Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Dugaan Korupsi di Pemkab Siak Terus Didalami

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)  — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tengah mengusut sejumlah kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak. Penanganan perkara ini, merupakan tindak lanjut atas laporan yang diterima Korps Adhyaksa. Di antaranya laporan masyarakat ke Kejaksaan Agung (Kejagung).   

Kepala Kejati Riau, Mia Amiati mengakui, pihaknya menerima beberapa laporan terkait dugaan rasuah di Kabupaten Siak. Laporan itu, kata dia, ada disampaikan masyarakat ke Kejagung serta ke Kejati Riau. "(Untuk dugaan Tipikor) di Siak, ada (laporan) dari Kejaksaan Agung. Jadi, ada bermacam-macam lima laporan. Pertama, dari Kejaksaan Agung, dan ada beberapa laporan dari daerah setempat (ke Kejati)," ungkap Mia Amiati. 

Baca Juga:  Abang Adik Harumkan SMPN 1 Siak

Terhadap laporan itu, sebut Mia, pihaknya menindaklanjutinya. Tindak lanjut ini, dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di lingkungan Korps Adhyaksa. "Ditindaklanjuti. Sesuai SOP, ada telaah terkait puldata (pengumpulan data, red) karena terindikasi ada dugaan Tipikor. Jika, ditemukan alat bukti yang cukup, akan kami naikan ke tahap selanjutnya," imbuhnya.

Saat ini, ditambahkan mantan Wakajati Riau, penanganan perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan sebelum ditingkatkan ke penyidikan. Pada tahapan ini, telah dilakukan pemanggilan serta klarifikasi sejumlah pihak-pihak yang disinyalir mengetahui dugaan rasuah di Kota Istana. Hal ini, dalam rangka pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) serta mencari peristwa pidana.

"Sekarang perkara itu sudah naik ke tahap penyelidikan. Jadi, kami periksa Pak Yan Prana bukan sebagai Sekdaprov, tapi sebagai Kepala Bappeda dan Kepala BKD Siak," katanya.(rir)

Baca Juga:  Bupati Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2019

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)  — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tengah mengusut sejumlah kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak. Penanganan perkara ini, merupakan tindak lanjut atas laporan yang diterima Korps Adhyaksa. Di antaranya laporan masyarakat ke Kejaksaan Agung (Kejagung).   

Kepala Kejati Riau, Mia Amiati mengakui, pihaknya menerima beberapa laporan terkait dugaan rasuah di Kabupaten Siak. Laporan itu, kata dia, ada disampaikan masyarakat ke Kejagung serta ke Kejati Riau. "(Untuk dugaan Tipikor) di Siak, ada (laporan) dari Kejaksaan Agung. Jadi, ada bermacam-macam lima laporan. Pertama, dari Kejaksaan Agung, dan ada beberapa laporan dari daerah setempat (ke Kejati)," ungkap Mia Amiati. 

- Advertisement -
Baca Juga:  Kejari Siak Sita Aset Terpidana Korupsi

Terhadap laporan itu, sebut Mia, pihaknya menindaklanjutinya. Tindak lanjut ini, dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di lingkungan Korps Adhyaksa. "Ditindaklanjuti. Sesuai SOP, ada telaah terkait puldata (pengumpulan data, red) karena terindikasi ada dugaan Tipikor. Jika, ditemukan alat bukti yang cukup, akan kami naikan ke tahap selanjutnya," imbuhnya.

Saat ini, ditambahkan mantan Wakajati Riau, penanganan perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan sebelum ditingkatkan ke penyidikan. Pada tahapan ini, telah dilakukan pemanggilan serta klarifikasi sejumlah pihak-pihak yang disinyalir mengetahui dugaan rasuah di Kota Istana. Hal ini, dalam rangka pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) serta mencari peristwa pidana.

- Advertisement -

"Sekarang perkara itu sudah naik ke tahap penyelidikan. Jadi, kami periksa Pak Yan Prana bukan sebagai Sekdaprov, tapi sebagai Kepala Bappeda dan Kepala BKD Siak," katanya.(rir)

Baca Juga:  Bupati Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2019
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari