Jumat, 3 Juli 2026
- Advertisement -

Tim Teking Covid-19 Inhu Jaring 2.603 Pelaku Pelanggar Protokol Kesehatan

RENGAT (RIAUPOS.CO)  –  Sejak dilaksanakan razia yustisi oleh Tim Pemburu Teking Covid-19 Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), sudah menjaring sebanyak 2.603 warga. Mereka  terjaring akibat melanggar protokol kesehatan.

Sementara pelaksanaan razia itu dimulai sejak akhir September 2020 lalu. Kemudian pelaksanaan razia yang dilakukan Tim Pemburu Teking Covid-19 dalam rangka penegakan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Perbup Inhu Nomor 63 tahun 2020 tentang Protokoler Kesehatan dan Sanksi Pelanggar.

Hal itu disampaikan Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIk didampingi Paur Humas Aipda Misran, Selasa (6/10/2020).

"Total warga bandel yang tidak memakai masker terjaring razia oleh Tim Pemburu Teking Covid-19 hingga Senin (5/10/2020) sebanyak 2.603 orang," ujar Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIk.

Dijelaskan, ribuan warga bandel itu masih diberi sanksi sosial, belum mengarah pada sanksi administrasi yang tertuang dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Perbup Inhu Nomor 63 Tahun 2020.  Diharapkan dengan sanksi sosial tersebut warga dapat menyadari pentingnya protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.

Diungkapkan Kapolres, tingginya jumlah warga yang terjaring razia tersebut membuktikan jika masih rendah kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokoler kesehatan. Tidak mematuhi kesehatan itu berupa tidak memakai masker, tidak menjaga jarak, masih berkerumun serta lainnya.

Untuk itu Kapolres berharap kepada seluruh lapisan masyarakat agar senantiasa mematuhi protokoler kesehatan.

"Penerapan dan mematuhi 4 M agar terputus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Inhu," terangnya.

Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)
Editor: Hary B Koriun

Pesan Redaksi:

Mari bersama-sama melawan Covid-19. Riaupos.co mengajak seluruh pembaca ikut  mengampanyekan gerakan 3M Lawan Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari. Ingat pesan Ibu, selalu Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak serta hindari kerumunan.

#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibupakaimasker
#ingatpesanibujagajarak
#ingatpesanibucucitangan
#pakaimasker
#jagajarak
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitangan

RENGAT (RIAUPOS.CO)  –  Sejak dilaksanakan razia yustisi oleh Tim Pemburu Teking Covid-19 Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), sudah menjaring sebanyak 2.603 warga. Mereka  terjaring akibat melanggar protokol kesehatan.

Sementara pelaksanaan razia itu dimulai sejak akhir September 2020 lalu. Kemudian pelaksanaan razia yang dilakukan Tim Pemburu Teking Covid-19 dalam rangka penegakan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Perbup Inhu Nomor 63 tahun 2020 tentang Protokoler Kesehatan dan Sanksi Pelanggar.

Hal itu disampaikan Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIk didampingi Paur Humas Aipda Misran, Selasa (6/10/2020).

"Total warga bandel yang tidak memakai masker terjaring razia oleh Tim Pemburu Teking Covid-19 hingga Senin (5/10/2020) sebanyak 2.603 orang," ujar Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIk.

Dijelaskan, ribuan warga bandel itu masih diberi sanksi sosial, belum mengarah pada sanksi administrasi yang tertuang dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Perbup Inhu Nomor 63 Tahun 2020.  Diharapkan dengan sanksi sosial tersebut warga dapat menyadari pentingnya protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.

- Advertisement -

Diungkapkan Kapolres, tingginya jumlah warga yang terjaring razia tersebut membuktikan jika masih rendah kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokoler kesehatan. Tidak mematuhi kesehatan itu berupa tidak memakai masker, tidak menjaga jarak, masih berkerumun serta lainnya.

Untuk itu Kapolres berharap kepada seluruh lapisan masyarakat agar senantiasa mematuhi protokoler kesehatan.

- Advertisement -

"Penerapan dan mematuhi 4 M agar terputus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Inhu," terangnya.

Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)
Editor: Hary B Koriun

Pesan Redaksi:

Mari bersama-sama melawan Covid-19. Riaupos.co mengajak seluruh pembaca ikut  mengampanyekan gerakan 3M Lawan Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari. Ingat pesan Ibu, selalu Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak serta hindari kerumunan.

#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibupakaimasker
#ingatpesanibujagajarak
#ingatpesanibucucitangan
#pakaimasker
#jagajarak
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitangan

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

RENGAT (RIAUPOS.CO)  –  Sejak dilaksanakan razia yustisi oleh Tim Pemburu Teking Covid-19 Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), sudah menjaring sebanyak 2.603 warga. Mereka  terjaring akibat melanggar protokol kesehatan.

Sementara pelaksanaan razia itu dimulai sejak akhir September 2020 lalu. Kemudian pelaksanaan razia yang dilakukan Tim Pemburu Teking Covid-19 dalam rangka penegakan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Perbup Inhu Nomor 63 tahun 2020 tentang Protokoler Kesehatan dan Sanksi Pelanggar.

Hal itu disampaikan Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIk didampingi Paur Humas Aipda Misran, Selasa (6/10/2020).

"Total warga bandel yang tidak memakai masker terjaring razia oleh Tim Pemburu Teking Covid-19 hingga Senin (5/10/2020) sebanyak 2.603 orang," ujar Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIk.

Dijelaskan, ribuan warga bandel itu masih diberi sanksi sosial, belum mengarah pada sanksi administrasi yang tertuang dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Perbup Inhu Nomor 63 Tahun 2020.  Diharapkan dengan sanksi sosial tersebut warga dapat menyadari pentingnya protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.

Diungkapkan Kapolres, tingginya jumlah warga yang terjaring razia tersebut membuktikan jika masih rendah kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokoler kesehatan. Tidak mematuhi kesehatan itu berupa tidak memakai masker, tidak menjaga jarak, masih berkerumun serta lainnya.

Untuk itu Kapolres berharap kepada seluruh lapisan masyarakat agar senantiasa mematuhi protokoler kesehatan.

"Penerapan dan mematuhi 4 M agar terputus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Inhu," terangnya.

Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)
Editor: Hary B Koriun

Pesan Redaksi:

Mari bersama-sama melawan Covid-19. Riaupos.co mengajak seluruh pembaca ikut  mengampanyekan gerakan 3M Lawan Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari. Ingat pesan Ibu, selalu Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak serta hindari kerumunan.

#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibupakaimasker
#ingatpesanibujagajarak
#ingatpesanibucucitangan
#pakaimasker
#jagajarak
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitangan

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari