PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru bersama TNI dan Polri melakukan penertipan lapak pedagang kaki lima (PKL) dan rumah liar (Ruli). Sasarannya ialah yang berada di sepanjang kawasan Jalan Tuanku Tambusai Ujung Pekanbaru, Kamis (29/10).
Kali ini, petugas langsung melakukan tindakan tegas. Dengan mengangkut lapak semi permanen para PKL dan merubuhkan sejumlah ruli yang dibangun di atas tanah negara tersebut.
Kabid Ops Satpol PP Pekanbaru Yendri Doni mengatakan, sebelum Satpol PP melakukan penertiban, pihaknya terlebih dahulu memberikan peringatan. "Namun, tidak diindahkan. Sehingga Satpol PP mengambil tindakan tegas dengan membongkar," ujarnya.
Satpol PP juga mengingatkan agar PKL dan ruli yang telah dibongkar tidak kembali membuka lapak.
"Kami melakukan pembongkaran ruli dan PKL yang menggunakan gerobak seperti menjual boneka, baju, masker dan ada juga tempat penjual pecal lele," ujar Yendri Doni kepada Riau Pos, Kamis (29/10).
Menurutnya, PKL kembali marak di seputaran Mall SKA hingga Jalan Tuanku Tambusai Ujung. Bahkan, PKL juga membuat pondok atau ruli di pinggir ruas jalan tersebut. "Mereka sudah kita ingatkan dengan tegas. Tapi, tidak diindahkan. Maka, kita bongkar bangunan atau lapak yang menyalahi dan mereka yang berjualan di trotoar ataupun di badan jalan. Sebab, melanggar peraturan daerah (Perda) yang berlaku di Kota Pekanbaru," terangnya.
Belasan PKL yang terjaring oleh petugas terpaksa harus mengemasi barang dagangan mereka, dan membongkar lapak yang mereka bangun sendiri. Beberapa lapak yang terbuat dari kayu itu juga disita oleh petugas sebagai tindakan tegas. Tak ada perlawanan berarti dari PKL saat dilakukan penertiban. Mereka hanya bisa pasrah lapak mereka dibongkar oleh petugas. "Ini akan terus kita lakukan di beberapa ruas jalan lainnya yang kerap ditempati PKL untuk berjualan," tegasnya.
Dijelaskannya, kegiatan ini akan terus berlanjut untuk menegakkan Perda nomor 5. "Perlu diketahui, Satpol PP tidak melarang masyarakat untuk berusaha. Silahkan berdagang, tapi pada tempatnya," tegasnya.
Ia juga mengimbau penghuni ruli dan PKL yang ada di sepanjang ruas jalan atau yang melanggar Perda agar segera mengosongkan dan membongkar ruli yang ditempati. Sebelum tindakan tegas yang dilakukan oleh pihak Satpol PP. (azr)
Laporan: M ALI NURMAN dan DOFI ISKANDAR (Pekanbaru)