PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Aksi damai digelar pihak yang mengatasnamakan Forum Komunikasi (FK) RT/RW Kota Pekanbaru di depan Kantor Walikota Pekanbaru, Jalan Jendral Sudirman, Senin (14/12). Mereka menuntut insentif enam bulan yang menjadi haknya untuk dibayarkan.
Massa yang berjumlah ratusan datang mempersoalkan insentif yang hingga akhir tahun 2020 tak kunjung dibayarkan. Para RT dan RW ini menuntut agar Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru membayarkan sisa honor tahun 2020 selama enam bulan lagi.
Koordinator Aksi Damai Edrianto Syanur mengatakan, FK RT/RW menuntut agar Pemko Pekanbaru membayarkan sisa honor tersebut.
“Perda kan anggaran RT/RW tahun 2021 dengan nama honorium bukan insentif dan dibayarkan 12 bulan,” kata dia.
Jumlah penerima insentif RT dan RW di Kota Pekanbaru mencapai 3844 orang. Mereka yakni 763 orang Ketua RW dan 3081 orang Ketua RT yang tersebar di 83 kelurahan.
“Jadi tuntutan kami selama enam bulan ini, saya rasa tidak bisa terealisasi,” ujarnya.
Dia menyebut bahwa tahun 2021 pemerintah kota berjanji menganggarkan 12 bulan bagi insentif RT dan RW.
“Yang belum terbayar tahun ini, nanti akan dibahas. Semoga bisa dibayar untuk tunda bayar tahun 2020,” paparnya.
FK RT/RW juga menuntut agar Pemko mencabut Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2016 tentang PMBRW. Tuntutan ini dilontarkan, lantaran mereka menuding menjadi lahan korupsi.
“RT/RW adalah ujung tombak Pemko, bukan ujung tembak,” tegasnya.
Sekitar satu jam massa aksi menyampaikan orasi, akhirnya mereka berdialog dengan Perwakilan Pemerintah Kota Pekanbaru, yakni Asisten I Setdako Pekanbaru Azwan. Disebutnya, RT dan RW sebenarnya hadir menjadi perpanjangan tangan pemerintah di masyarakat. Karena itu mestinya sejalan dengan pemerintah kota.
“Kalau ada masalah antara pemerintah dan RT/RW ada forumnya. Namanya Forum RT/RW, mestinya dibahas di forum itu tanpa turun ke jalan,” tuturnya.
Dia melanjutkan, pemerintah akan menfasilitasi pertemuan dengan Ketua Forum RT/RW Kota Pekanbaru agar bisa membahas permasalahan ini bersama forum yang ada.
’’Insentif yang diberikan sesuai dengan kondisi keuangan pemerintah daerah. Insentif ini sebagai bentuk apresiasi mendukung program pemerintah, bukan gaji,’’ imbuhnya.
Ditambahkannya pula, tahun 2020 pemerintah kota cuma bisa membayar insentif selama enam bulan.
“Untuk saat ini tidak bisa dibayarkan 12 bulan penuh, hanya bisa dibayar enam bulan,” paparnya.
Kepastian enam bulan insentif yang belum terbayar nantinya sesuai audit BPKP. Mereka membayarkannya sesuai hasil audit. Sementara, tiga bulan insentif yang tertunda pembayarannya pada tahun 2019 sudah dibayarkan kepada RT dan RW.
’’Kami harap RT dan RW bisa mengerti dengan kondisi keuangan pemerintah kota,’’ jelasnya.
Terpisah, Ketua Forum RT/RW Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas menyebut, pihak yang menggelar aksi bukan Forum RT/RW Kota Pekanbaru.
“Ada yang mengatasnamakan forum RTRW kota, itu tidak benar. Itu hanya oknum yang mengatasnamakan saja. Forum RTRW Kota Pekanbaru solid,” ucapnya.
Laporan : M Ali Nurman (Pekanbaru)
Editor : Eka G Putra