Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Etty yang Lolos Hukuman Mati di Arab Saudi Positif Covid-19

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pekerja Migran Indonesia (PMI) Etty Binti Toyib Anwar dinyatakan positif Covid-19. Etty adalah PMI yang bebas vonis hukuman mati dari pemerintah Arab Saudi karena dituduh melakukan pembunuhan kepada majikannya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani membenarkan Etty positif tertular virus corona.

"Iya, 9 Juli diketahui positif. Kan dia 6 Juli tiba. Tanggal 7 Juli pemeriksaan dan tanggal 9 Juli dinyatakan positif," ujar Benny kepada wartawan, Sabtu (11/7).

Benny menambahkan saat ini Etty sudah mendapatkan penanganan dari Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet untuk mendapatkan perawatan lebih intensif. "Etty sudah dipindah ke Tower VII Rumah Sakit Darurat Corona di Wisma Atlet," imbuh Benny.

Baca Juga:  Merayu

Sementara itu, Juru Bicara untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, juga telah mendapatkan laporan bahwa Etty Binti Toyib tertular virus corona. "Benar (Etty Binti Toyib positif Covid-19, Red)," kata Yurianto.

Seperti diketahui, Etty Binti Toyib Anwar divonis hukuman mati atau qisas berdasarkan Putusan Pengadilan Umum Thaif No. 75/17/8 tanggal 22/04/1424H (23/06/2003M) yang telah disahkan Mahkamah Banding dengan Nomor 307/Kho/2/1 tanggal 17/07/1428 dan telah disetujui Mahkamah Agung dengan Nomor 1938/4 tanggal 2/12/1429 H, karena membunuh majikannya warga negara Arab Saudi, Faisal bin Said Abdullah Al Ghamdi dengan cara diberi racun.

Tiga bulan setelah Faisal Bin Said Abdullah Al Ghamdi meninggal dunia, seorang WNI bernama Aminah (pekerja rumah tangga di rumah sang majikan) memberikan keterangan bahwa Etty Binti Toyib Anwar telah membunuh majikan dengan cara meracun. Pembicaraan tersebut direkam seorang keluarga majikan.

Baca Juga:  Kantor Layanan Haji dan Umrah akan Dibangun di Arab Saudi

Rekaman tersebut diperdengarkan penyidik saat menginterogasi Etty Binti Toyib Anwar pada 16 Januari 2002. Usai pemeriksaan tersebut, Etty Binti Toyib mengaku telah membunuh majikannya.

Pemerintah Indonesia dengan dukungan berbagai pihak akhirnya membebaskan Etty dari hukuman mati dengan patungan membayar uang denda sebesar Rp15,2 miliar. Kasus Etty terjadi sejak 2001 dan sudah menjalani masa penahanan selama 18 tahun.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pekerja Migran Indonesia (PMI) Etty Binti Toyib Anwar dinyatakan positif Covid-19. Etty adalah PMI yang bebas vonis hukuman mati dari pemerintah Arab Saudi karena dituduh melakukan pembunuhan kepada majikannya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani membenarkan Etty positif tertular virus corona.

- Advertisement -

"Iya, 9 Juli diketahui positif. Kan dia 6 Juli tiba. Tanggal 7 Juli pemeriksaan dan tanggal 9 Juli dinyatakan positif," ujar Benny kepada wartawan, Sabtu (11/7).

Benny menambahkan saat ini Etty sudah mendapatkan penanganan dari Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet untuk mendapatkan perawatan lebih intensif. "Etty sudah dipindah ke Tower VII Rumah Sakit Darurat Corona di Wisma Atlet," imbuh Benny.

- Advertisement -
Baca Juga:  Popular Photos, Fitur Baru Facebook yang Mirip Instagram

Sementara itu, Juru Bicara untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, juga telah mendapatkan laporan bahwa Etty Binti Toyib tertular virus corona. "Benar (Etty Binti Toyib positif Covid-19, Red)," kata Yurianto.

Seperti diketahui, Etty Binti Toyib Anwar divonis hukuman mati atau qisas berdasarkan Putusan Pengadilan Umum Thaif No. 75/17/8 tanggal 22/04/1424H (23/06/2003M) yang telah disahkan Mahkamah Banding dengan Nomor 307/Kho/2/1 tanggal 17/07/1428 dan telah disetujui Mahkamah Agung dengan Nomor 1938/4 tanggal 2/12/1429 H, karena membunuh majikannya warga negara Arab Saudi, Faisal bin Said Abdullah Al Ghamdi dengan cara diberi racun.

Tiga bulan setelah Faisal Bin Said Abdullah Al Ghamdi meninggal dunia, seorang WNI bernama Aminah (pekerja rumah tangga di rumah sang majikan) memberikan keterangan bahwa Etty Binti Toyib Anwar telah membunuh majikan dengan cara meracun. Pembicaraan tersebut direkam seorang keluarga majikan.

Baca Juga:  Bermain Gitar hingga Bernyanyi Bersama

Rekaman tersebut diperdengarkan penyidik saat menginterogasi Etty Binti Toyib Anwar pada 16 Januari 2002. Usai pemeriksaan tersebut, Etty Binti Toyib mengaku telah membunuh majikannya.

Pemerintah Indonesia dengan dukungan berbagai pihak akhirnya membebaskan Etty dari hukuman mati dengan patungan membayar uang denda sebesar Rp15,2 miliar. Kasus Etty terjadi sejak 2001 dan sudah menjalani masa penahanan selama 18 tahun.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari