelah surat dari MK turun.(hsb/mng)