PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Remaja tanggung berinisial MR alias Riski (18) terpaksa harus berurusan dengan penyidik Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pekanbaru. Lantaran memiliki 30 paket sabu siap edar. Kini, ia pun resmi menjadi tahanan Polresta Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kasatresnarkoba AKP Juper Lumban Toruan menyebut, pelaku MR memang sudah menjadi target operasi (TO). Lalu, MR berhasil diamankan di Jalan Khadijah Ali, Kampung Dalam, Senapelan, pada 13 Oktober 2020 pukul 20.05 WIB
"Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya, ditemukan 30 paket sabu berbagai ukuran yang siap edar. Setelah ditimbang, beratnya 3.7 gram. Barang bukti itu kami temukan di dalam kotak rokok yang disimpannya di dalam lemari," urainya.
Dalam penangkapan itu, turut serta diamankan pria berinisial AP alias Ison (38) yang juga pemilik barang haram itu. Tak berhenti di situ, petugas mencoba mendatangi rumah pelaku di Jalan Utama, Gang Kakap 1, Senapelan.
"Di rumah AP tidak ditemukan sabu. Hanya alat hisap bong, kaca pirek dan sisa bungkus sabu siap pakai. Meski begitu, barang bukti lain yang berhasil diamankan yaitu uang hasil penjualan sebesar Rp 2.135.000 juta," ungkapnya.
Hasil penyidikan terhadap dua pelaku, barang bukti tersebut didapat dari Kompeng yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kedua pelaku, Juper sebut, dijerat pasal 114 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (sof)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Remaja tanggung berinisial MR alias Riski (18) terpaksa harus berurusan dengan penyidik Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pekanbaru. Lantaran memiliki 30 paket sabu siap edar. Kini, ia pun resmi menjadi tahanan Polresta Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kasatresnarkoba AKP Juper Lumban Toruan menyebut, pelaku MR memang sudah menjadi target operasi (TO). Lalu, MR berhasil diamankan di Jalan Khadijah Ali, Kampung Dalam, Senapelan, pada 13 Oktober 2020 pukul 20.05 WIB
- Advertisement -
"Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya, ditemukan 30 paket sabu berbagai ukuran yang siap edar. Setelah ditimbang, beratnya 3.7 gram. Barang bukti itu kami temukan di dalam kotak rokok yang disimpannya di dalam lemari," urainya.
Dalam penangkapan itu, turut serta diamankan pria berinisial AP alias Ison (38) yang juga pemilik barang haram itu. Tak berhenti di situ, petugas mencoba mendatangi rumah pelaku di Jalan Utama, Gang Kakap 1, Senapelan.
- Advertisement -
"Di rumah AP tidak ditemukan sabu. Hanya alat hisap bong, kaca pirek dan sisa bungkus sabu siap pakai. Meski begitu, barang bukti lain yang berhasil diamankan yaitu uang hasil penjualan sebesar Rp 2.135.000 juta," ungkapnya.
Hasil penyidikan terhadap dua pelaku, barang bukti tersebut didapat dari Kompeng yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kedua pelaku, Juper sebut, dijerat pasal 114 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (sof)