Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Tujuh Kabupaten/Kota di Riau Diminta Segera Selesaikan Perda RTRW

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Tujuh dari 12 kabupaten/kota di Riau hingga saat ini belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Hal tersebut dikhawatirkan akan menghambat investasi untuk masuk ke daerah tersebut.

Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Abdul Kamarzuki mengatakan, tujuh kabupaten/kota tersebut yakni Kota Pekanbaru, Kabupaten Kepulauan Meranti, Bengkalis, Rokan Hilir, Indragiri Hulu, Indragiri Hilir, dan Kuantan Singingi (Kuansing). Sementara lima kabupaten/kota lainnya sudah memiliki Perda RTRW.

"Jadi untuk di Riau ini, masih ada tujuh kabupaten/kota yang belum punya Perda RTRW. Kendalanya masih ada beberapa persoalan yang harus diselesaikan," kata Abdul pada kegiatan serap aspirasi UU Cipta Kerja sektor penataan ruang, pertanahan, proyek strategis nasional dan informasi geospasial di Novotel Pekanbaru, Kamis (10/12/2020).

Baca Juga:  Bapekam Harus Kawal Pembangunan hingga Tuntas

Lebih lanjut dikatakannya, persoalan tersebut di antaranya yakni sebenarnya seluruh kabupaten/kota di Riau sudah menyelesaikan materi teknis RTRW pada 2016. Namun sudah lama tidak dilanjutkan karena menunggu RTRW provinsi yang baru ditetapkan pada 2018. Dengan ditetapkannya RTRW provinsi, maka kabupaten/kota harus menyesuaikan lagi materi teknis nya.

"Dari 12 kabupaten/kota tersebut, lima kabupaten/kota membuat konsep perubahan yang cepat yang kemudian dibantu oleh pihaknya, sehingga cepat selesai. Harusnya, seluruh kabupaten/kota di Riau melakukan pembahasan lintas sektor ulang dengan cepat," sebutnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian, Wahyu Utomo mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan untuk menyerap aspirasi dan masukan dari tim ahli serta masyarakat.

Baca Juga:  PT CPI Apresiasi Kinerja Karyawan 

"Kami lakukan kegiatan ini secara maraton di beberapa kota di Indonesia, dan saat ini dilaksanakan di Kota Pekanbaru. Tujuannya adalah dengan semakin banyak masukan, maka diharapkan UU ini semakin baik terutama dalam meningkatkan iklim investasi," sebutnya.

Kegiatan serap aspirasi tersebut dilaksanakan dengan sistem daring melalui aplikasi zoom meeting. Bertindak sebagai keynote spech yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Sofyan Djalil. Serta dari Provinsi Riau dihadiri oleh Asisten II Sekretariat daerah Riau, Evarefita.

Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Tujuh dari 12 kabupaten/kota di Riau hingga saat ini belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Hal tersebut dikhawatirkan akan menghambat investasi untuk masuk ke daerah tersebut.

Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Abdul Kamarzuki mengatakan, tujuh kabupaten/kota tersebut yakni Kota Pekanbaru, Kabupaten Kepulauan Meranti, Bengkalis, Rokan Hilir, Indragiri Hulu, Indragiri Hilir, dan Kuantan Singingi (Kuansing). Sementara lima kabupaten/kota lainnya sudah memiliki Perda RTRW.

- Advertisement -

"Jadi untuk di Riau ini, masih ada tujuh kabupaten/kota yang belum punya Perda RTRW. Kendalanya masih ada beberapa persoalan yang harus diselesaikan," kata Abdul pada kegiatan serap aspirasi UU Cipta Kerja sektor penataan ruang, pertanahan, proyek strategis nasional dan informasi geospasial di Novotel Pekanbaru, Kamis (10/12/2020).

Baca Juga:  PT CPI Tidak Hadiri Panggilan

Lebih lanjut dikatakannya, persoalan tersebut di antaranya yakni sebenarnya seluruh kabupaten/kota di Riau sudah menyelesaikan materi teknis RTRW pada 2016. Namun sudah lama tidak dilanjutkan karena menunggu RTRW provinsi yang baru ditetapkan pada 2018. Dengan ditetapkannya RTRW provinsi, maka kabupaten/kota harus menyesuaikan lagi materi teknis nya.

- Advertisement -

"Dari 12 kabupaten/kota tersebut, lima kabupaten/kota membuat konsep perubahan yang cepat yang kemudian dibantu oleh pihaknya, sehingga cepat selesai. Harusnya, seluruh kabupaten/kota di Riau melakukan pembahasan lintas sektor ulang dengan cepat," sebutnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian, Wahyu Utomo mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan untuk menyerap aspirasi dan masukan dari tim ahli serta masyarakat.

Baca Juga:  Bapekam Harus Kawal Pembangunan hingga Tuntas

"Kami lakukan kegiatan ini secara maraton di beberapa kota di Indonesia, dan saat ini dilaksanakan di Kota Pekanbaru. Tujuannya adalah dengan semakin banyak masukan, maka diharapkan UU ini semakin baik terutama dalam meningkatkan iklim investasi," sebutnya.

Kegiatan serap aspirasi tersebut dilaksanakan dengan sistem daring melalui aplikasi zoom meeting. Bertindak sebagai keynote spech yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Sofyan Djalil. Serta dari Provinsi Riau dihadiri oleh Asisten II Sekretariat daerah Riau, Evarefita.

Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari