Bupati Disebut Terima Fee Miliaran Rupiah

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — TAK hanya pejabat dan anggota legislatif, Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin disebut juga menerima aliran dana dari PT Citra Gading Astritama (GCA). Ia disebut menerima uang lebih dari Rp4 miliar sebagai commitment fee atas proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sungai Pakning. Hal itu terungkap pada persidangan yang kembali digelar, Kamis (23/7).

Sidang yang masih beragendakan pemeriksaan saksi dipimpin majelis hakim, Lilin Herlina SH MH di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, bersama jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta tim kuasa hukum Bupati Bengkalis nonaktif.

- Advertisement -

Sementara, ada tiga saksi yang dihadirkan JPU yakni, Raimon Kamil selaku mantan Project Manager PT CGA. Lalu, Syukur Mursid Brotosejati sebagai pemegang saham PT CGA, dan Direktur Utama (Dirut) PT CGA, Shandi Muhammad Sidik. Mereka memberikan keterangan secara online melalui video conference lantaran berada di luar Provinsi Riau.

Pada persidangan itu, Syukur Mursid Brotosejati menyampaikan, PT CGA juga mengerjakan sejumlah proyek infrastuktur di Indonesia. Di antaranya di Kalimantan, Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB), dan proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning. Hal ini, diucapkan saksi saat menjawab pertanyaan hakim ketua, Lilin Herlina mengenai proyek mana saja yang dikerjakan perusahaan asal Surabaya tersebut.

- Advertisement -

Mendengarkan pernyataan saksi, hakim ketua kembali menanyakan terkait proyek multiyears di Negeri Sri Junjungan, secara spesifik. Yang mana, adanya perihal commitment fee yang diberikan ke sejumlah pejabat, salah satu Amril Mukminin dalam pelaksanaan jalan tersebut. Syukur Mursid tak menampiknya. Diakui dia, PT CGA ada menyerahkan sejumlah uang kepada Amril. Namun, pria yang saat itu menjabat sebagai Penanggung Jawab Unit Divisi Property, tidak mengetahui secara detail.

"Secara terperinci, saya tidak terlalu hafal Yang Mulia. Tapi, seingat saya untuk Pak Bupati Bengkalis sekitar Rp4,5 miliar," sebut Syukur Mursid.

Pemberikan fee kepada Amril, diceritakan saksi bermula ketika Triyanto dan Joko selaku pegawai PT GCA meminta uang untuk mengurusi proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning. Uang itu, diminta mereka secara langsung kepada pemilik PT CGA, Ichsan Suadi. Oleh Ichsan Suadi, lanjut dia, memerintahkan dirinya memberikan uang itu ke Triyanto, dan juga diminta untuk memantau perkembangan proyek yang dikerjakan tahun 2017 lalu. "Seingat saya, total yang saya keluarkan untuk pemberian-pemberian commitment fee Rp6 koma sekian miliar. Tapi, ingat rincian satu persatu. Untuk Pak Amril sekitaran Rp4 koma sekian miliar," beber pria yang juga pemegang saham di PT GCA.

Lalu, jalannya persidangan diambil alih oleh JPU KPK, Feby Dwi Andospendi. Kepada saksi, Feby mempertanyakan kesepakatan commitment fee untuk Amril.

"Saudara saksi, apakah mengetahui kesepatakan fee untuk terdakwa, Amril Mukminin," tanya JPU.

Menjawab pertanyaan itu, Syukur mengaku, ada pemberian fee. Akan tetapi, dirinya tidak mengetahui secara mendetail terkait kesepatakan uang fee tersebut.

"Saya hanya pernah dengar ketika ketemu Triyanto. Kalau Amril Mukminin menyampaikan masalah fee itu, yang saya dengar PT CGA kan sudah tahu umumnya gimana itu," sebut Penanggung Jawab Unit Divisi Property.

Untuk penyerahan uang fee tersebut apakah semuanya diserahkan oleh Triyanto kepada Amril Mukminin, tanya Feby kembali. Syukur tak menampiknya.

"Ada yang melalui Triyanto, dan juga sebelumnya di Jakarta bukan Triyanto, tapi dari keuangan yang di Jakarta, atau dari Pak Ihsan langsung. Namanya Bu Badriah," beber saksi.

Ia menambahkan, dirinya juga pernah memberikan sejumlah uang kepada Triyanto pada Juni 2017 lalu. Permintaan uang ini dengan maksud untuk kebutuhan proyek di Bengkalis. "Peruntukan uang itu untuk apa?" timpal JPU KPK.

Syukur menerangkan, uang itu untuk diberikan kepada Amril Mukminin. "Seingat saya, Triyanto minta ke Pak Ichsan Suadi. Pak Ichsan merintahkan ke saya. Lalu, Triyanto (minta) ke saya. Yang mana, sebelumya  Pak Ichsan memerintahkan Shandi (Dirut PT CGA, red) untuk mengirim uang mukanya melalui rekening divisi properti, karena yang masih buka itu divisi properti," imbuhnya.

Pada bulan Juni, lanjut dia, dirinya menyerahkan uang kepada Triyanto sebesar Rp1,7 miliar. Kemudian, tak berselang kembali memberikan uang sebesar Rp1,3 miliar. Tak puas dengan pertanyaan Syukur, JPU KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) yang bersangkutan ketika diperiksa penyidik lembaga antirasuah.

Yang mana, pada awal Juli 2017, Triyanto menyampaikan kepada saksi ketika berada di Malang telah bertemu dengan Amril Mukminin di rumah dinas Bupati Bengkalis. Saat itu, terdakwa meminta bantuan uang sebesar Rp3 miliar yang direalisasikan sebelum lebaran. Terkait ini, Syukur mengamininya.

"Iya pada awal Juli, ada pertemuan. Pak Bupati meminta uang Rp3 miliar. Tapi, ini tidak terealisasi, lantaran saat itu PT CGA tidak ada uang sejumlah itu," sebut Syukur.

Hal senada juga disampaikan Project Manager PT CGA, Raimon Kamil. Dia mengakui, adanya pemberikan fee kepada pemda dan anggota legistlatif di Kabupaten Bengkalis. Adanya pemberian fee itu, dikatakannya, ketika dirinya diajak oleh Triyanto dan Joko bertemu dengan anggota DPRD di Rumah Pondok Melayu, Pekanbaru pada awal tahun 2017 silam.

"Pada pertemuan itu, dari dewan saya tidak tahu namanya. Tapi dia dari Partai PAN. Di pertemuan itu saya tidak tahu ada membicarakan fee. Tapi Triyanto menyampaikan ke saya ada fee untuk anggota dewan," sebutnya.

Lalu, lanjut saksi, Triyanto menyampaikan kepada dirinya telah meyiapkan yang dalam bentuk mata asing di amplop sekitar Rp500 juta untuk kalangan legislatif. Uang itu, diserahkan kepada Heru Wahyudi melalui Abdul Kadir. Kemudian, uang itu diserahkan kepada Abdul Kadir di Jalan Jendral Sudirman pada malam hari. Saat itu, yang bersangkutan telah menunggu Triyanto di pinggir jalan untuk menerima uang itu.

"Kata Triyanto kepada saya, uang itu diserahkan di Batam Rp500 juta dan di Pekanbaru Rp500 juta. Uang itu diserahkan ke anggota DPRD Bengkalis, melalui ketua DPRD tahun 2017. Ini, untuk proses menyepakati MoU persetujuan proyek multiyear," jelas Raimon.

Kepada saksi, Lilin Herlina selaku hakim ketua mempertanyakan apakah mengikuti proses lelang? Raimon mengaku, tidak mengetahuinya. Dirinya hanya ikut melakuan perhitungan proyek tersebut dari Surabaya. Ia menambahkan, PT CGA dinyatakan sebagai pemenang kegiatan pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning. Kemudian, seiring berjalan waktu digugurkan oleh Kadis PUPR Bengkalis, Muhammad Nasir dengan alasan perusahan tersebut di-blacklist oleh bank dunia.

Atas kondisi ini, PT CGA mengajukan upaya hukum ke PTUN Pekanbaru, dan dimenangkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2016. "Yang saya tahu, kegiatan itu dilaksanakan bisa dilaksanakan tahun 2017. Termasuk MoU, anggaran sudah siap dan dieksekusi kegiatan itu tahun 2017. Saya tidak pernah ikut untuk penandatangan kontrak,” imbuhnya.

Kemudian, BAP Raimon dibacakan ketika ketika diperiksa penyidik KPK. Di mana pada poin 14, disebutkan ada jumlah rencana commitment fee yang diberikan kepada pemda dan anggota dewan. “Yang saya dengar dari Triyanto untuk bupati 8 persen atau sekitar Rp36 miliar, untuk kadis PUPR Tajul Mudarris Rp11 miliar dan anggota Dewan Rp11 miliar. Penyerahan proporsional sesuai pencairan termen. Itu kata Triyanto ke saya,” kata Raimon menjelaskan.

"Apakah terdakwa Amril ada menerima sesuatu dari PT CGA?" timpal majelis hakim.

Terhadap pertanyaan itu, saksi menjawab, ada. Tapi dirinya mendengarkan pernyataan dari Triyanto.

"Iya. Triyanto mengatakan kepada saya  sudah bertemu dengan Pak Amril," ucapnya seraya menjelaskan dirinya melakukan perhitungan laba rugi untuk Rencana Anggara Pelaksanaan (RAP) proyek tersebut. Lalu, terhadap persen-persenan dikumpulkan dan dinilaikan jumlahnya.

"Ke Bupati Bengkalis ada penye­rahan uang Rp10 miliar," tanya hakim kembali.

"Saya tidak ingat," akunya.

Kemudian, hakim kembali membacakan BAP yang menerangkan ada uang sebesar Rp10 miliar yang dikeluarkan PT CGA mulai dari pelaksanan lelang sampai proyek tersebut dimenangkan. "Sebelum proyek itu dimulai, sudah ada pengeluaran Rp10 miliar. Ini kata Pak Ichsan Suadi kepada saya, tapi saya tak tahu rinciannya," ulasnya.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — TAK hanya pejabat dan anggota legislatif, Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin disebut juga menerima aliran dana dari PT Citra Gading Astritama (GCA). Ia disebut menerima uang lebih dari Rp4 miliar sebagai commitment fee atas proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sungai Pakning. Hal itu terungkap pada persidangan yang kembali digelar, Kamis (23/7).

Sidang yang masih beragendakan pemeriksaan saksi dipimpin majelis hakim, Lilin Herlina SH MH di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, bersama jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta tim kuasa hukum Bupati Bengkalis nonaktif.

Sementara, ada tiga saksi yang dihadirkan JPU yakni, Raimon Kamil selaku mantan Project Manager PT CGA. Lalu, Syukur Mursid Brotosejati sebagai pemegang saham PT CGA, dan Direktur Utama (Dirut) PT CGA, Shandi Muhammad Sidik. Mereka memberikan keterangan secara online melalui video conference lantaran berada di luar Provinsi Riau.

Pada persidangan itu, Syukur Mursid Brotosejati menyampaikan, PT CGA juga mengerjakan sejumlah proyek infrastuktur di Indonesia. Di antaranya di Kalimantan, Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB), dan proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning. Hal ini, diucapkan saksi saat menjawab pertanyaan hakim ketua, Lilin Herlina mengenai proyek mana saja yang dikerjakan perusahaan asal Surabaya tersebut.

Mendengarkan pernyataan saksi, hakim ketua kembali menanyakan terkait proyek multiyears di Negeri Sri Junjungan, secara spesifik. Yang mana, adanya perihal commitment fee yang diberikan ke sejumlah pejabat, salah satu Amril Mukminin dalam pelaksanaan jalan tersebut. Syukur Mursid tak menampiknya. Diakui dia, PT CGA ada menyerahkan sejumlah uang kepada Amril. Namun, pria yang saat itu menjabat sebagai Penanggung Jawab Unit Divisi Property, tidak mengetahui secara detail.

"Secara terperinci, saya tidak terlalu hafal Yang Mulia. Tapi, seingat saya untuk Pak Bupati Bengkalis sekitar Rp4,5 miliar," sebut Syukur Mursid.

Pemberikan fee kepada Amril, diceritakan saksi bermula ketika Triyanto dan Joko selaku pegawai PT GCA meminta uang untuk mengurusi proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning. Uang itu, diminta mereka secara langsung kepada pemilik PT CGA, Ichsan Suadi. Oleh Ichsan Suadi, lanjut dia, memerintahkan dirinya memberikan uang itu ke Triyanto, dan juga diminta untuk memantau perkembangan proyek yang dikerjakan tahun 2017 lalu. "Seingat saya, total yang saya keluarkan untuk pemberian-pemberian commitment fee Rp6 koma sekian miliar. Tapi, ingat rincian satu persatu. Untuk Pak Amril sekitaran Rp4 koma sekian miliar," beber pria yang juga pemegang saham di PT GCA.

Lalu, jalannya persidangan diambil alih oleh JPU KPK, Feby Dwi Andospendi. Kepada saksi, Feby mempertanyakan kesepakatan commitment fee untuk Amril.

"Saudara saksi, apakah mengetahui kesepatakan fee untuk terdakwa, Amril Mukminin," tanya JPU.

Menjawab pertanyaan itu, Syukur mengaku, ada pemberian fee. Akan tetapi, dirinya tidak mengetahui secara mendetail terkait kesepatakan uang fee tersebut.

"Saya hanya pernah dengar ketika ketemu Triyanto. Kalau Amril Mukminin menyampaikan masalah fee itu, yang saya dengar PT CGA kan sudah tahu umumnya gimana itu," sebut Penanggung Jawab Unit Divisi Property.

Untuk penyerahan uang fee tersebut apakah semuanya diserahkan oleh Triyanto kepada Amril Mukminin, tanya Feby kembali. Syukur tak menampiknya.

"Ada yang melalui Triyanto, dan juga sebelumnya di Jakarta bukan Triyanto, tapi dari keuangan yang di Jakarta, atau dari Pak Ihsan langsung. Namanya Bu Badriah," beber saksi.

Ia menambahkan, dirinya juga pernah memberikan sejumlah uang kepada Triyanto pada Juni 2017 lalu. Permintaan uang ini dengan maksud untuk kebutuhan proyek di Bengkalis. "Peruntukan uang itu untuk apa?" timpal JPU KPK.

Syukur menerangkan, uang itu untuk diberikan kepada Amril Mukminin. "Seingat saya, Triyanto minta ke Pak Ichsan Suadi. Pak Ichsan merintahkan ke saya. Lalu, Triyanto (minta) ke saya. Yang mana, sebelumya  Pak Ichsan memerintahkan Shandi (Dirut PT CGA, red) untuk mengirim uang mukanya melalui rekening divisi properti, karena yang masih buka itu divisi properti," imbuhnya.

Pada bulan Juni, lanjut dia, dirinya menyerahkan uang kepada Triyanto sebesar Rp1,7 miliar. Kemudian, tak berselang kembali memberikan uang sebesar Rp1,3 miliar. Tak puas dengan pertanyaan Syukur, JPU KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) yang bersangkutan ketika diperiksa penyidik lembaga antirasuah.

Yang mana, pada awal Juli 2017, Triyanto menyampaikan kepada saksi ketika berada di Malang telah bertemu dengan Amril Mukminin di rumah dinas Bupati Bengkalis. Saat itu, terdakwa meminta bantuan uang sebesar Rp3 miliar yang direalisasikan sebelum lebaran. Terkait ini, Syukur mengamininya.

"Iya pada awal Juli, ada pertemuan. Pak Bupati meminta uang Rp3 miliar. Tapi, ini tidak terealisasi, lantaran saat itu PT CGA tidak ada uang sejumlah itu," sebut Syukur.

Hal senada juga disampaikan Project Manager PT CGA, Raimon Kamil. Dia mengakui, adanya pemberikan fee kepada pemda dan anggota legistlatif di Kabupaten Bengkalis. Adanya pemberian fee itu, dikatakannya, ketika dirinya diajak oleh Triyanto dan Joko bertemu dengan anggota DPRD di Rumah Pondok Melayu, Pekanbaru pada awal tahun 2017 silam.

"Pada pertemuan itu, dari dewan saya tidak tahu namanya. Tapi dia dari Partai PAN. Di pertemuan itu saya tidak tahu ada membicarakan fee. Tapi Triyanto menyampaikan ke saya ada fee untuk anggota dewan," sebutnya.

Lalu, lanjut saksi, Triyanto menyampaikan kepada dirinya telah meyiapkan yang dalam bentuk mata asing di amplop sekitar Rp500 juta untuk kalangan legislatif. Uang itu, diserahkan kepada Heru Wahyudi melalui Abdul Kadir. Kemudian, uang itu diserahkan kepada Abdul Kadir di Jalan Jendral Sudirman pada malam hari. Saat itu, yang bersangkutan telah menunggu Triyanto di pinggir jalan untuk menerima uang itu.

"Kata Triyanto kepada saya, uang itu diserahkan di Batam Rp500 juta dan di Pekanbaru Rp500 juta. Uang itu diserahkan ke anggota DPRD Bengkalis, melalui ketua DPRD tahun 2017. Ini, untuk proses menyepakati MoU persetujuan proyek multiyear," jelas Raimon.

Kepada saksi, Lilin Herlina selaku hakim ketua mempertanyakan apakah mengikuti proses lelang? Raimon mengaku, tidak mengetahuinya. Dirinya hanya ikut melakuan perhitungan proyek tersebut dari Surabaya. Ia menambahkan, PT CGA dinyatakan sebagai pemenang kegiatan pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning. Kemudian, seiring berjalan waktu digugurkan oleh Kadis PUPR Bengkalis, Muhammad Nasir dengan alasan perusahan tersebut di-blacklist oleh bank dunia.

Atas kondisi ini, PT CGA mengajukan upaya hukum ke PTUN Pekanbaru, dan dimenangkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2016. "Yang saya tahu, kegiatan itu dilaksanakan bisa dilaksanakan tahun 2017. Termasuk MoU, anggaran sudah siap dan dieksekusi kegiatan itu tahun 2017. Saya tidak pernah ikut untuk penandatangan kontrak,” imbuhnya.

Kemudian, BAP Raimon dibacakan ketika ketika diperiksa penyidik KPK. Di mana pada poin 14, disebutkan ada jumlah rencana commitment fee yang diberikan kepada pemda dan anggota dewan. “Yang saya dengar dari Triyanto untuk bupati 8 persen atau sekitar Rp36 miliar, untuk kadis PUPR Tajul Mudarris Rp11 miliar dan anggota Dewan Rp11 miliar. Penyerahan proporsional sesuai pencairan termen. Itu kata Triyanto ke saya,” kata Raimon menjelaskan.

"Apakah terdakwa Amril ada menerima sesuatu dari PT CGA?" timpal majelis hakim.

Terhadap pertanyaan itu, saksi menjawab, ada. Tapi dirinya mendengarkan pernyataan dari Triyanto.

"Iya. Triyanto mengatakan kepada saya  sudah bertemu dengan Pak Amril," ucapnya seraya menjelaskan dirinya melakukan perhitungan laba rugi untuk Rencana Anggara Pelaksanaan (RAP) proyek tersebut. Lalu, terhadap persen-persenan dikumpulkan dan dinilaikan jumlahnya.

"Ke Bupati Bengkalis ada penye­rahan uang Rp10 miliar," tanya hakim kembali.

"Saya tidak ingat," akunya.

Kemudian, hakim kembali membacakan BAP yang menerangkan ada uang sebesar Rp10 miliar yang dikeluarkan PT CGA mulai dari pelaksanan lelang sampai proyek tersebut dimenangkan. "Sebelum proyek itu dimulai, sudah ada pengeluaran Rp10 miliar. Ini kata Pak Ichsan Suadi kepada saya, tapi saya tak tahu rinciannya," ulasnya.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya