PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Wakil Gubernur Riau (Wagubri), Edy Natar Nasution mengukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di 11 kabupaten/kota di Riau. Acara yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau ini dipusatkan di gedung daerah Riau, Kamis (26/11). Sebelumnya, satu daerah sudah dikukuhkan.
Menurut Wagubri, TPAKD ini diharapkan dapat memperluas akses keuangan daerah, apalagi saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19. Karenanya, diperlukan percepatan akses ke daerah. "TPAKD ini diharapkan dapat mendukung akses pertumbuhan perekonomian hingga ke daerah. Karena pengukuhan ini juga salah satu upaya untuk mendorong percepatan akses keuangan yang mudah bagi pelaku UMKM dan IKM," harapnya.
Sementara itu, Direktur Utama BRK Andi Buchori yang juga hadir pada acara pengukuhan dan menjadi bagian dari TPAKD mengatakan, saat ini sudah dicanangkan di 12 kabupaten/kota menjadi daerah yang dikembangkan dengan desa inklusi dan juga dari dua sisi yakni akses keuangan serta pengembangan produk unggulan.
"Dari 12 kabupaten/kota itu, BRK ditunjuk di 11 daerah untuk menjadi pengelola yakni di Pelalawan, Rokan Hilir, Bengkalis, Rokan Hulu, Kampar, Kepulauan Meranti, Kuantan Singingi, Indragiri Hilir, Dumai, Pekanbaru, dan Siak," katanya.
Dengan penunjukan ini, Andi Buchori menegaskan BRK sia karena sebenarnya di 12 kabupaten/kota tersebut, BRK juga memiliki agen-agen laku pandai. Jadi para agen tersebutlah yang akan berfungsi membuka daerah menjadi desa inklusi keunggulan.
"Dengan begitu, maka potensi-potensi yang ada di daerah bisa lebih mudah diakses. Masyarakat juga bisa lebih mudah mengakses layanan keuangan. Jadi di daerah itu kami sudah ada. Bahkan di Siak sudah ada 24 agen laku pandai," sebutnya.
Andi Buchori kembali menegaskan bahwa BRK pada intinya siap untuk menjalankan program TPAKD tersebut, yakni dari sisi desa inklusi dan juga untuk tabungan bagi pelajar. Termasuk juga akses keuangan untuk mendukung pembiayaan atau kredit.
"Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini, pada prinsipnya tidak ada syarat khusus. Hanya syarat seperti memiliki usaha yang bisa dikembangkan dan sudah memiliki target pasar. Karena uang tersebut sifatnya bantuan permodalan yang harus dikembalikan juga. Jadi persyaratannya itu seperti pertanyaan kredit yang normal pada umumnya," jelasnya.(sol)