(RIUAPOS.CO) — Sebagai sarana pelayanan publik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Di antaranya dalam rangka memenuhi standar pelayanan sebagaimana yang sudah ditetapkan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia.
Pelayanan yang dimaksud mengenai penyusunan standar pelayanan dan maklumat pelayanan serta Standar Operasional Pelayanan (SOP) pada Disdukcapil. Untuk memaksimalkanya, Disdukcapil mengundang 4 unsur masyarakat.
Kepala Disducapil Inhil, Ahmad Ramani mengatakan, sesuai dengan arahan KemenPAN RB, sebelum SOP dilayangkan kepada masyarakat harus dilakukan uji publik terlebih dahulu. Oleh karena itu dia mengundang sejumlah elemen masyarakat.
Standar pelayanan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) No 56/2018 tentang pelayanan prima, yang menyatakan pelayanan dokumen kependudukan dilaksanakan semaksimal mungkin selama 24 Jam.
“Kami ingin meminta saran dan masukan maupun kritik dalam menyempurnakan penyusunan standar pelayanan yang ada pada kami,†ungkap Ahmad Ramani, Rabu (10/7).
Lebih lanjut, Ahmad Ramani mengungkapkan, dalam sebuah pertemuan dengan KemenPAN RB yang diikuti seluruh dinas di Provinsi Riau baru-baru ini, KemenPAN RB menilai bahwa Disdukcapil Inhil merupakan OPD yang perlu perhatian khusus dengan nilai standar pelayanan D.
Salah satu indikatornya adalah sarana prasarana yang kurang layak. Baik dari kondisi kantor, halaman parkir dan sarana pendukung lainnya. Saat ini Disdukcapil hanya memiliki dua unit alat cetak KTP. Persoalan lainya terputusnya pengadaan tinta dan blangko untuk KTP maupun KK.
“Walau demikian kami tetap berusaha memberikan pelayanan semaksimal mungkin,†papar mantan Kepala Bagian (Kabag) Humas Serdakab Inhil itu.
Menurut Ahmad, Disdukcapil belum dapat memberikan pelayanan secara prima seperti apa yang diharapkan KemenPAN RB, tanpa adanya ditunjang sarana gedung serta sarana dan prasara yang layak.
“Untuk memenuhi Perpres tentang layanan prima tersebut, tentu saja harus ditunjang dengan sarana dan prasarana yang layak,†jelasnya.(adv)