Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Kasus Dana Hibah dan Bansos Siak Naik ke Tahap Penyidikan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pengusutan kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah dan bantuan sosial di Bagian Kesra Setdakab Siak, memasuki babak baru. Korps Adhyaksa Riau sudah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Pada tahap ini, tiga orang diperiksa sebagai saksi di antaranya Ketua DPD II Partai Golkar terpilih, Indra Gunawan. 

Ditingkatkan perkara rasuah yang disinyalir terjadi di era kepimpinan Syamsuar, kala menjabat sebagai Bupati Siak ini diketahui berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor PRINT-09/L.4/Fd.1/09/2020. Surat tersebut ditandangani langsung Kajati Riau, Mia Amiati tertanggal 29 September 2020 lalu. 

Hal itu, diyakini usai Korps Adhyaksa Riau menemukan peristiwa pidana serta dua alat bukti permulaaan yang cukup. Pada pelaksanaan kegiatan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Pemkab Siak 2014-2019.

Terkiat hal ini, Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azazi dikonfirmasi tak menampiknya. Ia mengakui, kasus dugaan korupsi tersebut sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan. "Iya, kasus itu baru (naik) ke penyidikan. Sudah ada Sprindik," ungkap Hilman, Rabu (7/10). 

Pada tahap penyidikan ini, Hilman mengakui, pihaknya kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Namun, proses permintaan keterangan itu tidak dilakukan di Kantor Kejati Riau, melainkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak. Itu untuk mempermudah penyidikan mengingat para saksi banyak berdomisili di Kota Istana. "Iya, (ada pemeriksaan) saksi," kata Hilman. 

Ketika singgung siapa saja saksi-saksi yang diperiksa Hilman enggan membeberkannya. 

Baca Juga:  Pasar Sungai Apit Terbakar, 6 Unit Bangunan Ludes

Namun, diketahui ada tiga orang saksi yang dipanggil penyidik yakni Indra Gunawan SE. Anggota DPRD itu, periksa dalam kapasitas sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dan Karang Taruna Kabupaten Siak. 

Sedangkan, dua saksi lainnya yaitu Ulil dan Ikhsan. Mereka juga dimintai keterangan sebagai pengurus di organisasi kepemudaan tersebut. 

"Hari ini (kemarin, red) atau besok (hari ini diperiksa, red). Yang jelas, minggu ini ada ( pemeriksaan). Nama-namanya saya tidak ingat," ucap mantan Kajari Ponorgo. 

Hilman menambahkan, penanganan perkara ini masih penyidikan umum. Sehingga, belum ada penetapan tersangka yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi penyaluran dana hibah dan bantuan sosial di Bagian Kesra Setdakab Siak.

"Masih dik (penyidikan, red) umum," singkat Aspidsus Kejati Riau.

Penanganan perkara ini, merupakan tindak lanjut atas lima lebih laporan yang diterima Korps Adhyaksa. Di antaranya laporan masyarakat ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Indikasi penyimpangan permasalahan kasus korupsi tersebut terkait dengan penyaluran dan permasalahan pertanggungjawaban.

Untuk dugaan penyaluran dana tersebut, dilaksanakan mereka. Akan tetapi, pendistribusiaan dana hibah dan bansos tidak tepat sasaran maupun tidak sampai kepada penerima. Sementara, untuk pertanggungjawaban berkaitan dengan keabsahan tanda terima serta bukti-bukti Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

Sementara itu, pada tahap penyelidikan sudah diklarifikasi terhadap ratusan orang. Di antaranya mantan Ketua DPRD Siak Indra Gunawan SE dan ratusan Kades. Lalu, mantan Camat Lubuk Dalam Zulkifli yang saat ini sebagai anggota DPRD Siak. Lalu, mantan Camat Siak Wan Syaiful Effendi, Camat Siak yang kini menduduki jabatan Kabag Humas Setdakab Siak, mantan Camat Koto Gasib Syafrizal, mantan Pj Camat Mempura Hendi Herhavin.

Baca Juga:  Pintu Masuk ke Riau Kembali Diperketat

Kemudian, mantan Camat Sungai Mandau Irwan Kurniawan. Ia merupakan pejabat yang turut diboyong Syamsuar dari Siak dan diberikan jabatan sebagai Kepala Biro (Karo) Umum Setdaprov Riau. Selanjutnya, Afrizal sekalu Camat Minas, mantan Camat Tualang Dicky Sofyan yang kini sebagai Camat Bunga Raya, Camat Kerinci Kanan Zainal Abidin, dan mantan Pj Camat Dayun yang sekarang menjabat Camat Tualang Zalik Effendi. 

Lalu, mantan Camat Sabak Auh yang kini menjabat sebagai Sekretaris di DPMPTSP Kabupaten Siak Suparni. Mantan Pj Camat Lubuk Dalam Adhitya Chitra Samara sekarang menjabat Kabag pertanahan Pemkab Siak, dan terakhir mantan Pj Camat Pusako Said Marwazi. 

Kemudian, mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Siak Kadri Yafis, dan Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi Setdakab Siak Hendrisan. Lalu, Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai Kepala BKD dan Kepala Bappeda Siak.

Setidaknya, pejabat esselon I di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau diklarifikasi dua kali berturut-turut. Selain itu, memintai keterangan Yurnalis. Ia selaku mantan Kabag Kesra Setdakab Siak yang kini menjabat Kaban PMDCapil Provinsi Riau. Serta Andi Darmawan selaku pegawai di Bidang Penelitiaan dan Pengembangan Bappeda Kabupaten Siak.(rir)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pengusutan kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah dan bantuan sosial di Bagian Kesra Setdakab Siak, memasuki babak baru. Korps Adhyaksa Riau sudah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Pada tahap ini, tiga orang diperiksa sebagai saksi di antaranya Ketua DPD II Partai Golkar terpilih, Indra Gunawan. 

Ditingkatkan perkara rasuah yang disinyalir terjadi di era kepimpinan Syamsuar, kala menjabat sebagai Bupati Siak ini diketahui berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor PRINT-09/L.4/Fd.1/09/2020. Surat tersebut ditandangani langsung Kajati Riau, Mia Amiati tertanggal 29 September 2020 lalu. 

- Advertisement -

Hal itu, diyakini usai Korps Adhyaksa Riau menemukan peristiwa pidana serta dua alat bukti permulaaan yang cukup. Pada pelaksanaan kegiatan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Pemkab Siak 2014-2019.

Terkiat hal ini, Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azazi dikonfirmasi tak menampiknya. Ia mengakui, kasus dugaan korupsi tersebut sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan. "Iya, kasus itu baru (naik) ke penyidikan. Sudah ada Sprindik," ungkap Hilman, Rabu (7/10). 

- Advertisement -

Pada tahap penyidikan ini, Hilman mengakui, pihaknya kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Namun, proses permintaan keterangan itu tidak dilakukan di Kantor Kejati Riau, melainkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak. Itu untuk mempermudah penyidikan mengingat para saksi banyak berdomisili di Kota Istana. "Iya, (ada pemeriksaan) saksi," kata Hilman. 

Ketika singgung siapa saja saksi-saksi yang diperiksa Hilman enggan membeberkannya. 

Baca Juga:  KPPI Riau Sambangi Masjid dan Panti Asuhan

Namun, diketahui ada tiga orang saksi yang dipanggil penyidik yakni Indra Gunawan SE. Anggota DPRD itu, periksa dalam kapasitas sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dan Karang Taruna Kabupaten Siak. 

Sedangkan, dua saksi lainnya yaitu Ulil dan Ikhsan. Mereka juga dimintai keterangan sebagai pengurus di organisasi kepemudaan tersebut. 

"Hari ini (kemarin, red) atau besok (hari ini diperiksa, red). Yang jelas, minggu ini ada ( pemeriksaan). Nama-namanya saya tidak ingat," ucap mantan Kajari Ponorgo. 

Hilman menambahkan, penanganan perkara ini masih penyidikan umum. Sehingga, belum ada penetapan tersangka yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi penyaluran dana hibah dan bantuan sosial di Bagian Kesra Setdakab Siak.

"Masih dik (penyidikan, red) umum," singkat Aspidsus Kejati Riau.

Penanganan perkara ini, merupakan tindak lanjut atas lima lebih laporan yang diterima Korps Adhyaksa. Di antaranya laporan masyarakat ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Indikasi penyimpangan permasalahan kasus korupsi tersebut terkait dengan penyaluran dan permasalahan pertanggungjawaban.

Untuk dugaan penyaluran dana tersebut, dilaksanakan mereka. Akan tetapi, pendistribusiaan dana hibah dan bansos tidak tepat sasaran maupun tidak sampai kepada penerima. Sementara, untuk pertanggungjawaban berkaitan dengan keabsahan tanda terima serta bukti-bukti Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

Sementara itu, pada tahap penyelidikan sudah diklarifikasi terhadap ratusan orang. Di antaranya mantan Ketua DPRD Siak Indra Gunawan SE dan ratusan Kades. Lalu, mantan Camat Lubuk Dalam Zulkifli yang saat ini sebagai anggota DPRD Siak. Lalu, mantan Camat Siak Wan Syaiful Effendi, Camat Siak yang kini menduduki jabatan Kabag Humas Setdakab Siak, mantan Camat Koto Gasib Syafrizal, mantan Pj Camat Mempura Hendi Herhavin.

Baca Juga:  Pintu Masuk ke Riau Kembali Diperketat

Kemudian, mantan Camat Sungai Mandau Irwan Kurniawan. Ia merupakan pejabat yang turut diboyong Syamsuar dari Siak dan diberikan jabatan sebagai Kepala Biro (Karo) Umum Setdaprov Riau. Selanjutnya, Afrizal sekalu Camat Minas, mantan Camat Tualang Dicky Sofyan yang kini sebagai Camat Bunga Raya, Camat Kerinci Kanan Zainal Abidin, dan mantan Pj Camat Dayun yang sekarang menjabat Camat Tualang Zalik Effendi. 

Lalu, mantan Camat Sabak Auh yang kini menjabat sebagai Sekretaris di DPMPTSP Kabupaten Siak Suparni. Mantan Pj Camat Lubuk Dalam Adhitya Chitra Samara sekarang menjabat Kabag pertanahan Pemkab Siak, dan terakhir mantan Pj Camat Pusako Said Marwazi. 

Kemudian, mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Siak Kadri Yafis, dan Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi Setdakab Siak Hendrisan. Lalu, Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai Kepala BKD dan Kepala Bappeda Siak.

Setidaknya, pejabat esselon I di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau diklarifikasi dua kali berturut-turut. Selain itu, memintai keterangan Yurnalis. Ia selaku mantan Kabag Kesra Setdakab Siak yang kini menjabat Kaban PMDCapil Provinsi Riau. Serta Andi Darmawan selaku pegawai di Bidang Penelitiaan dan Pengembangan Bappeda Kabupaten Siak.(rir)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari