Rabu, 5 Februari 2025

Polisi Tangkap Seorang Pilot di Surabaya

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Polisi menangkap seorang pilot berinisial IR atas dugaan penyebaran pesan berbau ujaran kebencian melalui akun Facebook. Di situ IR disebut melakukan penghasutan terhadap masyarakat melawan pada 22Mei 2019 ketika Komisi Pemilihan Umum mengumumkan hasil resmi Pemilu 17 April.

’’Dalam postingannya, IR menyebarkan konten ujaran kebencian serta narasi-narasi yang yang mengandung teror, hasutan dan menakutkan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu Senin (20/5/2019)

Selain memposting konten yang mengandung hasutan dan mengandung teror, IR ternyata juga telah melakukan penyebaran konten-konten berita bohong atau hoaks. Salah satunya berbunyi ’’Polri siap tembak di tempat perusuh NKRI’’.

Baca Juga:  Asrama Baru Thawalib Putra Ditargetkan Selesai saat Tahun Ajaran Baru

’’Menyebarkan ujaran kebencian di media sosial, dan melanggar UU ITE,’’ kata dia lagi.

IR diamankan polisi di Surabaya diduga menyebarkan pesan berbau ujaran kebencian melalui akun Facebooknya. ’’Dari hasil patroli Siber Subnit Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, pelaku berinisial IR kedapatan menyebarkan pesan yang bermuatan ujaran kebencian atau hate speech secara masif dan menyesatkan melalui akun Facebook,’’ kata Edy.

Yang bersangkutan diamankan pada Sabtu (18/5) lalu. Kini pelaku sudah dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana yang dilakukannya. ’’Benar kami telah menangkap seorang pilot yang menyebarkan ujaran kebencian di media sosial, dan melanggar UU ITE,’’ jelas Edy.(dhe)

Sumber: Pojoksatu
Editor: Fopin A Sinaga

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Polisi menangkap seorang pilot berinisial IR atas dugaan penyebaran pesan berbau ujaran kebencian melalui akun Facebook. Di situ IR disebut melakukan penghasutan terhadap masyarakat melawan pada 22Mei 2019 ketika Komisi Pemilihan Umum mengumumkan hasil resmi Pemilu 17 April.

’’Dalam postingannya, IR menyebarkan konten ujaran kebencian serta narasi-narasi yang yang mengandung teror, hasutan dan menakutkan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu Senin (20/5/2019)

Selain memposting konten yang mengandung hasutan dan mengandung teror, IR ternyata juga telah melakukan penyebaran konten-konten berita bohong atau hoaks. Salah satunya berbunyi ’’Polri siap tembak di tempat perusuh NKRI’’.

- Advertisement -
Baca Juga:  2 Orang Terluka saat Ledakan di Pemakaman Kota Jeddah

’’Menyebarkan ujaran kebencian di media sosial, dan melanggar UU ITE,’’ kata dia lagi.

IR diamankan polisi di Surabaya diduga menyebarkan pesan berbau ujaran kebencian melalui akun Facebooknya. ’’Dari hasil patroli Siber Subnit Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, pelaku berinisial IR kedapatan menyebarkan pesan yang bermuatan ujaran kebencian atau hate speech secara masif dan menyesatkan melalui akun Facebook,’’ kata Edy.

- Advertisement -
Yang bersangkutan diamankan pada Sabtu (18/5) lalu. Kini pelaku sudah dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana yang dilakukannya. ’’Benar kami telah menangkap seorang pilot yang menyebarkan ujaran kebencian di media sosial, dan melanggar UU ITE,’’ jelas Edy.(dhe)

Sumber: Pojoksatu
Editor: Fopin A Sinaga

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari