Selasa, 17 September 2024

Bea Cukai Amankan 43 Ribu Batang Rokok Ilegal

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim penindakan Bea Cukai Pekanbaru kembali mendapati mobil yang membawa rokok ilegal. Saat itu dua mobil Avanza ber plat Jambi dan Sumatera Utara melintas di Jalan Pasir Putih, Pandau, Kampar.

“Penindakan tersebut pada Selasa (23/6). Hasil interogasi kedua mobil yang membawa 43 ribu batang rokok akan menuju Pekanbaru,” sebut Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Bea Cukai Pekanbaru AG Ariani, Rabu (24/6).

Dikatakannya, tim berhasil mengamankan empat orang MF dan SD bertindak sebagai sopir. Sementara HA dan MW bertindak sebagai kernetnya.

Di dalam mobil yang ditunggangi, Ariani sebut, tumpukan karton tersusun secara rapi di mobil. “Kami jumlahkan karton itu sebanyak 43. Setelah diperiksa lagi dalam karton itu rokok ilegal bermerk Luffman yang tidak dilengkapi pita cukai,” tuturnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Minta Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Editor Metro TV

Atas penindakan tersebut kemudian diterbitkan surat bukti penindakan berserta berita acara penindakan. Lalu barang bukti berupa rokok ilegal yang ditemukan segera diamankan ke kantor Bea Cukai Pekanbaru beserta pengangkut dan sarana pengangkutnya. Bea Cukai Pekanbaru akan melakukan penelitian lebih lanjut dengan meminta keterangan pihak-pihak terkait.

“Kita tidak boleh lengah melakukan penindakan terhadap rokok ilegal.  Meski di tengah kondisi pandemi Covid-19 ini harus tetap dilakukan. Penindakan akan kami lakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang tepat,” tegasnya.

- Advertisement -

Katanya, kepada masyarakat yang memiliki informasi tentang rokok ilegal di manapun itu, agar tidak segan untuk segera menyampaikannya kepada Bea Cukai terdekat.

‘’Kami akan segera menindaklanjuti informasi tersebut walau di tengah pandemi yang tengah berlangsung ini,’’ tegasnya.(s)

Baca Juga:  Berkas Oknum Perwira Polisi Diserahkan ke Jaksa

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim penindakan Bea Cukai Pekanbaru kembali mendapati mobil yang membawa rokok ilegal. Saat itu dua mobil Avanza ber plat Jambi dan Sumatera Utara melintas di Jalan Pasir Putih, Pandau, Kampar.

“Penindakan tersebut pada Selasa (23/6). Hasil interogasi kedua mobil yang membawa 43 ribu batang rokok akan menuju Pekanbaru,” sebut Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Bea Cukai Pekanbaru AG Ariani, Rabu (24/6).

Dikatakannya, tim berhasil mengamankan empat orang MF dan SD bertindak sebagai sopir. Sementara HA dan MW bertindak sebagai kernetnya.

Di dalam mobil yang ditunggangi, Ariani sebut, tumpukan karton tersusun secara rapi di mobil. “Kami jumlahkan karton itu sebanyak 43. Setelah diperiksa lagi dalam karton itu rokok ilegal bermerk Luffman yang tidak dilengkapi pita cukai,” tuturnya.

Baca Juga:  Minta Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Editor Metro TV

Atas penindakan tersebut kemudian diterbitkan surat bukti penindakan berserta berita acara penindakan. Lalu barang bukti berupa rokok ilegal yang ditemukan segera diamankan ke kantor Bea Cukai Pekanbaru beserta pengangkut dan sarana pengangkutnya. Bea Cukai Pekanbaru akan melakukan penelitian lebih lanjut dengan meminta keterangan pihak-pihak terkait.

“Kita tidak boleh lengah melakukan penindakan terhadap rokok ilegal.  Meski di tengah kondisi pandemi Covid-19 ini harus tetap dilakukan. Penindakan akan kami lakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang tepat,” tegasnya.

Katanya, kepada masyarakat yang memiliki informasi tentang rokok ilegal di manapun itu, agar tidak segan untuk segera menyampaikannya kepada Bea Cukai terdekat.

‘’Kami akan segera menindaklanjuti informasi tersebut walau di tengah pandemi yang tengah berlangsung ini,’’ tegasnya.(s)

Baca Juga:  10 Orang Diduga Preman Buat Keributan di Rumdin Wakil Ketua DPRD Riau

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari