Jumat, 23 Oktober 2026
- Advertisement -

Modus Baru, Eskrim Rasa Sabu-Sabu

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Untung saja, ”es krim” milik Samsul Indriawan tidak ditemukan anaknya saat disimpan di rumah. Sebab, isinya tidak ada manis-manisnya. Warga Jalan Jagiran, Tambaksari, itu menjadikan bungkus es krim sebagai tempat menyimpan sabu-sabu (SS).

Saat digeledah polisi, kemasan es krim tersebut berisi 19 gram SS. Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian menjelaskan bahwa belasan gram barang terlarang itu terbagi dalam sepuluh plastik. Selain SS, polisi menyita timbangan elektrik.

Samsul dikeler ke rumahnya setelah ditangkap di Jalan Kapas Krampung. Dia diringkus petugas setelah namanya muncul dalam pengembangan penyidikan.

Memo menyatakan, tersangka cukup terkenal di kalangan pemadat. Samsul biasa mengedarkan narkoba di kawasan timur Surabaya. 

Baca Juga:  Mahasiswa Kuansing Demo DPRD dan Bupati

”Ada pembelinya yang sudah tertangkap,” kata alumnus Akpol 2002 tersebut.

Bandar dari tersangka belum dibekuk. Namun, Memo optimistis cepat atau lambat keberadaannya terendus. 

”Identitasnya sudah didapat,” ujarnya.

Memo belum bisa menyebutkan inisial bandar tersebut. Yang jelas, Samsul mengaku mendapat suplai dari kenalannya di Madura. Narkoba itu, terangnya, dikirim kepada tersangka dengan sistem ranjau. Jumlahnya minimal 20 gram. 

”Dengan angka segitu, berarti tersangka memiliki banyak pembeli,” jelas polisi dengan dua melati di pundak tersebut.

Samsul beralasan belum lama menjadi pengedar narkoba. Dia mengaku baru jualan satu bulan terakhir. 

”Masih didalami penyidik. Biasa, kalau sudah tertangkap, pasti ngakunya pemain baru,” ungkapnya.

Memo menuturkan, tersangka bukan hanya seorang pengedar. Samsul juga pemakai. Berdasar hasil tes, urinenya mengandung metamfetamin.

Baca Juga:  Usai Penangkapan Terduga Teroris, Densus 88 Geledah Rumah di Bantul 

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Untung saja, ”es krim” milik Samsul Indriawan tidak ditemukan anaknya saat disimpan di rumah. Sebab, isinya tidak ada manis-manisnya. Warga Jalan Jagiran, Tambaksari, itu menjadikan bungkus es krim sebagai tempat menyimpan sabu-sabu (SS).

Saat digeledah polisi, kemasan es krim tersebut berisi 19 gram SS. Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian menjelaskan bahwa belasan gram barang terlarang itu terbagi dalam sepuluh plastik. Selain SS, polisi menyita timbangan elektrik.

Samsul dikeler ke rumahnya setelah ditangkap di Jalan Kapas Krampung. Dia diringkus petugas setelah namanya muncul dalam pengembangan penyidikan.

Memo menyatakan, tersangka cukup terkenal di kalangan pemadat. Samsul biasa mengedarkan narkoba di kawasan timur Surabaya. 

Baca Juga:  Spesialis Pencuri HP Modus Congkel Jendela Kamar Ditangkap

”Ada pembelinya yang sudah tertangkap,” kata alumnus Akpol 2002 tersebut.

- Advertisement -

Bandar dari tersangka belum dibekuk. Namun, Memo optimistis cepat atau lambat keberadaannya terendus. 

”Identitasnya sudah didapat,” ujarnya.

- Advertisement -

Memo belum bisa menyebutkan inisial bandar tersebut. Yang jelas, Samsul mengaku mendapat suplai dari kenalannya di Madura. Narkoba itu, terangnya, dikirim kepada tersangka dengan sistem ranjau. Jumlahnya minimal 20 gram. 

”Dengan angka segitu, berarti tersangka memiliki banyak pembeli,” jelas polisi dengan dua melati di pundak tersebut.

Samsul beralasan belum lama menjadi pengedar narkoba. Dia mengaku baru jualan satu bulan terakhir. 

”Masih didalami penyidik. Biasa, kalau sudah tertangkap, pasti ngakunya pemain baru,” ungkapnya.

Memo menuturkan, tersangka bukan hanya seorang pengedar. Samsul juga pemakai. Berdasar hasil tes, urinenya mengandung metamfetamin.

Baca Juga:  Usai Penangkapan Terduga Teroris, Densus 88 Geledah Rumah di Bantul 

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Untung saja, ”es krim” milik Samsul Indriawan tidak ditemukan anaknya saat disimpan di rumah. Sebab, isinya tidak ada manis-manisnya. Warga Jalan Jagiran, Tambaksari, itu menjadikan bungkus es krim sebagai tempat menyimpan sabu-sabu (SS).

Saat digeledah polisi, kemasan es krim tersebut berisi 19 gram SS. Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian menjelaskan bahwa belasan gram barang terlarang itu terbagi dalam sepuluh plastik. Selain SS, polisi menyita timbangan elektrik.

Samsul dikeler ke rumahnya setelah ditangkap di Jalan Kapas Krampung. Dia diringkus petugas setelah namanya muncul dalam pengembangan penyidikan.

Memo menyatakan, tersangka cukup terkenal di kalangan pemadat. Samsul biasa mengedarkan narkoba di kawasan timur Surabaya. 

Baca Juga:  Curi Motor di Kos-kosan, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

”Ada pembelinya yang sudah tertangkap,” kata alumnus Akpol 2002 tersebut.

Bandar dari tersangka belum dibekuk. Namun, Memo optimistis cepat atau lambat keberadaannya terendus. 

”Identitasnya sudah didapat,” ujarnya.

Memo belum bisa menyebutkan inisial bandar tersebut. Yang jelas, Samsul mengaku mendapat suplai dari kenalannya di Madura. Narkoba itu, terangnya, dikirim kepada tersangka dengan sistem ranjau. Jumlahnya minimal 20 gram. 

”Dengan angka segitu, berarti tersangka memiliki banyak pembeli,” jelas polisi dengan dua melati di pundak tersebut.

Samsul beralasan belum lama menjadi pengedar narkoba. Dia mengaku baru jualan satu bulan terakhir. 

”Masih didalami penyidik. Biasa, kalau sudah tertangkap, pasti ngakunya pemain baru,” ungkapnya.

Memo menuturkan, tersangka bukan hanya seorang pengedar. Samsul juga pemakai. Berdasar hasil tes, urinenya mengandung metamfetamin.

Baca Juga:  Polres Rohil Gagalkan Penyeludupan 30 PMI Ilegal

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari