PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Anggota DPRD Riau Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Komperensi resmi mundur dari kursi legislatif. Ia memantapkan diri maju pada Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kuansing, mendampingi H Halim.
Untuk itu, sebagai partai pengusung, PAN Riau diketahui telah melakukan proses pengganti antar waktu (PAW) terhadap Komperensi.
Adapun prosesnya saat ini tengah menunggu persetujuan dari DPP PAN. Hal itu sebagaimana diungkapkan Sekretaris DPW PAN Riau T Zulmizan Assagaf kepada Riaupos.co, Rabu (7/10/2020).
“PAW saudaraku Komperensi saat ini secara internal sedang proses administrasi pengajuan persetujuan dari DPP PAN. Walaupun sudah ada ketentuan yang diatur oleh UU dan Peraturan KPU, tetapi secara internal kami perlu memastikan bahwa segala sesuatu yang menyangkut PAW tersebut tidak ada masalah,” ujar Zulmizan.
Adapun ketentuan yang disebutkan Zulmizan, merujuk kepada PKPU No.6/2017. Dimana nama yang diusulkan sebagai PAW adalah caleg dengan peraih suara terbanyak dengan yang digantikan. Sedangkan berdasarkan hasil pemilu lalu, nama yang diusulkan adalah Ir Mardianto Manan MT.
“Mudah-mudahan tidak ada masalah dan InsyaAllah beliau (Mardianto Manan, red) memenuhi syarat. Tapi tentu saja kami menunggu persetujuan dari DPP PAN. Nanti kalau sudah ada surat persetujuannya, akan segera kami proses menurut ketentuan yang berlaku,” tuntasnya.
Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Anggota DPRD Riau Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Komperensi resmi mundur dari kursi legislatif. Ia memantapkan diri maju pada Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kuansing, mendampingi H Halim.
Untuk itu, sebagai partai pengusung, PAN Riau diketahui telah melakukan proses pengganti antar waktu (PAW) terhadap Komperensi.
- Advertisement -
Adapun prosesnya saat ini tengah menunggu persetujuan dari DPP PAN. Hal itu sebagaimana diungkapkan Sekretaris DPW PAN Riau T Zulmizan Assagaf kepada Riaupos.co, Rabu (7/10/2020).
“PAW saudaraku Komperensi saat ini secara internal sedang proses administrasi pengajuan persetujuan dari DPP PAN. Walaupun sudah ada ketentuan yang diatur oleh UU dan Peraturan KPU, tetapi secara internal kami perlu memastikan bahwa segala sesuatu yang menyangkut PAW tersebut tidak ada masalah,” ujar Zulmizan.
- Advertisement -
Adapun ketentuan yang disebutkan Zulmizan, merujuk kepada PKPU No.6/2017. Dimana nama yang diusulkan sebagai PAW adalah caleg dengan peraih suara terbanyak dengan yang digantikan. Sedangkan berdasarkan hasil pemilu lalu, nama yang diusulkan adalah Ir Mardianto Manan MT.
“Mudah-mudahan tidak ada masalah dan InsyaAllah beliau (Mardianto Manan, red) memenuhi syarat. Tapi tentu saja kami menunggu persetujuan dari DPP PAN. Nanti kalau sudah ada surat persetujuannya, akan segera kami proses menurut ketentuan yang berlaku,” tuntasnya.
Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra