Kamis, 21 November 2024

Miliki Sabu, Pria di Tenayan Ini Diringkus di Bengkel

- Advertisement -

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Saat sedang duduk di bengkel, pria berinisial A alias Afri (41) tidak menyadari jika dirinya menjadi incaran polisi. Kemudian, diringkus lantaran memiliki obat-obatan terlarang jenis sabu. 

Kapolres Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tenayan Raya Kompol M Hanafi mengatakan, pemilik sabu diringkus pada Senin (31/8/2020) pukul 19.00 WIB. 

- Advertisement -

"Dari hasil penggeledahan didapat sabu seberat 0.16 gram yang berada di kantong celana sebelah kiri. Beserta alat hisap sabu atau bong. Kemudian A yang diamankan di Bengkel Servis Radiator, Jalan Lintas Timur Km 13x Kelurahan Mentangor, Kecamatan Tenayan Raya, pun dibawa ke makopolsek," urainya.

Selain mengamankan sabu dengan berat 0,16 gram dan sebuah bong sabu, turut diamankan barang bukti berupa satu buah kaca pirex, uang tunai Rp200 ribu, dan satu buah timbangan digital. 

Baca Juga:  Prajurit TNI Tewas Ditembak Teroris KKB di Yakuhimo

"Pelaku diduga sebagai pengedar, tapi kami masih kembangkan jaringannya. A dijerat pasal 114 jo 112 UU RI Nomor 35 tentang Narkotika," tutupnya.

- Advertisement -

Laporan: Sofiah (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Saat sedang duduk di bengkel, pria berinisial A alias Afri (41) tidak menyadari jika dirinya menjadi incaran polisi. Kemudian, diringkus lantaran memiliki obat-obatan terlarang jenis sabu. 

Kapolres Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tenayan Raya Kompol M Hanafi mengatakan, pemilik sabu diringkus pada Senin (31/8/2020) pukul 19.00 WIB. 

- Advertisement -

"Dari hasil penggeledahan didapat sabu seberat 0.16 gram yang berada di kantong celana sebelah kiri. Beserta alat hisap sabu atau bong. Kemudian A yang diamankan di Bengkel Servis Radiator, Jalan Lintas Timur Km 13x Kelurahan Mentangor, Kecamatan Tenayan Raya, pun dibawa ke makopolsek," urainya.

Selain mengamankan sabu dengan berat 0,16 gram dan sebuah bong sabu, turut diamankan barang bukti berupa satu buah kaca pirex, uang tunai Rp200 ribu, dan satu buah timbangan digital. 

- Advertisement -
Baca Juga:  Ditemukan Mayat Wanita Tanpa Busana di Hotel Jalan Tj Datuk

"Pelaku diduga sebagai pengedar, tapi kami masih kembangkan jaringannya. A dijerat pasal 114 jo 112 UU RI Nomor 35 tentang Narkotika," tutupnya.

Laporan: Sofiah (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari